Instrumen Akreditasi Sekolah Terbaru (Tahun 2024)

Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat mulai diberlakukan mulai tahun 2024

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik terdiri dari 4 butir pernyataan : 

 
1. 

2. 


3. 

4. 

 Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses 
  pembelajaran. 

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan terdiri dari 5 pernyataan yaitu: 


 

 

1.            

 

Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

 

2.


Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

 

 

3.

 


Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

 

 

4.

 


Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

 

5.

 


Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

  

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar terdiri dari 5 pernyataan yaitu : 


 

1.            

 

Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

2.           

 

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

 3.

 

Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

4.

 


Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

5.

 

Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik

 (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)

Instrumen Lengkap untuk PAUD, SD, SMP , SMA dan SMK dan SLB dapat di DOWNLOAD DISINI 

 

Memahami Standar Kompetensi Teknis, Manajerial Dan Sosio Kultural Bagi ASN

 A. Lingkup Standar Kompetensi Apratur Sipil Negara(ASN)

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka lingkup standar kompetensi ASN adalah sebagai berikut 

1. Identitas jabatan

a. nama jabatan; 

b. uraian/ihtisar jabatan; 

c. kode jabatan.

2. Kompetensi jabatan

a. kompetensi teknis; 

b. kompetensi manajerial;  

c. kompetensi sosial kultural

3. Persyaratan jabatan

a. pangkat; 

b. kualifikasi pendidikan; 

c. jenis pelatihan; 

d. ukuran kinerja jabatan; 

e. pengalaman kerja

Baca juga : Mekanisme Penyusunan KOSP di Jenjang SMP 

B. Jenis  Standar Kompetensi ASN

1. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi

2. Standar Kompetensi Jabatan Administrasi

3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional

C. Siapa Yang Mengikuti Uji Kompetensi 

Guru Pertama /IIIb naik jenjang jabatan  ke  guru muda /IIIc

Guru muda /IIId naik jenjang jabatan ke guru madya /IVa

Guru madya /IV a naik jenjang jabatan ke guru utama IV d

PNS dari instansi lain /bukan jabatan guru ke jabatan guru 

Bagi pengawas sekolah :

Pengawas muda /III dnaik  ke jenjang jabatan  pengawas madya IV a

Pengawas madya /IVa naik ke  jenjang jabatan pengawas utama IV d

Pengawas dari instasi lain /bukan jabatan pengawas sekolah mau menjadi jabatan fungsional pengawas sekolah

Untuk jabatan fungsional keterampilan  

JF terampil /IId ke JF keterampilan mahir /IIIa

JF keterampilan mahir ke jenjang JF keterampilan penyelia 

Selain itu uji kompetensi dilakukan juga untuk jabatan structural misalnya jabatan administrasi ke jabatan pimpinan tinggi 

D. Pengertian Kompetensi teknis , Manajerial dan Sosial Kultutal 


DOWNLOAD PERMENPAN NO. 38 TAHUN 2017

1. Kompetensi Teknis 

adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

2. Kompetensi Manajerial 

adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi

3. Kompetensi Sosial Kultural 

adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.

E. Dasar Standar Kompetensi ASN adalah Kamus Kompetensi  

Kamus kompetensi teknis adalah  daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis

Kamus kompetensi manajerial adalah  daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial

Kamus kompetensi sosial kultural adalah  daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi sosial kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi sosial kultural

F. Untuk Menilai Tiga Kompetensi Ini dilihat dengan Pencapaian Level

Level 1 : Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed), 

Level 2 : Dasar (basic)

Level 3 : Menengah (intermediate), 

Level 4 : Mumpuni (advance

Level 5 : Ahli (expert)

Level 1: Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed), dengan kriteria: 

1) mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/ pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain; 

2) mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus; 

3) mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan 

4) mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri

Baca juga: Mekaisme  Penyusunan KOSP-KTSP 

Level 2 : Dasar (basic), dengan kriteria: 

1) mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/ tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku; 

2) mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung; 

3) mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar; 

4) mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.

Level 3 : Menengah (intermediate), dengan kriteria: 

1) Mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya; 

2) Mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat; 

3) Mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis; 

4) Mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan 

5) Mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas pekerjaan kelompok/tim

Level 4 : Mumpuni (advance), dengan kriteria:  

1) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktek mampu mendapat pengakuan ditingkat instansi; 

2) Mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja; 

3) Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan; 

4) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan 

5) Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.

Level 5:  Ahli (expert), dengan kriteria: 

1) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional; 

2) Mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif, original dan teruji; 

3) Menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis; 

4) Mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor; 

5) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan 

6) Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional

7) Kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil Negara

G. Manfaat Standar Kompetensi ASN Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk: 

a. Perencanaan aparatur sipil negara; 

b. Pengadaan aparatur sipil negara; 

c. Pengembangan karier aparatur sipil negara; 

d. Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 

e. Penempatan aparatur sipil negara; 

f. Promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara; 

g. uji kompetensi aparatur sipil negara; 

h. Sistem informasi manajemen aparatur sipil negara; 


Demikian penjelasan ini dan lebih rincinya dapat dilihat pada Permenpan&Rb nomor 17 tahun 2020

Mekanisme dan Penjelasan KOSP Tahun 2023 di Jenjang SD/MI

Kurikulum operasional di satuan pendidikan merupakan dokumen yang memuat seluruh  rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh  penyelenggaraan pembelajaran. Setiap sekolah pada awal tahun ajaran baru wajib melakukan revisi dan menyusun kurikulum baik yang masih menggunakan kurikulum 2013 maupun yang masih menggunakan kurikulum merdeka. Berikut ini akan dijelaskan sistematika kurikulum operasional KOSP pada jenjangh SD, dan untuk KTSP nya dapat menyesuaikan. 

Baca juga : Tanya Jawab Seputar Perangkat Ajar 

KOSP TERDIRI DARI : 6 BAB + HALAMAN AWAL+ LAMPIRAN-LAMPIRAN 


HALAMAN PEMBUKA

BAB  I.  PENDAHULUAN

BAB II.  VISI, MISI DAN TUJUAN 

BAB III. PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN 

BAB IV. PERENCANAAN PEMBELAJARAN 

BAB V . PENDAMPINGAN, EVALUASI & PENGEMBANGAN PROFESIONAL 

BAB VI . PENUTUP 

LAMPIRAN  


HALAMAN PEMBUKA 

Yang dijelaskan dihalam pembuka adalah : 

COVER

HALAMAN IDENTITAS SEKOLAH

HALAMAN VERIFIKASI 

HALAMAN PENGESAHAN

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

Setelah halaman pembuka masuk ke bagian pendahuluan dengan susunan sebagai berikut: 

BAB I PENDAHULUAN

A. Karakteristik Satuan Pendidikan 

B. Dasar Hukum

C. Prinsip Penyusunan

D. Tujuan Penyusunan

Bagian Bab II disusun sebagai berikut: 

BAB  II VISI, MISI DAN TUJUAN 

A. Visi UPTD SD….   

B. Misi UPTD SD….

C. Tujuan UPTD SD….

Komponen bab III disusun sebagai berikut: 

BAB  III PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

A. Intrakurikuler 

1. Struktur Kurikulum

a. Fase A  Kelas  I dan II

b. Fase B Kelas III dan IV

c. Fase C Kelas V dan VI

B. Ko-Kurikuler: 

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)

1. Kelas I dan II (Fase A)

a. Tim Fasilitator 

b. Rancangan Dimensi, Tema, Alokasi Waktu dan Jadwal Pelaksanaan 

c. Rancangan Struktur dan Aktivitas Projek

d. Penyusunan Modul Ajar

e. Asesmen dan Tindak Lanjut

2. Kelas III dan IV (Fase B)

a. Tim Fasilitator 

b. Rancangan Dimensi, Tema, Alokasi Waktu dan Jadwal Pelaksanaan 

c. Rancangan Struktur dan Aktivitas Projek

d. Penyusunan Modul Ajar

e. Asesmen dan Tindak Lanjut

3. Kelas V dan VI (Fase C)

a.Tim Fasilitator 

b. Rancangan Dimensi, Tema, Alokasi Waktu dan Jadwal Pelaksanaan 

c. Rancangan Struktur dan Aktivitas Projek

d. Penyusunan Modul Ajar

e. Asesmen dan Tindak Lanjut

Baca juga; Asesmen Sumatif Dalam Kurikulum merdeka 

C. Ekstra Kurikuler 

1. Ekstra Kurikuler Wajib

a. Dasar Hukum

b. Tim Instruktur

c. Bentuk Kegiatan

d. Penilaian dan Pelaporan

2. Ekstra Kurikuler Pilihan

a. Dasar Hukum

b. Tim Instruktur

c. Bentuk Kegiatan

d. Penilaian dan Pelaporan

Adapun Bab IV disusun sebagai berikut: 

BAB IV PERENCANAAN PEMBELAJARAN

A. Capaian Pembelajaran (CP)

B. Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)

C. Rencana Pembelajaran/Modul Ajar (MA)

D. Peraturan Akademik 

1.  Asesmen dan Pengolahan Nilai

a. Formatif

b. Sumatif

2. Pelaporan Hasil Belajar

a. Rapor Akademik

b. Rapor P5 

3. Kriteria Kenaikan Kelas

4. Ujian Sekolah

a. Persyaratan Peserta

b. Penyusunan Instrumen soal dan Pengolahan Nilai

c. Waktu dan Moda Pelaksanaan

5. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Baca juga : Tahun 2024 Semua Sekolah Menerapkan 5 Hari Kerja 

E. Kalender Pendidikan

1. Penetapan Awal Tahun Pelajaran

2. Pengaturan Waktu Belajar Efektif

3. Pengaturan Waktu Libur

4. Matrik Kalender Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan  serta Penjabarannya

Bab lima disusun sebagai berikut: 

BAB V PENDAMPINGAN, EVALUASI DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL

A. Evaluasi pembelajaran dan Implementasi KOSP

B.  Pendampingan dan Pengembangan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan

Bab VI adalah bab terakhir disusun sebagai berikut: 

BAB VI PENUTUP

A. Kesimpulan

B. Rekomendasi

Adapun bagian lampiran harus memenuhi minimal terdiri : 

LAMPIRAN

  1. SK Tim Pengembang Kurikulum Sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024 dilengkap dengan uraian tugas dan rencana kerja.
  2. SK TPK atau TPMPS Tahun Pelajaran 2023/2024 dilengkapi dengan uraian tugas dan rencana kerja.
  3. Satu Contoh dokumen Capaian Pembelajaran, Alur Tujuan Pembelajaran dan Perencanaan Pembelajaran mata pelajaran umum Fase A, Fase B dan Fase C terintegrasi pendidikan anti  korupsi
  4. Satu contoh RPP Mulok (sesuai yang diberlakukan di kab/kota)
  5. Satu Contoh Modul P5 yang dilengkapi dengan  nstrument Asesmen.
  6. Program GLS
  7. Program Antiperundungan
  8. Rencana Aksi Pendidikan Antikorupsi

Penjelasan tentang landasan Hukum yang harus dicantumkan terkait dalam bab 

A. LANDASAN YURIDIS/DASAR HUKUM  

  1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 
  2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 
  3. Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022
  4. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022
  5. Permendikbudristek No. 262 Tahun 2022
  6. Keputusan Kepala BSKAP No.032/H/KR/2022 Tahun 2022
  7. Keputusan Kepala BSKAP No.009/H/KR/2022 Tahun 2022
  8. Panduan Pembelajaran dan Asesmen Tahun 2022
  9. Panduan Projek Profil Pelajar Pancasila Tahun 2022

B. PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM OPERASIONAL DI  SATUAN PENDIDIKAN 

  1. Berpusat pada  Peserta Didik : Pembelajaran harus memenuhi potensi, kebutuhan perkembangan  dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik. Profil Pelajar  Pancasila selalu menjadi rujukan pada semua tahapan dalam  penyusunan kurikulum operasional sekolah.
  2. Kontekstual : Menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan  pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja  dan industry
  3. Esensial: Semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan oleh para  pemegang kepentingan tentang kurikulum yang digunakan di satuan  pendidikan dapat diperoleh di dokumen tersebut. Bahasanya lugas dan  mudah dipahami, tidak mengulang naskah/kutipan yang sudah ada di  naskah lain. 
  4. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual
  5. Melibatkan berbagai  pemangku  kepentingan: orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan  dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi dinas Pendidikan atau kantor kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya

C.  KARAKTERISTIK SATUAN PENDIDIKAN 

Dari analisis konteks, dirumuskan karakteristik sekolah yang menggambarkan keunikan sekolah dalam hal peserta didik, sosial, budaya, guru, dan tenaga kependidikan.

Analisis Karakteristik Satuan Pendidikan

Prinsip-prinsip analisis:

  • Melibatkan perwakilan warga satuan pendidikan
  • Menggunakan data-data yang diperoleh dari situasi nyata/kondisi satuan pendidikan
  • Mengalokasikan waktu yang cukup untuk pengumpulan, pengorganisasian, analisis dan  dokumentasi data
  • Memilah informasi yang relevan dan menyimpulkan untuk mengembangkan strategi atau solusi

Pilihan cara untuk mengumpulkan informasi:

  • Kuesioner
  • Wawancara
  • Diskusi kelompok terpumpun/Focus Group Discussion (FGD)
  • Observasi
  • Rapor pendidikan


D. VISI, MISI DAN TUJUAN 

Visi

  • Menggambarkan bagaimana peserta didik menjadi subjek dalam tujuan jangka panjang  sekolah dan nilai-nilai yang dituju
  • Nilai-nilai yang mendasari penyelenggaraan pembelajaran agar peserta didik dapat mencapai Profil Pelajar Pancasila

Misi

  • Misi menjawab bagaimana sekolah mencapai visi
  • Nilai-nilai yang penting untuk dipegang selama menjalankan misi

Tujuan 

  • Tujuan akhir dari kurikulum sekolah yang berdampak kepada peserta didik
  • Tujuan menggambarkan patok-patok (milestone) penting dan selaras dengan misi
  • Strategi sekolah untuk mencapai tujuan pendidikannya
  • Kompetensi/karakteristik yang menjadi kekhasan lulusan sekolah tersebut dan selaras  dengan profil Pelajar Pancasila

E. PENGORGANISASIAN PEMBELAJARAN

Cara sekolah mengatur muatan kurikulum dalam satu rentang waktu, dan beban  belajar, cara sekolah mengelola pembelajarannya untuk mendukung pencapaian CP  dan Profil Pelajar Pancasila (mis: mingguan, sistem blok, atau cara pengorganisasian  lainnya).

  • Intrakurikuler, berisi muatan/mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada  (mulok)
  • Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, menjelaskan pengelolaan projek yang  mengacu pada profil Pelajar Pancasila pada tahun ajaran tersebut.
  • Ekstrakurikuler. Gambaran ekskul dalam bentuk matriks/tabel

F.  PENDEKATAN PEMBELAJARAN

  • Pendekatan mata pelajaran
  • Pendekatan tematik
  • Pendekatan secara terintegrasi
  • Pendekatan secara bergantian dalam blok waktu terpisah

G.  RENCANA PEMBELAJARAN 

Rencana pembelajaran untuk ruang lingkup sekolah: menggambarkan rencana  pembelajaran selama setahun ajaran. Berisi alur pembelajaran/unit mapping (untuk  sekolah-sekolah yang sudah menjalankan pembelajaran secara integrasi), program  prioritas satuan pendidikan dan langkah penyusunan RPP/MA

H. PENDAMPINGAN,  EVALUASI, DAN  PENGEMBANGAN  PROFESIONAL

Kerangka bentuk pendampingan, evaluasi, dan pengembangan profesional yang  dilakukan untuk peningkatan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan di satuan  pendidikan. Pelaksanaan ini dilakukan oleh para pemimpin satuan pendidikan secara  internal dan bertahap sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.

Demikian penjelasan tentang sistematika KOSP Tahun Pelajaran 2023/2024 khususnya di jenjang SD. 


Tahun 2024 Semua Sekolah Menerapkan 5 hari Kerja Sesuai Prespres No. 21 Tahun 2023

 Dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 yang baru terbit 12 April 2023 terdiri dari 16 pasal yang diberlakukan disemua instasi pusat dan daerah dengan beberapa instansi  pengecualian.  Beberapa hal  yang berkaitan dengan hari kerja instansi pusat maupun daerah dijelaskan:

1.      Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah hari operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

2.       Hari Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Hari Kerja Pegawai ASN adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

3.     Jam Kerja Instansi Pemerintah adalah rentang waktu operasional bagi Instansi Pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

4.     Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Jam Kerja Pegawai ASN adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

5.     Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh PPK dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Selanjutnya mulai pasal 2 sampai  pasal 16  Peraturan Presiden  No. 21 Tahun 2022 dinyatakan  Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja lnstansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku bagi:

a. Instansi Pusat; dan

b. Instansi Daerah.

Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.  Hari Kerja Instansi Pemerintah yang  dimaksud adalah  hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Adapun

Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Sedangkan  Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

 Baca juga: Mekanisme  dan Penjelasan KOSP Jenjang SD/MI Tahun 2023/2024 

Jam Kerja Instansi Pemerintah  dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat dan  Jam Kerja Instansi Pemerintah di bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Untuk jam istirahat  ASN  yaitu: a. hari Jumat selama 90 (sembilan puluh) menit; selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Jam  istirahat pada bulan Ramadan  yaitu: a. hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit, dan selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit.

Baca juga : Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka 

 Jika Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dijelaskan di tas  maka kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Selanjutnya Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja yang telah ditentukan dalam aturan ini  wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak terpenuhi maka akan dilakukan sanksi pemotongan hak oleh masing-masing pimpinan instansi.

Baca juga: Lima Prinsip Kurikulum Merdeka dan Contohnya 

Adapun peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 mulai berlakuk sejak diundangkan yaitu tanggal 12 April 2023 dan semua instansi sudah harus melakukan paling lama 1 tahun setelah peraturan ini diundangkan.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa semua aturan sebelumnya yang mengatur jam kerja ASN dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk lebis jelasnya PERATURAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 2023 dapat di DWONLOAD DISINI

5 PRINSIP PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA DAN CONTOH PENERAPANNYA

Prinsip berarti  Asas (latin)  yaitu Kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya. 

Prinsip adalah sesuatu yang dipegang sebagai panutan yang utama dan menjadi dasar dalam upaya pembelajaran, baik bagi siswa maupun bagi guru dalam upaya mencapai hasil yang diinginkan agar proses belajar mengajar dapat berjalan dengan baik antara pendidik dan peserta didik.

Prinsip pembelajaran adalah landasan berpikir, landasan berpijak dengan harapan tujuan pembelajaran tercapai dan tumbuhnya proses pembelajaran yang dinamis dan terarah


A. PRINSIP PEMBELAJARAN KE -1 

Pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan.

1. Pada awal tahun ajaran, guru mencari tahu kesiapan belajar siswa dan pencapaian sebelumnya. 

  • Dialog dengan Siswa
  • Tanya Jawab
  • Diskusi
  • Survei/ angket
  • Tes awal 

2. Pendidik merancang atau memilih alur tujuan pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik, atau pada tahap awal

  • Menganalisis CP
  • Merumuskan TP
  • Menyusun ATP
  • Menyusun Modul 

3. Pendidik merancang pembelajaran yang  menyenangkan agar peserta didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. 

  • Merencanakan Pembelajaran Berdifrensiasi
  • Merumuskan TP
  • Model Pembelajaran yang sesuai 

DOWNLOAD PPT 5 PRINSIP PEMBELAJARAN KURIKULUM MERDEKA 

B. PRINSIP PEMBELAJARAN KE - 2

Pembelajaran dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat

Contoh Pelaksanaan 

  1. Pendidik mendorong peserta didik untuk melakukan refleksi untuk memahami kekuatan diri dan area yang perlu dikembangkan
  2. Pendidik senantiasa memberikan umpan balik langsung yang mendorong kemampuan peserta didik untuk terus belajar dan mengeksplorasi ilmu pengetahuan
  3. Pendidik menggunakan pertanyaan terbuka yang menstimulasi pemikiran yang mendalam
  4. Pendidik memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif agar terbangun sikap pembelajar mandiri
  5. Pendidik memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik
  6. Pendidik memberikan tugas atau pekerjaan rumah ditujukan untuk mendorong pembelajaran yang mandiri dan untuk mengeksplorasi ilmu pengetahuan dengan mempertimbangkan beban belajar peserta didik
  7. Pendidik merancang pembelajaran untuk mendorong peserta didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat


C. PRINSIP PEMBELAJARAN KE - 3

Proses pembelajaran mendukung perkembangan kompetensi dan karakter peserta didik secara holistic

1. Pendidik menggunakan berbagai metode pembelajaran yang bervariasi dan untuk membantu peserta didik mengembangkan kompetensi, misalnya

  • Inkuiri/Discovery
  • Projek
  • Masalah
  • Terdifrensiasi, dll

 2. Pendidik merefleksikan proses dan sikapnya untuk memberi keteladanan dan sumber inspirasi positif bagi peserta didik 

3.  Pendidik merujuk pada profil pelajar Pancasila dalam memberikan umpan balik (apresiasi maupun koreksi) 

DWNLOAD REMIDIAL DAN PENGAYAAN KURIKULUM MERDEKA 

D. PRINSIP PEMBELAJARAN KE - 4

Pembelajaran yang relevan, yaitu pembelajaran yang dirancang sesuai konteks, lingkungan, dan budaya peserta didik, serta melibatkan orang tua dan komunitas sebagai mitra

Contoh Pelaksanaan 

  1. Pendidik menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan dan dikaitkan dengan dunia nyata, lingkungan, dan budaya yang menarik minat peserta didik
  2. Pendidik merancang pembelajaran interaktif untuk memfasilitasi interaksi yang terencana, terstruktur, terpadu, dan produktif antara pendidik dengan peserta didik, sesama peserta didik, serta antara peserta didik dan materi belajar
  3. Pendidik memberdayakan masyarakat sekitar, komunitas, organisasi, ahli dari berbagai profesi sebagai narasumber untuk memperkaya dan mendorong pembelajaran yang relevan
  4. Pendidik melibatkan orang tua dalam proses belajar dengan komunikasi dua arah dan saling memberikan umpan balik
  5. Pada PAUD, pendidik menggunakan pendekatan multibahasa berbasis bahasa ibu juga dapat digunakan, utamanya bagi peserta didik yang tumbuh di komunitas yang menggunakan bahasa lokal
  6. Pada SMK, terdapat pembelajaran melalui Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilaksanakan di dunia kerja atau tempat praktik di lingkungan sekolah yang telah dirancang sesuai dengan standar dunia kerja, menerapkan sistem dan budaya kerja sebagaimana di dunia kerja, dan disupervisi oleh pendidik/instruktur yang ditugaskan atau memiliki pengalaman di dunia kerja yang relevan
  7. Pada SMK, pendidik dapat menyelenggarakan pembelajaran melalui praktik-praktik kerja bernuansa industri di lingkungan sekolah melalui model pembelajaran industri (teaching factory)

E. PRINSIP PEMBELAJARAN KE – 5

Pendidik berupaya untuk mengintegrasikan kehidupan keberlanjutan (sustainable living) pada berbagai kegiatan pembelajaran dengan mengintegrasikan nilai-nilai dan perilaku yang menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan bumi. 

Misalnya menggunakan sumber daya secara bijak (hemat air, listrik, dll.), mengurangi sampah, dsb

  1. Pendidik memotivasi peserta didik untuk menyadari  bahwa masa depan adalah milik mereka dan mereka perlu mengambil peran dan tanggung jawab untuk masa depan mereka.
  2. Pendidik melibatkan peserta didik dalam mencari solusisolusi permasalahan di keseharian yang sesuai dengan tahapan belajarnya
  3. Pendidik memanfaatkan projek penguatan profil pelajar Pancasila untuk membangun karakter dan kompetensi peserta didik sebagai warga dunia masa depan

Bahan Bacaan : 

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka 2022


Asesmen Sumatif Kurikulum Merdeka

 

A. Pengertian Asesmen Sumatif

Asesmen sumatif adalah asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran. Asesmen sumatif  dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan.

1. Dwonload PPT Sumatif Disini

2. Dwonload PPT Formatif Disin

B. Tujuan Asesmen Sumatif:

Menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran (KKTP).

C. Fungsi Asesmen Sumatif:

          Alat ukur untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di periode tertentu;

          Mendapatkan nilai capaian hasil belajar untuk dibandingkan dengan kriteria capaian yang telah ditetapkan; dan

          Menentukan kelanjutan proses belajar siswa di kelas atau jenjang berikutnya.

          Memastikan ketercapaian seluruh tujuan pembelajaran

          Di akhir pembelajaran atau untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran

          Menjadi bagian penilaian (semester, akhir tahun atau akhir jenjang)


Baca juga; Lima Prinsip Kurikulum Merdeka dan Contohnya 

D. Waktu Pelaksanaan Asesmen Sumatif

          Setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran),

          Pada akhir semester (pilihan)

          Pada akhir fase

 E. MERENCANAKAN ASESMEN

          Asesmen sumatif di rencanakan saat penyusunan modul ajar

          Rumuskan tujuan asesmen yang mengacu/sesuai target  kompetensi pada  tujuan pembelajaran 

          Pilih dan/atau kembangkan instrumen asesmen sesuai tujuan

 

  

No

Tujuan Pembelajaran

Indikator Asesmen/Kinerja/performa

Bentuk Asesmen

Instrumen

KKTP

 

1.

Isikan Pembelajaran

Isi Indikator Penilaian( Rumusannya Perhatikan Gradasi dan Konten Tujuan

Bentuk Asesmen yang dilakukan

Pilih Instrumen Yang sesuai

Pilih KKTP Yang sesuai

2.

 

 

 

 

 

3.

 

 

 

 

 

4.

 

 

 

 

 

 F. Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam  Mengembangkan Instrumen:

          Karakteristik peserta didik,

          Kesesuaian asesmen dengan rencana/tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen,

          Kemudahan penggunaan instrumen untuk memberikan umpan balik kepada peserta didik dan pendidik.

 

Baca Juga: Cara Menentukan KKTP Kurikulum Merdeka 

Bentuk  Asesmen Sumatif

Tertulis : Refleksi, esay, poster, jurnal dan tes tertulis

Tidak tertulis : Diskusi kelas, produk, presentasi, praktik, unjuk kerja , drama dan tes lisan