A. Lingkup Standar Kompetensi Apratur Sipil Negara(ASN)
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka lingkup standar kompetensi ASN adalah sebagai berikut
1. Identitas jabatan
a. nama jabatan;
b. uraian/ihtisar jabatan;
c. kode jabatan.
2. Kompetensi jabatan
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial;
c. kompetensi sosial kultural
3. Persyaratan jabatan
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan;
e. pengalaman kerja
Baca juga : Mekanisme Penyusunan KOSP di Jenjang SMP
B. Jenis Standar Kompetensi ASN
1. Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
2. Standar Kompetensi Jabatan Administrasi
3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
C. Siapa Yang Mengikuti Uji Kompetensi
• Guru Pertama /IIIb naik jenjang jabatan ke guru muda /IIIc
• Guru muda /IIId naik jenjang jabatan ke guru madya /IVa
• Guru madya /IV a naik jenjang jabatan ke guru utama IV d
• PNS dari instansi lain /bukan jabatan guru ke jabatan guru
Bagi pengawas sekolah :
• Pengawas muda /III dnaik ke jenjang jabatan pengawas madya IV a
• Pengawas madya /IVa naik ke jenjang jabatan pengawas utama IV d
• Pengawas dari instasi lain /bukan jabatan pengawas sekolah mau menjadi jabatan fungsional pengawas sekolah
Untuk jabatan fungsional keterampilan
• JF terampil /IId ke JF keterampilan mahir /IIIa
• JF keterampilan mahir ke jenjang JF keterampilan penyelia
Selain itu uji kompetensi dilakukan juga untuk jabatan structural misalnya jabatan administrasi ke jabatan pimpinan tinggi
D. Pengertian Kompetensi teknis , Manajerial dan Sosial Kultutal
DOWNLOAD PERMENPAN NO. 38 TAHUN 2017
1. Kompetensi Teknis
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
2. Kompetensi Manajerial
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi
3. Kompetensi Sosial Kultural
adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
E. Dasar Standar Kompetensi ASN adalah Kamus Kompetensi
Kamus kompetensi teknis adalah daftar jenis kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
Kamus kompetensi manajerial adalah daftar jenis kompetensi manajerial, definisi kompetensi manajerial, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi manajerial
Kamus kompetensi sosial kultural adalah daftar jenis kompetensi sosial kultural, definisi kompetensi sosial kultural, deskripsi, dan indikator perilaku untuk setiap level kompetensi sosial kultural
F. Untuk Menilai Tiga Kompetensi Ini dilihat dengan Pencapaian Level
Level 1 : Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed),
Level 2 : Dasar (basic)
Level 3 : Menengah (intermediate),
Level 4 : Mumpuni (advance
Level 5 : Ahli (expert)
Level 1: Paham/dalam pengembangan (awareness/being developed), dengan kriteria:
1) mengindikasikan kemampuan melaksanakan tugas/ pekerjaan teknis sederhana dengan proses dan aturan yang jelas, memerlukan pengawasan langsung/bantuan dari orang lain;
2) mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang tidak memerlukan pelatihan khusus;
3) mengindikasikan memiliki pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, namun masih memerlukan pengawasan langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
4) mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri
Baca juga: Mekaisme Penyusunan KOSP-KTSP
Level 2 : Dasar (basic), dengan kriteria:
1) mengindikasikan kemampuan melakukan kegiatan/ tugas teknis dengan alat, prosedur dan metode kerja yang sudah baku;
2) mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek, dalam pelaksanaan tugas tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung;
3) mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat dasar;
4) mengindikasikan kemampuan untuk bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab membantu pekerjaan orang lain untuk tugas teknis yang sederhana.
Level 3 : Menengah (intermediate), dengan kriteria:
1) Mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
2) Mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat;
3) Mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis;
4) Mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan
5) Mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas pekerjaan kelompok/tim
Level 4 : Mumpuni (advance), dengan kriteria:
1) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori dan praktek mampu mendapat pengakuan ditingkat instansi;
2) Mengindikasikan kemampuan menghasilkan perbaikan dan pembaharuan teknis, metode kerja;
3) Mengindikasikan kemampuan beradaptasi dengan berbagai situasi, peningkatan kompleksitas dan resiko serta kemampuan memecahkan permasalahan teknis yang timbul dalam pekerjaan;
4) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan mono disipliner/satu bidang keilmuan dan kemampuan melakukan uji kompetensi serta memiliki kemampuan pengajaran serta menjadi rujukan atau mentor tingkat instansi; dan
5) Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan lanjutan.
Level 5: Ahli (expert), dengan kriteria:
1) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan ilmu pengetahuan/iptek, konsep/teori mampu mendapat pengakuan nasional atau internasional;
2) Mengindikasikan kemampuan menghasilkan karya kreatif, original dan teruji;
3) Menunjukkan inisiatif dan kemampuan beradaptasi dengan situasi masalah khusus, dan dapat memimpin orang lain dalam melakukan kegiatan teknis;
4) Mengindikasikan kemampuan mampu mengkoordinasikan, memimpin dan menilai orang lain, kemampuan melakukan uji kompetensi, dan kemampuan menjadi pembimbing/mentor;
5) Mengindikasikan kemampuan mengembangkan dan menerapkan pendekatan inter, multi disipliner; dan
6) Mengindikasikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang menjadi rujukan atau mentor tingkat nasional atau internasional
7) Kelompok rencana suksesi (talent pool) aparatur sipil Negara
G. Manfaat Standar Kompetensi ASN Standar Kompetensi ASN menjadi acuan paling sedikit untuk:
a. Perencanaan aparatur sipil negara;
b. Pengadaan aparatur sipil negara;
c. Pengembangan karier aparatur sipil negara;
d. Pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
e. Penempatan aparatur sipil negara;
f. Promosi dan/atau mutasi aparatur sipil negara;
g. uji kompetensi aparatur sipil negara;
h. Sistem informasi manajemen aparatur sipil negara;
Demikian penjelasan ini dan lebih rincinya dapat dilihat pada Permenpan&Rb nomor 17 tahun 2020