Laporan pengembangan diri adalah kegiatan yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan profesionalisme guru itu sendiri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Pengembangan diri yang dilakukan oleh guru terdiri dari
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan latihan fungsional dan teknis yaitu kegiatan peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan , sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi guru yang berguna dalam pelaksanaan tugas guru.
Kegiatan tersebut didasarkan atas penugasan dari kepala sekolah atau kehendak sendiri setelah mendapat izin dari kepala sekolah.
Baca juga : Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat?
Adapun syarat yang harus dipenuhi sehingga kegiatan tersebut digolongkan ke dalam diklat fungsional adalah :
Lembaga yang memberikan adalah lembaga yang memliki izin penyelenggaraan dari instansi berwewenang seperti : PPPPTK, LPMP, LPPKS, BKD dan lembaga diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin dari pemerintah.
Baca juga: Konsep, Jenis dan Sistematika Makalah(Terbaru)
Jenis kegiatannya dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, bimtek dengan durasi waktu minimal 30 jam. Artinya jika kegiatan tersebut dilihat dari segi waktu kuran dari 30 jam maka kegiatan tersebut belum bisa digolongkan ke diklat fungsional.
Perhitungan angka kredit dari kegiatan diklat fungsional guru mengacu kepada Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 seperti tabel di bawah ini.
Bukti fisik yang harus dilengkapi guru adalah foto copy surat tugas dari kepala sekolah atau
instansi lain yang disahkan oleh kepala sekolah.
Foto copy Sertifikat diklat yang di sahkan olehkepala sekolah sedangkan untuk kepala
sekolah di sahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan lansung.
Laporan yang disusun oleh guru bersangkutan terkait dengan kegiatan diklat yang di ikutinya.
Di isi dengan dampak mengenai perubahan prestasi siswa.
II. Laporan kegiatan kolektif guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan (Bab I)
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah.
Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS). Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi peserta didik.
C. Bagian Isi (Bab II)
Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
Penjelasan isi kegiatan;
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
D. Penutup (Bab III)
Bagian Akhir memuat:
Lampiran yang terdiri dari: makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
Bahan bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan latihan fungsional dan teknis yaitu kegiatan peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan , sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi guru yang berguna dalam pelaksanaan tugas guru.
Kegiatan tersebut didasarkan atas penugasan dari kepala sekolah atau kehendak sendiri setelah mendapat izin dari kepala sekolah.
Baca juga : Bagaimana Guru Mempersiapkan Naik Pangkat?
Adapun syarat yang harus dipenuhi sehingga kegiatan tersebut digolongkan ke dalam diklat fungsional adalah :
Lembaga yang memberikan adalah lembaga yang memliki izin penyelenggaraan dari instansi berwewenang seperti : PPPPTK, LPMP, LPPKS, BKD dan lembaga diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin dari pemerintah.
Baca juga: Konsep, Jenis dan Sistematika Makalah(Terbaru)
Jenis kegiatannya dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, bimtek dengan durasi waktu minimal 30 jam. Artinya jika kegiatan tersebut dilihat dari segi waktu kuran dari 30 jam maka kegiatan tersebut belum bisa digolongkan ke diklat fungsional.
Perhitungan angka kredit dari kegiatan diklat fungsional guru mengacu kepada Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 seperti tabel di bawah ini.
Jenis Kegiatan Diklat dengan Durasi Jam
|
Angka Kredit
|
30 sampai 80 jam
|
1
|
81 sampai 180 jam
|
2
|
181 sampai 480 jam
|
3
|
481 sampai 640 jam
|
6
|
601 sampai 960 jam
|
9
|
Lebih dari 960 jam
|
15
|
Bukti fisik yang harus dilengkapi guru adalah foto copy surat tugas dari kepala sekolah atau
instansi lain yang disahkan oleh kepala sekolah.
Foto copy Sertifikat diklat yang di sahkan olehkepala sekolah sedangkan untuk kepala
sekolah di sahkan oleh dinas pendidikan sebagai atasan lansung.
Laporan yang disusun oleh guru bersangkutan terkait dengan kegiatan diklat yang di ikutinya.
2. Kegiatan kolektif guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan yang di ikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan bersama (kolektif) baik di sekolah maupun di luar sekolah seperti kegiatan di KKG/MGMP/, KKKS/MKKS, PGRI, Forum Guru, lokakarya di sekolah, In house training dengan durasi waktu kurang dari 30 jam, workshop di sekolah, seminar, koloqium, diskusi panel dan bentuk pertemuan lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar penugasan kepala sekolah, apabila penugasan tersebut dari instansi lain atau kehendak sendiri maka tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah.
Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di KKG/MGMP maka perhitungan angka kredit nya dilakukan dengan sistem paket yang dilihat dari kesetaraan dan keluasan materi yang dibahasnya, misalnya materi silabus, RPP, bahan ajar dibutuhkan 3 kali pertemuan maka kegiatan tersebut di hitung satu paket; pengembangan instrument penilaian dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangn model-model pembelajaran dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pembuatan alat peraga dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangan karya ilmiah guru dibutuhkan 4 kali pertemuan untuk satu paket.
Setelah guru melakukan kegiatan tersebut maka laporanya di susun setiap tahun yang didalamnya tergambar paket yang diikutinya lengkap dengan lampirannya. Untuk memperoleh angka kredit maka kehadiran guru minimal 85% dari seluruh pertemuan.
Agar hal tersebut dapat tercapai maka ketua KKG/MGMP membuat rekap daftarhadir dan surat keterangan untuk di usulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Dalam hal ini dapat diberikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk.
Perhitungan angka kredit sesuai dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan yang di ikuti guru untuk meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan bersama (kolektif) baik di sekolah maupun di luar sekolah seperti kegiatan di KKG/MGMP/, KKKS/MKKS, PGRI, Forum Guru, lokakarya di sekolah, In house training dengan durasi waktu kurang dari 30 jam, workshop di sekolah, seminar, koloqium, diskusi panel dan bentuk pertemuan lainnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar penugasan kepala sekolah, apabila penugasan tersebut dari instansi lain atau kehendak sendiri maka tetap harus ada persetujuan dari kepala sekolah.
Apabila kegiatan tersebut dilaksanakan di KKG/MGMP maka perhitungan angka kredit nya dilakukan dengan sistem paket yang dilihat dari kesetaraan dan keluasan materi yang dibahasnya, misalnya materi silabus, RPP, bahan ajar dibutuhkan 3 kali pertemuan maka kegiatan tersebut di hitung satu paket; pengembangan instrument penilaian dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangn model-model pembelajaran dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pembuatan alat peraga dibutuhkan 3 kali pertemuan untuk satu paket; pengembangan karya ilmiah guru dibutuhkan 4 kali pertemuan untuk satu paket.
Setelah guru melakukan kegiatan tersebut maka laporanya di susun setiap tahun yang didalamnya tergambar paket yang diikutinya lengkap dengan lampirannya. Untuk memperoleh angka kredit maka kehadiran guru minimal 85% dari seluruh pertemuan.
Agar hal tersebut dapat tercapai maka ketua KKG/MGMP membuat rekap daftarhadir dan surat keterangan untuk di usulkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota/propinsi. Dalam hal ini dapat diberikan wewenang kepada petugas yang ditunjuk.
Perhitungan angka kredit sesuai dengan permendiknas nomor 35 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
Jenis kegiatan Kolektif Guru
|
Angka Kreditnya
|
Lokakarya , workshop, bintek, KKG/MGMP/MKKS yang terkait dengan kurikulum atau pembelajaran
|
0,15
|
Kegiatan ilmiah, seminar, koloqium, diskusi panel, dan bentuk pertemuan lainnya
Sebagai pembahas /pemakalah
Sebagai peserta
| |
0,2
| |
0,1
| |
Kegiatan kolektiflainya termasuk in house training < 30 jam
|
0,1
|
Berikut ini struktur laporan pengembangan diri minimal yang harus dibuat guru setiap tahunnya agar dapat diperhitungkan angka kreditnya.
I. Laporan diklat fungsional guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan
Bagian awal ini memuat keterangan tentang : judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
C. Bagian Isi :
Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
D. Penutup
Bagian Akhir dibuat:
I. Laporan diklat fungsional guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan
Bagian awal ini memuat keterangan tentang : judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat, surat penugasan, penyelenggara/pelaksana diklat, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat.
C. Bagian Isi :
Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
D. Penutup
Bagian Akhir dibuat:
Lampiran berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut
: Nama Diklat
|
Tempat Kegiatan
|
Jumlah Jam Kegiatan Diklat
|
Nama Fasilitator
|
Mata Diklat/
Kompe-tensi
|
Nama Penyelenggara Kegiatan
|
Dampak*)
|
Di isi dengan dampak mengenai perubahan prestasi siswa.
II. Laporan kegiatan kolektif guru disusun dengan urutan sebagi berikut:
A. Bagian Pembuka
1. Lembar Sampul
2. Lembar Identitas
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
B. Bagian Awal/Pendahuluan (Bab I)
Memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah/madrasah, serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/ musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah.
Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikutsertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah/Madrasah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah/Madrasah (KKPS). Adanya penambahan kompetensi pada guru sendiri maupun adanya perubahan dalam KBM yang lebih baik dan prestasi peserta didik.
C. Bagian Isi (Bab II)
Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
Penjelasan isi kegiatan;
Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
D. Penutup (Bab III)
Bagian Akhir memuat:
Lampiran yang terdiri dari: makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut.
No
|
Nama Kegiatan
|
Tanggal Pelaksanaan
|
Institusi Penyelenggara
|
Tempat Kegiatan
|
Waktu Kegiatan
|
Nama Fasilitator/Pemakalah
|
Dampak
|
Laporan pengembangan diri seperti dijelaskan di tas dapat disatukan akan tetapi harus terlihat uraian dari masing-masing kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif yang diikuti guru setiap tahunnya. Selanjutnya dijilid dengan rapi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, koordinator PKB di sekolah serta di sahkan oleh kepala sekolah. Demikianlah penyusunan laporan pengembangan diri dengan versi terbaru, semoga para guru dapat memahami dan membuat laporan kegiatannya setiapa tahun. Baca Juga : Contoh Buku Pedoman Guru |
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
0 komentar:
Post a Comment