Home » » Guru Sebagai Fasilitator Pembelajaran di Kelas

Guru Sebagai Fasilitator Pembelajaran di Kelas

Salah satu peran guru dalam kurikulum 2013 adalah bertindak sebagai fasilitator bukan lagi sekedar pengajar atau mengajar  yang menyajikan berbagi ilmu pengetahuan kepada peserta didik akan tetapi guru harus bertindak menfasilitasi agar peserta didik dapat aktif dan kreatif belajar menurut potensi dan kecepatan masing-masing. Agar  guru  dapat berperan sebagai fasilitator maka  perlu memahami konsep fasilitator dalam pembelajaran. 

Fasilitator asal katanya fasilitasi sedangkan  memfasilitasi berarti memandu , membuat sesuatu menjadi mudah maka fasilitasi dapat diartikan suatu proses atau kegiatan untuk mempermudah sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan tertentu dalam hal ini adalah tercapainya tujuan pembelajaran yang telah ditargetkan atau dirumuskan guru untuk peserta didik.


Fasilitasi dapat juga diartikan  melayani dan memperlancar aktivitas belajar peserta didik untuk mencapai tujuan melalui pengalaman belajar. Orang yang mempermudah atau memfasilitasi itu disebut dengan fasilitator atau pemandu. 


Maka dalam konteks pendidikan guru adalah  yang berperan sebagai pemandu dalam proses pembelajaran  , membantu dan mempermudah peserta didik dalam belajar  baik secara individual maupun  dalam kelompok  untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan guru sebagai fasilitator, yaitu:


Adanya Demokrasi  dalam pembelajaran , dimana setiap peserta didik mempunyai kesempatan yang sama untuk ikut ambil bagian /aktivitas dalam proses pembelajaran . Guru merancang pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik  untuk kebutuhan peserta didik dan terbuka terhadap perubahan-perubahan yang lebih baik, tidak boleh kaku dan monoton. Rancangan yang dimaksud tentu saja harus sesuai dengan kompetensi dasar yang digariskan dalam kurikulum.


Tanggungjawab dalam pembelajaran : Fasilitator dan peserta didik masing-masing memiliki tanggungjawab. Fasilitator bertanggungjawab terhadap rencana pembelajaran sehingga peserta didik dapat beraktivitas atau berpartisipasi dalam proses  belajarnya dan peserta didik bertanggungjawab untuk mematuhi aturan dan skenario belajar yang sudah dirangcang guru.


Kerjasama dalam pembelajaran, fasilitator dan peserta didik bekerja sama untuk mencapai tujuan . Guru harus memberikan waktu yang lebih banyak kepada peserta didik untuk melakukan aktivitas pembelajaran  secara individu maupun dalam kelompoknya.


Kejujuran, fasilitator harus senantiasa memiliki sikap jujuran  dan menerapkan kejujuran tersebut kepada peserta didiknya.


Fungsi dan peran guru sebagai fasilitator ialah memusatkan perhatian bagaimana peserta didik dapat melaksanakan aktivitas belajarnya , baik secara individual maupun kelompok. Maka tugas fasilitator  adalah sebagai berikut:


Menyediakan rencana/desain/skenario belajar peserta didik,


Menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif


Mengingatkan peserta didik tentang  tujuan pembelajaran/target yang harus dicapai dan langkah-langkah yang harus dilakukan peserta didik.


Mengarahkan , memotivasi peserta didik sehingga semua aktif sesuai dengan peran yang telah dirancang oleh guru.


Membangun kerjasama dan komunikasi yang lancar dan multi komunikasi


Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap setiap tahapan kegiatan proses pembelajaran sehingga tidak ada topik yang melenceng dari apa yang telah direncanakan guru.


Memberikan bahan –bahan belajar yang diperlukan oleh peserta didik.


Baca Juga : Strategi  dalam Memilih Model Pembelajaran K.13

Guru sebagai fasilitator tidak berarti tugas dan tanggungjawab guru lebih ringan, walaupun peserta didik yang lebih banyak beraktivitas dalam belajarnya akan tetapi guru yang merencanakan dan   menggerakkan agar  belajar peserta didik  mau belajar, berbuat dan berhasil.   Sebagai fasilitator guru harus dapat memberikan memotivasi, semangat belajar dan fasilitas untuk mempermudah peserta didik belajar mandiri ataupun kelompok.

Guru sebagai fasilitator adalah orang yang memandu atau menfasilitasi peserta didik dalam belajar tekanannya adalah nilai-nilai dan perasaan manusia. Maka fasilitator dapat dipandang sebagai narasumber dalam berbagai masalah fisikologis peserta didik sehingga peserta didik dapat belajar menurut potensi yang ada dalam dirinya.

Menurut Eka Prihatin (2008:84) ada dua alternative langkah /metode fasilitasi yang dapat digunakan guru ketika guru bertindak sebagai fasilitator

1. Daur pengalaman berstruktur, yang menekankan pada pentingnya pengalaman langsung dan nyata. Adapun tindakan yang diberikan guru ada  lima proses tahapan yang saling berkaitan.

Melakukan dan mengalami, yaitu dimulai dengan mengajak peserta didik untuk mengalami atau melibatkan langsung dalam kegiatan belajar dalam tatanan melihat , mengamati dan mengerjakan sesuatu. Kegiatan ini menjadi titik tolak untuk kegiatan selanjutnya.

Mengungkapkan, yaitu dengan memberikan pelayanan dan mengajak peserta didik untuk mengungkapkan kembali apa yang dialami.

Mengolah dan menganalisis, peserta didik diberi kesempatan mengkaji semua ungkapan pengalaman tersebut dan menghubungkannya dengan teori yang ada.

Menyimpulkan, peserta didik dituntun untuk belajar merumuskan, memperinci serta memperjelas kondisi sesuai dengan pengalaman yang telah dimilikinya .

Menerapkan , peserta didik diberi kesempatan untuk uji coba pengetahuan/keterampilan/sikap yang telah dimilikinya.

2. Daur Tinjau, Telaah dan Tindak  (3T) yaitu tiga aksi fasilitasi yang dilakukan guru yaitu.

Tinjau , guru mengajak peserta didik untuk melihat, mengamati, mempelajari situasi dan kondisi perkembangan ilmu pengetahuan di sekitarnya sesuai dengan topik dalam mata pelajaran yang sedang dipelajarinya.

Telaah, guru mengajak peserta didik untuk berfikir kritis dan analisis untuk mengidentifikasi masalah, penyebab, dan menemukan solusinya

Tindak, Guru memberikan motivasi dan menggerakkan peserta didik untuk melakukan tindakan nyata berkaitan dengan topik atau materi ajar  yang dipelajarinya.


Guru sebagai fasilitator memang tidak mudah dilakukan, apalagi guru yang sudah lama mengajar dengan pola ceramah dan mendominasi kegiatan (berpusat pada guru). Mengubah kebiasaan tidaklah mudah akan tetapi tuntutan kurikulum 2013 mengharapkan guru harus mau berubah, dari mengajar menjadi membelajarkan, dari pembelajaran yang berpusat ke guru menjadi berpusat ke peserta didik.

Guru sebagai fasilitator berarti guru memberikan fasilitas belajar kepada peserta didiknya. Fasilitas dapat berupa desain pembelajaran yang lebih bai, media dan alat pembelajaran yang bervariasi, ruang/waktu yang digunakan peserta didik,  penuntun materi agar dapat dikonstruksi peserta didik, komunikasi antar peserta didik dan lain-lain yang dapat mempermudah peserta didik dalam belajar.

Kesimpulan :

Guru sebagai fasilitator artinya guru mempermudah, membebaskan peserta didik dari kesulitan dan hambatan, menguatkan dan memotivasi peserta didik agar dapat memecahkan masalah dalam belajarnya. Posisi guru bukan lagi sebagai subyek akan tetapi peserta didiklah yang diposisikan sebagai subyek, peserta harus melakukan tindakan belajar bukan lagi sekedar penerima.

0 komentar:

Post a Comment