Hasil supervisi perlu ditindaklanjuti agar memberikan dampak yang nyata bagi peningkatkan profesionalisme guru. Dampak nyata ini diharapkan dapat dirasakan guru, peserta didik dan sekolah.
Tindak lanjut dapat dberikan berupa penguatan dan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar, pembinaan, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, penataran untuk meningkatkan kompetensnya lebih lanjut.
Bagi guru yang belum memenuhi standar dilakukan pembinaan untuk membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
Dalam hal ini guru-guru di dorong untuk mempraktikan gagasan-gagasan baru yang dianggap baru serta membawa ke arah penyempurnaan proses pembelajaran, kerjasama kelompok, serta memotivas lahirnya ide-ide baru dan menciptakan suasana yang memungkinkan guru dapat memperbaiki dirinya dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Bagi guru yang telah memenuhi standar didorong untuk meningkatkan kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik, didorong untuk mempraktikan gagasan-gagasan baru yang dianggap baru serta membawa ke arah penyempurnaan proses pembelajaran, kerjasama kelompok, desiminasi pengetahuan serta memotivasi lahirnya ide-ide baru.
Untuk dapat melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Menganalisis Evaluasi Hasil Supervisi
Menurut Patton (Katiah, 2005: 125) analisis data adalah: Proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori, dan suatu uraian dasar yang membedakannya dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian, dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Baca Juga : Konsep dan Teknik Supervisi Akademik
Ada dua cara dalam menganalisis data hasil supervisi yang berupa:
a. Data kualitatif dapat terdiri dari catatan lapangan dan komentar supervisor, gambar, foto, dokumen, biografi, artikel dan sebagainya. Pekerjaan dalam hal ini adalah mengartikan, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode dan mengkategorikannya.
b. Data kuantitatif dilakukan dengan cara menyusun data, mengolah data, dan menganalisis data hasil supervisi.
2. Teknik analisis data
Analisis yang paling sederhana untuk menafsirkan data kuantitatif secara deskriptif ialah dengan cara menguji skor dari setiap item yang ada dalam instrumen.
3. Mengembangkan Program Tindak lanjut Hasil Supervisi
Tindak lanjut hasil supervisi yang dilakukan pengawas sekolah ada dua pertama, untuk pembinaan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Pembinaan yang dilakukan dapat secara langsung maupun tdak langsung; kedua, pengawas sekolah melakukan pemantapan instrumen yang digunakannya.
a. Pembinaan Guru
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung.
1) Pembinaan Langsung
Pembinaan langsung adalah bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat khusus serta perlu perbaikan segera dari hasil analisis pelaksanaan supervisi dengan pendekatan directive.
2) Pembinaan Tidak Langsung
Pembinaan tidak langsung dilakukan untuk mereka yang hasil analisis supervisinya telah memenuhi standar dan hampir memenuhi standar melalui pendekatan collaborative dan self assesment. Pembinaan dapat dilakukan dengan memberi informasi umum melalui berbagai media komunikasi seperti; e-mail, whatsapp (WA), facebook, line, telepon, faximili, dan media lain yang relevan.
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Beberapa cara dan teknik yang dapat dilakukan supervisor untuk memperbaiki proses pembelajaran melalui program tindak lanjut hasil supervisi, antara lain:
(1) menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis,
(2) analisis kebutuhan,
(3) mengembangkan strategi dan media,
(4) menilai, dan
(5) revisi.
Baca Juga : 7 Pendekatan Supervisi Akademik Dalam Kurikulum 2013
b. Pemantapan Instrumen Supervisi
Mengembangkan hasil pengukuran supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor dengan menggunakan instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik. Dalam memantapkan hasil pengukuran supervisi, dikelompokkan seperti berikut:
1) Persiapan guru untuk mengajar terdiri dari:
3) Komponen dan kelengkapan instrumen, baik instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik.
4) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik.
Dengan demikian, dalam tindak lanjut supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut.
Bahan bacaan:
Peraturan Menteri Pendidikan, Nomor 13 Tahun 2007, Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Supervisi Akademik dalam peningkatan profesionalisme guru. 2010. Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah Pendidikan Dasar. Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK : Depdiknas.
Tindak lanjut dapat dberikan berupa penguatan dan penghargaan kepada guru yang telah memenuhi standar, pembinaan, teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar dan guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan, penataran untuk meningkatkan kompetensnya lebih lanjut.
Bagi guru yang belum memenuhi standar dilakukan pembinaan untuk membangkitkan dan memelihara kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik.
Dalam hal ini guru-guru di dorong untuk mempraktikan gagasan-gagasan baru yang dianggap baru serta membawa ke arah penyempurnaan proses pembelajaran, kerjasama kelompok, serta memotivas lahirnya ide-ide baru dan menciptakan suasana yang memungkinkan guru dapat memperbaiki dirinya dalam melaksanakan tugas pembelajaran.
Bagi guru yang telah memenuhi standar didorong untuk meningkatkan kegairahan kerja guru untuk mencapai prestasi kerja yang semakin baik, didorong untuk mempraktikan gagasan-gagasan baru yang dianggap baru serta membawa ke arah penyempurnaan proses pembelajaran, kerjasama kelompok, desiminasi pengetahuan serta memotivasi lahirnya ide-ide baru.
Untuk dapat melaksanakan tindak lanjut hasil supervisi maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
1. Menganalisis Evaluasi Hasil Supervisi
Menurut Patton (Katiah, 2005: 125) analisis data adalah: Proses mengatur urutan data, mengorganisasikannya ke dalam suatu pola, kategori, dan suatu uraian dasar yang membedakannya dengan penafsiran, yaitu memberikan arti yang signifikan terhadap analisis, menjelaskan pola uraian, dan mencari hubungan di antara dimensi-dimensi uraian.
Baca Juga : Konsep dan Teknik Supervisi Akademik
Ada dua cara dalam menganalisis data hasil supervisi yang berupa:
a. Data kualitatif dapat terdiri dari catatan lapangan dan komentar supervisor, gambar, foto, dokumen, biografi, artikel dan sebagainya. Pekerjaan dalam hal ini adalah mengartikan, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode dan mengkategorikannya.
b. Data kuantitatif dilakukan dengan cara menyusun data, mengolah data, dan menganalisis data hasil supervisi.
2. Teknik analisis data
Analisis yang paling sederhana untuk menafsirkan data kuantitatif secara deskriptif ialah dengan cara menguji skor dari setiap item yang ada dalam instrumen.
3. Mengembangkan Program Tindak lanjut Hasil Supervisi
Tindak lanjut hasil supervisi yang dilakukan pengawas sekolah ada dua pertama, untuk pembinaan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Pembinaan yang dilakukan dapat secara langsung maupun tdak langsung; kedua, pengawas sekolah melakukan pemantapan instrumen yang digunakannya.
a. Pembinaan Guru
Kegiatan pembinaan dapat berupa pembinaan langsung dan tidak langsung.
1) Pembinaan Langsung
Pembinaan langsung adalah bentuk pembinaan yang dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat khusus serta perlu perbaikan segera dari hasil analisis pelaksanaan supervisi dengan pendekatan directive.
2) Pembinaan Tidak Langsung
Pembinaan tidak langsung dilakukan untuk mereka yang hasil analisis supervisinya telah memenuhi standar dan hampir memenuhi standar melalui pendekatan collaborative dan self assesment. Pembinaan dapat dilakukan dengan memberi informasi umum melalui berbagai media komunikasi seperti; e-mail, whatsapp (WA), facebook, line, telepon, faximili, dan media lain yang relevan.
Pembinaan ini dilakukan terhadap hal-hal yang sifatnya umum yang perlu perbaikan dan perhatian setelah memperoleh hasil analisis supervisi.
Beberapa cara dan teknik yang dapat dilakukan supervisor untuk memperbaiki proses pembelajaran melalui program tindak lanjut hasil supervisi, antara lain:
- menerapkan model pembelajaran yang efektif yang dapat dilakukan selama pelatihan/ In House Training (IHT).
- mengembangkan teknik pembelajaran yang telah dimiliki menjadi pembelajaran berbasis TIK.
- menggunakan metodologi yang luwes dan dinamis sesui KI-KD
- menggunakan teknik Discovery Learning untuk merespon berbagai kebutuhan individual peserta didik berdasarkan perkembangan teknologi informasi terkini
- menggunakan buku teks/buku pegangan guru secara efektif.
- menerapkan model pembelajaran yang efektif yang dapat mereka pelajari selama pelatihan profesional
- menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran dan sumber belajar dalam penerapan ekosistem pendidikan
- teknik mengelompokan peserta didik secara lebih efektif dengan mengenali karakteristik peserta didik
- merespon kebutuhan dan kemampuan individual siswa.
- menggunakan lingkungan sekitar sebagai alat bantu pembelajaran.
- mengelompokkan siswa secara lebih efektif.
- mengevaluasi siswa dengan lebih akurat/teliti/seksama.
- berkolaborasi dengan guru lain agar lebih berhasil.
- mengevaluasi peserta didik dengan authentic assessment teliti dan akurat berbasis bukti (evidence
- membantu peserta didik dalam meningkatkan Higher Order Thinking Skills (HOTS).
- meningkatkan motivasi mereka sendiri.
- meningkatkan keterampilan berpikir kritis, menyelesaikan masalah dan pengambilan keputusan.
- menciptakan suasana pembelajaran yang kondusif.
(1) menciptakan hubungan-hubungan yang harmonis,
(2) analisis kebutuhan,
(3) mengembangkan strategi dan media,
(4) menilai, dan
(5) revisi.
Baca Juga : 7 Pendekatan Supervisi Akademik Dalam Kurikulum 2013
b. Pemantapan Instrumen Supervisi
Mengembangkan hasil pengukuran supervisi dapat dilakukan dengan cara diskusi kelompok oleh para supervisor dengan menggunakan instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik. Dalam memantapkan hasil pengukuran supervisi, dikelompokkan seperti berikut:
1) Persiapan guru untuk mengajar terdiri dari:
- Silabus.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
- Program Tahunan.
- Program Semesteran.
- Pelaksanaan proses pembelajaran.
- Penilaian hasil pembelajaran.
- Pengawasan proses pembelajaran.
- lembar pengamatan.
- suplemen observasi (ketrampilan mengajar, karakteristik mapel, pendekatan klinis, dan dst.).
3) Komponen dan kelengkapan instrumen, baik instrumen supervisi akademik maupun instrumen supervisi non akademik.
4) Penggandaan instrumen dan informasi kepada guru bidang studi binaan atau kepada karyawan untuk instrumen non akademik.
Dengan demikian, dalam tindak lanjut supervisi dapat disimpulkan sebagai berikut.
- Dalam pelaksanaannya kegiatan tindak lanjut supervisi akademik sasaran utamanya adalah kegiatan belajar mengajar.
- Hasil analisis, catatan supervisor, dapat dimanfaatkan untuk perkembangan keterampilan mengajar guru atau meningkatkan profesionalisme guru dan karyawan, setidak-tidaknya dapat mengurangi kendala-kendala yang muncul atau yang mungkin akan muncul.
- Umpan balik akan memberi pertolongan bagi supervisor dalam melaksanakan tindak lanjut supervisi.
- Dari umpan balik itu pula dapat tercipta suasana komunikasi yang tidak menimbulkan ketegangan, menonjolkan otoritas yang mereka miliki, memberi kesempatan untuk mendorong guru memperbaiki penampilan, dan kinerjanya.
- Mengkaji rangkuman hasil penilaian.
- Apabila ternyata tujuan supervisi akademik dan standar-standar pembelajaran belum tercapai,maka sebaiknya dilakukan penilaian ulang terhadap pengetahuan, keterampilan dan sikap guru yang menjadi tujuan pembinaan.
- Apabila ternyata tujuannya belum tercapai maka mulailah merancang kembali program supervisi akademik guru untuk masa berikutnya.
- Membuat rencana aksi supervisi akademik berikutnya.
- Mengimplementasikan rencana aksi tersebut pada masa berikutnya.
Bahan bacaan:
Peraturan Menteri Pendidikan, Nomor 13 Tahun 2007, Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Supervisi Akademik dalam peningkatan profesionalisme guru. 2010. Kompetensi Supervisi Kepala Sekolah Pendidikan Dasar. Direktorat Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK : Depdiknas.
0 komentar:
Post a Comment