Pelaksanaan
beban kerja guru selama 37,5 sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2018
mencakup kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau
pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Merencanakan
pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam peratutan
tersebut meliputi: pengkajian kurikulum
dan silabus pembelajaran/ pembimbingan; pengkajian program tahunan dan
semester; dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai
standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
Melaksanakan
pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dipenuhi paling sedikit 24
jam dan paling
banyak 40 jam tatap muka per minggu. Untuk guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing
paling sedikit 5 rombongan belajar per
tahun.
Menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi
untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
Membimbing
dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau
kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pembagian tugas di sekolah.
Tugas
tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan
pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium,
bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusif atau pendidikan terpadu;
Kegiatan
tugas guru yang diuraikan di atas hanya dapat terlaksana dengan baik jika guru membuat persiapan/perencanaan pada awal tahun sebaik mungkin. Sebaliknya apabila tugas
perencanaan ini tidak dilaksanakan dengan baik maka semua kegiatan guru dalam
proses pembelajaran akan amburadul dan tidak menghasilkan apa-apa terhadap
peserta didik.
Dengan demikian menjadi kewajiban guru dalam setiap awal tahun ajaran baru
membuat persiapan yang sebaik-baiknya. Agar persiapan/perencanaan yang disusun tersebut
dapat berdaya guna dan menjadi guru yang sukses maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
A. Persiapan Berkaitan dengan Dokumen Pembelajaran
1. Kalender Penddikan
Kalender pendidkan yang dmaksud adalah
kalender pendidikan yang sudah dijabarkan oleh sekolah masing-masing
berdasarkan kalender yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
2. Membuat Rincian Minggu dan hari efektif
Rincian minggu efektif dan hari efektif
disusun guru berdasarkan kalender pendidikan sekolah. Guru menghitung minggu
efektif dan hari fektif yang dapat
digunakan dalam melaksanakan pembelajaran dalam satu semester
3. Menyusun program Tahunan
Setelah guru mengetahui minggu efektif
dan hari efektif dilanjutkan menyusun program tahunan yang berisi KD yang diajarkan
selama satu tahun dan alokasi waktu
pelaksanaan masing-masing KD. .
4. Menyusun Program Semester
Program semester adalah penggalan program
tahunan, tujuannya agar guru lebih fokus melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu semester. Dalam program semester ini sudah tergambar kapan ulangan
harian , tengah semester, semester dan pelaksanaan remedial.
5. Menganalisis
SKL, KI, dan KD,
dan Materi Pembelajaran
Menganalisis SKL, KI, KD dilakukan melalui linerisasi
antara KI dan KD dari pengetahuan (KI-3)dengan cara melihat level kognitif pada
KD dan KI, dan melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan.
Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Mengidentifikasi
keterampilan yang perlu dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI-4; apakah
termasuk keterampilan abstrak atau konkrit. Mengidentifikasi sikap-sikap yang
dapat dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari
sikap spiritual dan sikap social.
6. Membuat Silabus
Silabus menjadi acuan yang digunaklan untuk menyusun RPP. Maka sebelum menyusun RPP. guru terlebih dahulu menyusun silabus secara lengkap. Silabus ini sudah disusun pemerintah pusat (kurikulum 2013) namun ada bagian-bagian tertentu yang harus dilengkapi guru.
7. Menyusun KKM
Sistem kurikulum 2006 dan 2013 adalah
penilaian acuan kriteria atau penilaian acuan patokan yang kita sebut dengan
KKM. Maka di awal tahun ajaran guru harus menyusun target yang harus dicapai
oleh peserta didik berdasarkan kriteria kompleksitas,
daya dukung dan intake peserta didik.
8. Menyusun RPP
Ibarat seorang petani, inilah
cangkulnya. Guru. Tidak mungkin seorang petani dapat menggarap ladangnya tanpa
memiliki cangkul. Demikian juga guru
tidak mungkin dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik tanpa RPP yang baik. Maka
guru harus menyusun RPP yang baik, efektif dan efisien, mudah
dilaksanakan dan berdaya guna. Penyusunan RPP hendaknya mengikuti aturan
/panduan yang telah ditentukan pemerintah, namun tidak menutup
kreatifitas/improvisasi dari guru.
9. Mempersiapkan Blangko Penilaian
a. Instrumen penilaian sikap
b. Instrumen/soal penilaian Pengetahuan dan Ketrerampilan
c. Format analisis hasil belajar.
Format penilaian sikap terkait sikap
spiritual dan sosial berupa lembar observasi, daftar cek tes pengetahuan dan
keterampilan sudah harus dipersiapkan guru ketika menyusun RPP. Basis
penyusunannya adalah indikator yang dirumuskan dalam RPP. Setiap indikator
harus ditagih, boleh pada saat proses maupun penilaian hasil belajar melalui
tes.
10. Membuat Agenda/Jurnal Guru
Agenda guru selain mencatat kegiatan
guru harian juga berfungsi sebagai bahan refleksi apakah pembelajaran hari ini sukses (mencapai tujuan) atau belum.
Dan juga berfungsi menjadi jurnal catatan sikap peserta didik.
11. Dafar hadir peserta didik
Guru yang baik harus mengenali
karakteristik peserta didiknya, mengenal peserta didik diawali dengan
mengetahui nama dan identitas setiap peserta didik. Daftar hadir peserta didik
mencatat kehadiran/disiplin peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
12. Kelengapan lain yang menunjang
pelaksanaan pembelajaran diantaranya
a. Media pembelajaran yang sesuai
b. Bank soal
Semua dokumen yang diuraikan di atas
harus dimiliki oleh guru di awal tahun ajaran baru, digunakan untuk acuan
melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu dokumen tersebut sebagai bukti
fisik pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta menjadi dokumen yang dilampirkan ketika guru menyusun buku
pedoman guru sehingga dapat dihargai angka kreditnya.
B. Persiapan Berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi
Agar guru sukses melaksanakan proses
pembelajaran , maka guru harus senantiasa mengembangkan profesionalnya. Guru
yang professional adalah guru yang mengembangkan empat kompetensinya secara maksimal : kompetensi
kepribadian, kompetensi social, kompetensi
Paedagogik, dan kompetensi
profesional
Keempat kompetensi tersebut tidak mungkin diperoleh secara tiba-tiba dan
serentak, akan tetapi melalui proses yang terus menerus secara bertahap. Untuk
mendukung hal tersebut maka di awal tahun ajaran baru guru sudah harus membuat
perencanaan pengembangan kompetensi dan
target yang harus dilaksanakan dalam satu tahun. Adapun perencanaan ini
dituangkan dalam bentuk:
1. Buku Pedoman Kerja Guru ,
adalah rencana yang disusun guru sebagai
pengembangan kompetensinya setiap tahun sekaligus target capaian yang harus
dilaksanakan dan mendapatkan hasil.
2. Sasaran Kerja Pegawai(SKP)
Guru sebagai pegawai negeri sipil maupun
yang honorer wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun dan harus disetujui
oleh atasan langsung. Penyusunan ini sangat berkaitan dengan penilaian kinerja
guru diakhir tahun, dan sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa guru telah
melaksanakan tugasnya dengan baik selama satu tahun.
C. Persiapan Berkaitan dengan Literatur Pendukung
Dokumen yang
harus dimiliki guru dan dibaca agar dapat menyusun persiapan tersebut.
1. Permendikbud
Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar lulusan
2. Permendikbud
Nomor 21 Tahun 2016 tentang standar isi
3. Permendikbud
Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses
4. Permendikbud
Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian
3. Permendikbud
Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI
dan KD
6. Buku panduan
penilaian hasil belajar tahun 2017
7. Pedoman
penyusunan RPP
8. Buku
guru/buku siswa dan bahan ajar lain
buatan guru
Demikian persiapan guru diawal tahun
ajaran baru, semoga rekan-rekan guru tetap semangat, penuh tanggungjawab dalam
melaksanakan tugas yang diawali dengan persiapan yang baik sehingga mutu
pendidikan kta semakin baik.
0 komentar:
Post a Comment