Salah satu jenis karya yang dapat dibuat guru di sekolah khusunya guru kesenian dalam memperoleh angka kredit dari karya inovatif adalah penciptaan karya seni.
Penciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bungi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau memberikan makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
Baca juga : Cara Terbaru Membuat Laporan Pengembangan Diri
Agar karya seni tersebut dapat dinilai maka harus ada pengakuan oleh masyarakat melalui kegiatan pertunjukan, pameran, publikasi kepada masyarakat minimal ditingkat kabupaten/kota
Kliping resensi dari media massa cetak (ber-ISSN) atau media elektronik nasional /internasional dan/atau sertifikat/ penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kaupaten/kota .
Jenis karya seni yang dapat dibuat oleh guru kesenian dan dinilai angka kreditnya adalah:
1. Seni sastra misalnya novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film,
2. Seni rupa misalnya keramik kecil, benda souvenir, lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana,
3. Seni desain grafis misalnya sampul buku, poster, brosur, fotografi,
4. Seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
5. Seni pertunjukan antara lain teater, tari, sendratasik, ensambel musik, dan sebagainya.
Penilaian jenis karya seni untuk angka kredit jabatan ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Dalam pengusulan angka kreditnya ada yang bukti fisik yang dapat disertakan langsung dan ada bukti yang tidak dapat disertakan langsung.
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung adalah:
Seni sastra contohnya : novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film). Seni Rupa contohnya : keramik kecil, benda souvenir. Seni desain grafis contohnya : sampul buku, poster, brosur, fotografi
Bukti fisik di atas harus disertai dengan bukti tertulis berupa:
a. Keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah,
b. Kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, dan
c. Telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenang-kan lomba/pengakuan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional.
Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung adalah:
Seni Rupa contohnya : lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana, Senipertunjukan contohnya teater, tari, sendratasik, ensambel musik, dan sebagainya.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa laporan portofolio penciptaan karya seni. Laporan ini diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan rapi.
Bukti formal yang perlu dilampirkan guru dalam pada laporan portofolio penciptaan karya seni adalah bukti tertulis yaitu:
1. Kepemilikan, keaslian, dan keterangan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah,
2. Semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublika-sikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupa-ten/kota/provinsi atau nasional/internasional,
3. Pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional /internasional atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional/internasional dan atau pengakuan/ rekomendari dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Untuk laporan portofolio penciptaan karya seni struktur laporan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga : Tanya Jawab Tentang Seputar Modifikasi Alat Pelajaran
1. Sampul depan, berisikan judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah
2. Identitas pencipta /guru, berisikan nama lengkap, NIP, tempat & tgl. lahir, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja, alamat unit kerja kemudian disahkan oleh kepala sekolah.
3. Kata pengantar pencipta
4. Daftar isi dan Daftar tabel/gambar
Reflekti proses kreatif/penciptaan berisi uraian tentang bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual
7. Bagian III: Penutup
8. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
9. Lampiran:
a. Biodata ringkas pencipta
b. Surat pernyataan kepala sekolah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya.
c. Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d. Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
1) Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
2) Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
Cara perhitungan besaran angka kreditnya dilakukan sebagai berikut:
A. Seni Sastra
Kompleks dengan angka kreditnya 4 jika setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Sederhana dengan angka kreditnya 2 jika setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas .
B. Seni Desain Komunikasi Visual
Kompleks dan angka redit 4 jika memenuhi kriteria:
1. Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
2. Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
3. Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Sederhana dengan angka redit 2 jika memenuhi kriteria:
1. Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat,
2. Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
C. Seni Busana
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat dinilai kompleks dengan angka kredit 4.
D. Seni Rupa
Bahan bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Penciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan
Karya seni adalah hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bungi, dan kata yang mampu memberikan makna transendental baik spiritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan atau memberikan makna pendidikan bagi individu dan masyarakatnya.
Baca juga : Cara Terbaru Membuat Laporan Pengembangan Diri
Agar karya seni tersebut dapat dinilai maka harus ada pengakuan oleh masyarakat melalui kegiatan pertunjukan, pameran, publikasi kepada masyarakat minimal ditingkat kabupaten/kota
Kliping resensi dari media massa cetak (ber-ISSN) atau media elektronik nasional /internasional dan/atau sertifikat/ penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kaupaten/kota .
Jenis karya seni yang dapat dibuat oleh guru kesenian dan dinilai angka kreditnya adalah:
1. Seni sastra misalnya novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film,
2. Seni rupa misalnya keramik kecil, benda souvenir, lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana,
3. Seni desain grafis misalnya sampul buku, poster, brosur, fotografi,
4. Seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
5. Seni pertunjukan antara lain teater, tari, sendratasik, ensambel musik, dan sebagainya.
Penilaian jenis karya seni untuk angka kredit jabatan ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Dalam pengusulan angka kreditnya ada yang bukti fisik yang dapat disertakan langsung dan ada bukti yang tidak dapat disertakan langsung.
Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung adalah:
Seni sastra contohnya : novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/ teater/film). Seni Rupa contohnya : keramik kecil, benda souvenir. Seni desain grafis contohnya : sampul buku, poster, brosur, fotografi
Bukti fisik di atas harus disertai dengan bukti tertulis berupa:
a. Keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah,
b. Kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah, dan
c. Telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenang-kan lomba/pengakuan di tingkat kabupaten/kota/ provinsi atau nasional/internasional.
Karya seni dengan bukti fisik yang tidak dapat disertakan langsung adalah:
Seni Rupa contohnya : lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana, Senipertunjukan contohnya teater, tari, sendratasik, ensambel musik, dan sebagainya.
Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa laporan portofolio penciptaan karya seni. Laporan ini diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan rapi.
Bukti formal yang perlu dilampirkan guru dalam pada laporan portofolio penciptaan karya seni adalah bukti tertulis yaitu:
1. Kepemilikan, keaslian, dan keterangan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah,
2. Semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/dipublika-sikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupa-ten/kota/provinsi atau nasional/internasional,
3. Pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional /internasional atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional/internasional dan atau pengakuan/ rekomendari dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
Untuk laporan portofolio penciptaan karya seni struktur laporan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga : Tanya Jawab Tentang Seputar Modifikasi Alat Pelajaran
1. Sampul depan, berisikan judul, nama pencipta, NIP, nama dan logo sekolah
2. Identitas pencipta /guru, berisikan nama lengkap, NIP, tempat & tgl. lahir, pangkat/golongan, jabatan, unit kerja, alamat unit kerja kemudian disahkan oleh kepala sekolah.
3. Kata pengantar pencipta
4. Daftar isi dan Daftar tabel/gambar
5. Bagian I: Pendahuluan
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan
6. Bagian II: Refleksi Proses Kreatif Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan
Reflekti proses kreatif/penciptaan berisi uraian tentang bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual
7. Bagian III: Penutup
8. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
9. Lampiran:
a. Biodata ringkas pencipta
b. Surat pernyataan kepala sekolah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya.
c. Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d. Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
1) Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
2) Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
Cara perhitungan besaran angka kreditnya dilakukan sebagai berikut:
A. Seni Sastra
Kompleks dengan angka kreditnya 4 jika setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Sederhana dengan angka kreditnya 2 jika setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas .
B. Seni Desain Komunikasi Visual
Kompleks dan angka redit 4 jika memenuhi kriteria:
1. Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
2. Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD, VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
3. Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
Sederhana dengan angka redit 2 jika memenuhi kriteria:
1. Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat,
2. Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
C. Seni Busana
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat dinilai kompleks dengan angka kredit 4.
D. Seni Rupa
Kompleks dengan angka kredit 4 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
2. Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat .
Sederhana dengan angka kredit 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
E. Seni Pertunjukan
Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik,atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 (satu) jam dan diakui oleh masyarakat
Kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/peredaran / pameran/pertunjukan /lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
Kategori sederhana mengacu kepada publikasi/peredaran/pameran/pertunjukan/lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
Demkian cara membuatlaporan portofolio penciptaan karya seni semoga guru semakin kreatif dalam menciptakan karya seni sebagai bagian peningkatan mutu pendidikan.
1. Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
2. Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat .
Sederhana dengan angka kredit 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
E. Seni Pertunjukan
Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratasik,atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 (satu) jam dan diakui oleh masyarakat
Kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/peredaran / pameran/pertunjukan /lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
Kategori sederhana mengacu kepada publikasi/peredaran/pameran/pertunjukan/lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
Demkian cara membuatlaporan portofolio penciptaan karya seni semoga guru semakin kreatif dalam menciptakan karya seni sebagai bagian peningkatan mutu pendidikan.
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
0 komentar:
Post a Comment