Home » » Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019

Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019

Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru akan dilaksanakan setelah selesai kegiatan penerimaan siswa baru. Kegiatan ini wajib dilaksanakan masing-masing sekolah dengan berpedoman kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 18 tahun 2016. Agar pelaksanaan tersebut terselenggara dengan sukses, sekolah perlu memahami dan mengkaji ulang tentang isi peraturan tersebut kemudian membuat program untuk pelaksanannya. Berikut ini pedoman pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru tahun 2018/2019  sesuai  peraturan permendikbud nomor 18 tahun 2016 .  

A. Pengertian

Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

B. Tujuan

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019:

1. Mengenali potensi diri siswa baru; 
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah; 
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; 
5  Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

C. Waktu Pelaksanaan  

1. Dilaksanakan paling lama 3 hari
2. Dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran
3. Dilaksanakan pada hari sekolah dan pada jam pelajaran
4. Bagi sekolah berasrama dapat menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

D. Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
1. Kepala sekolah sebagai penanggungjawab penuh
2. Guru
3. Apabila guru tidak mencukupi dapat dibantu siswa dengan syarat:
a. Siswa yang masuk pengurus OSIS,  atau. anggota MPK maksimum 2 orang per kelas
 b.Apabila pengurus OSIS belum ada  sekolah dapat memilih perwakilan siswa yang  dipastikan bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan

E. Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah

1.    Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2.    Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.    Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.    Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.    Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.    Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
7.    Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.    Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9.    Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
10.  Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

F. Ruang Lingkup Materi Kegiatan : Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan

Kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh sekolah sesuai silabus lampiran I permendikbud nomor 18 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1. Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
2. Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
3. Kegiatan pengenalan warga sekolah;
4. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
5. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
6. Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
7. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
8. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
9. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
10. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
11. Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
12. Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
13. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

Kegiatan pilihan  yang dilakukan oleh sekolah pada masa pengenalan lingkungan sekolah adalah  :

1. Diskusi konseling.
2. Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
3. Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
4. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
5. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
6. Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
7. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
8. Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
9. Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
10. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
11. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
12. Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
13. Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
14. Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
15. Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
    16. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
     17. Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
18. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
19. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
20. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
21. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
22.  Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
23. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.

G.Larangan

Hal yang harus diperhatikan adalah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik baru tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini  Contoh larangan dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya. 
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:

1.   Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2.      Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3.     Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4.     Alas kaki yang tidak wajar.
5.      Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
5.      Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

1.      Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
2.      Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
3.      Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
4.      Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
5.      Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

H. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik baru diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Adapun pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: teguran tertulis;  penundaan atau pengurangan hak;   pembebasan tugas; dan/atau  pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah berupa: pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa: rekomendasi penurunan level akreditasi;  pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan/atau  rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran yang berulang.
I. Evaluasi

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

J. Saran Pelaksanaan
Agar pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah perlu:

1. Menyusun program  pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru
2. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4. Sosialisasi terhadap program yang disusun
5. Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6. Kepala sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.  Program/rencana yang disusun oleh sekolah  disampaikan/sosialisasi kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru


Demikan pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru menurut aturan permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga sekolah dapat melaksanakannya sebaik-baiknya. 

1 komentar:

  1. GambleAware supply players and their families advice and steerage on playing. They supply information and advice to encourage responsible playing, each to players and on line casino 카지노사이트 operators, and give help to those who might need a playing problem. In quick, the rules permitting "stock", "renchan", and tenjō remodeled the pachisuro from a low-stakes type of leisure just a few years again to hardcore playing.

    ReplyDelete