Masa
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru akan dilaksanakan setelah selesai
kegiatan penerimaan siswa baru. Kegiatan ini wajib dilaksanakan masing-masing
sekolah dengan berpedoman kepada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan
nomor 18 tahun 2016. Agar pelaksanaan tersebut terselenggara dengan sukses,
sekolah perlu memahami dan mengkaji ulang tentang isi peraturan tersebut
kemudian membuat program untuk pelaksanannya. Berikut ini pedoman pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru tahun 2018/2019 sesuai peraturan permendikbud nomor 18 tahun 2016 .
A. Pengertian
Pengenalan
lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan
program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep
pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
B. Tujuan
Tujuan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2018/2019:
1. Mengenali potensi diri siswa
baru;
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah
dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana
prasarana sekolah;
3.
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa
baru;
4.
Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya;
5 Menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong
C. Waktu Pelaksanaan
1.
Dilaksanakan paling lama 3 hari
2.
Dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran
3.
Dilaksanakan pada hari sekolah dan pada jam pelajaran
4. Bagi sekolah berasrama dapat
menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan
Propinsi/Kabupaten/Kota.
D. Personil yang Terlibat Dalam
Kegiatan
1.
Kepala sekolah sebagai penanggungjawab penuh
2.
Guru
3.
Apabila guru tidak mencukupi dapat dibantu siswa dengan syarat:
a.
Siswa yang masuk pengurus OSIS, atau.
anggota MPK maksimum 2 orang per kelas
b.Apabila
pengurus OSIS belum ada sekolah dapat
memilih perwakilan siswa yang dipastikan
bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan
E.
Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah
1.
Perencanaan
dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
2.
Dilarang
melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
3.
Dilakukan
di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
4.
Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5.
Wajib
melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
6.
Dilarang
bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
7.
Wajib
menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
8.
Dilarang
memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
9.
Dapat
melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah; dan
10.
Dilarang
melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
F. Ruang Lingkup Materi Kegiatan :
Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan
Kegiatan
wajib yang harus dilakukan oleh sekolah sesuai silabus lampiran I permendikbud
nomor 18 tahun 2016 adalah sebagai berikut:
1.
Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
2.
Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
3.
Kegiatan pengenalan warga sekolah;
4.
Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib
sekolah;
5. Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana
sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
6.
Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
7. Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan
motivasi dan semangat belajar siswa;
8. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara
menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
9.
Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
10. Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara
siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati,
empati, dan saling menghargai, serta sportif.
11.
Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
12.
Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
13. Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
Kegiatan
pilihan yang dilakukan oleh sekolah pada
masa pengenalan lingkungan sekolah adalah :
1.
Diskusi konseling.
2.
Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
3.
Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
4. Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara
penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
5. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah,
sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di
sekolah serta kegunaannya.
6.
Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
7. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan
sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
8.
Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
9.
Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
10. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi
informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
terkait
11. Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum
learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
12.
Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
13.
Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
14.
Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
15.
Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian,
dan olahraga.
16. Kegiatan yang
menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan
permainan atau diskusi kelompok.
17. Beribadah
keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup,
dan cinta tanah air.
18. Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan
kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di
sekolah.
19. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan
pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
20.
Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
21. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk
kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
22. Kegiatan
pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya
antara lain bahaya merokok.
23.
Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
G.Larangan
Hal yang
harus diperhatikan adalah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta
didik baru tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut
ini Contoh larangan dalam penggunaan
atribut dan larangan dalam pelaksanaannya.
Contoh Atribut
Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos
kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris
di kepala yang tidak wajar.
4. Alas
kaki yang tidak wajar.
5.
Papan
nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi
konten yang tidak bermanfaat.
5.
Atribut
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh
Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
1.
Menghitung
sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
2.
Memakan
dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
3.
Memberikan
hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta
hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
4.
Memberikan
tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta
membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
5.
Aktivitas
lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
H.
Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran
pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik baru
diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau
institusi.
Adapun pemberian sanksi atas
pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
Sekolah memberikan sanksi kepada
siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat
edukatif
Kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan sesuai kewenangannya memberikan
sanksi kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru berupa: teguran tertulis; penundaan atau pengurangan hak; pembebasan tugas; dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada sekolah
berupa: pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau penutupan
sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Menteri atau pejabat yang
ditunjuk memberikan sanksi kepada sekolah berupa: rekomendasi penurunan level
akreditasi; pemberhentian bantuan
dari pemerintah; dan/atau rekomendasi
kepada pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah tegas berupa
penggabungan, relokasi, atau penutupan sekolah dalam hal terjadinya pelanggaran
yang berulang.
I. Evaluasi
Evaluasi atas
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang
tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh)
hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.
J. Saran Pelaksanaan
Agar
pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang
baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah
perlu:
1.
Menyusun program pengenalan lingkungan
sekolah terhadap siswa baru
2.
Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3.
Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4.
Sosialisasi terhadap program yang disusun
5.
Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6.
Kepala sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.
Program/rencana yang disusun oleh
sekolah disampaikan/sosialisasi kepada
orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru
Demikan
pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah kepada siswa baru menurut aturan
permendikbud nomor 18 tahun 2016. Semoga sekolah dapat melaksanakannya
sebaik-baiknya.
GambleAware supply players and their families advice and steerage on playing. They supply information and advice to encourage responsible playing, each to players and on line casino 카지노사이트 operators, and give help to those who might need a playing problem. In quick, the rules permitting "stock", "renchan", and tenjō remodeled the pachisuro from a low-stakes type of leisure just a few years again to hardcore playing.
ReplyDelete