Program dan kegiatan dapat terlaksana dengan baik jika didukung pendanaan atau biaya yang sesuai dengan program yang telah disusun dalam RKS maupun RKAS. Namun memperoleh dana yang sesuai dengan program tidaklah mudah, oleh karena itu sekolah perlu melibatkan orang tua atau masyarakat bekerjasama untuk menggali pendanaan yang dibutuhkan sekolah baik berupa sumbangan, bantuan dan pungutan atau iuran.
Semakin banyak program yang disusun sekolah untuk meningkatkan mutu dan percepatan mencapai 8 standar nasional pendidikan, maka semakin banyak pula biaya yang dibutuhkan sekolah.
Sesuai dengan aturan pemerintah telah menetapkan sumber-sumber pendanaan yang sah untuk digunakan mengelola sekolah seperti: Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti BOS dan BOSDA.
Sumber dana dari swadaya sekolah misalnya, pengelolaan kantin, koperasi, kebun, wartel dan lain-lain. Ada juga yang berasal dari pembiayaan alternatif berupa proyek pemerintah misalnya blockgrant dan machinggrant (imbal swadaya).
Namun demikian data tersebut sangatlah terbatas belum cukup memenuhi kebutuhan sekolah sehingga pendanaan diharapkan pula bersumber dari masyarakat yang dikenal dengan istilah bantuan, sumbangan dan pungutan.
Baca juga : Penilaian Kenerja Guru (Edisi Terbaru)
Sumber dana dari masyarakat ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dinyatakan :
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pendanaan yang berasal dari masyarakat lebih teknis diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dalam kedua Permendikbud tersebut ditas dijelaskan pengertian bantuan, sumbangan di sekolah sebagai berikut:
A. Bantuan Pendidikan
Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Dari pengertian diatas jelas bantuan yang dimaksud berupa pemberian dalam bentuk uang atau barang maupun jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua /wali.(masyarakat bukan orang tua peserta didik) dan pemberian tersebut bersifat kesepakatan.
Maka jelas bantuan ini bersifat relative dan sulit diperhitungkan dalam program dan hal itu mungkin dapat dilingkungan masyarakat tertentu. Penggalangan dana berupa bantuan ini dilakukan oleh komite sekolah.
B. Sumbangan Pendidikan
Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sama halnya dengan bantuan, sumbangan juga merupakan pemberian boleh berupa uang/barang /jasa namun sumbernya adalah peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama , masyarakat atau lembaga yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana sumbangan pendidikan ini juga dilakukan oleh komite sekolah.
Bantuan dan/atau sumbangan seperti penjelasan diatas ada juga batasannya yaitu tidak diperbolehkan berasal dari a) perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagaiciri khas perusahan rokok; b) perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau c) partai politik.
Baca Juga; Memahami Kerja Guru Di Sekolah
Adapun penggunaan dana bantuan dan sumbangan diperuntukkan untuk 1) menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,2) pengembangan sarana prasarana 3) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan dana hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite ekolah dan Sekolah
C. Pungutan Pendidikan
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Berbeda dengan bantuan dan sumbangan, pengutan bukan berupa pemberian akan tetapi penarikan dari peserta didik, orang tua/walinya dan bersifat wajib dengan jumlah dan jangka yang ditentukan, yang melakukannya adalah sekolah itu sendiri bukan komite. Komite tidak boleh melakukan pungutan akan tetapi boleh melakukan penggalangan dana melalui bantuan dan sumbangan.
Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan dalam tabel berikut:
Semakin banyak program yang disusun sekolah untuk meningkatkan mutu dan percepatan mencapai 8 standar nasional pendidikan, maka semakin banyak pula biaya yang dibutuhkan sekolah.
Sesuai dengan aturan pemerintah telah menetapkan sumber-sumber pendanaan yang sah untuk digunakan mengelola sekolah seperti: Sumber pendanaan yang berasal dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah seperti BOS dan BOSDA.
Sumber dana dari swadaya sekolah misalnya, pengelolaan kantin, koperasi, kebun, wartel dan lain-lain. Ada juga yang berasal dari pembiayaan alternatif berupa proyek pemerintah misalnya blockgrant dan machinggrant (imbal swadaya).
Namun demikian data tersebut sangatlah terbatas belum cukup memenuhi kebutuhan sekolah sehingga pendanaan diharapkan pula bersumber dari masyarakat yang dikenal dengan istilah bantuan, sumbangan dan pungutan.
Baca juga : Penilaian Kenerja Guru (Edisi Terbaru)
Sumber dana dari masyarakat ini harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada pasal 2 ayat 1 dan 2 dinyatakan :
Pasal 2
(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. peserta didik, orang tua atau wali peserta didik; dan
c. pihak lain selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
Pendanaan yang berasal dari masyarakat lebih teknis diatur dalam Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dalam kedua Permendikbud tersebut ditas dijelaskan pengertian bantuan, sumbangan di sekolah sebagai berikut:
A. Bantuan Pendidikan
Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
Dari pengertian diatas jelas bantuan yang dimaksud berupa pemberian dalam bentuk uang atau barang maupun jasa dari pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua /wali.(masyarakat bukan orang tua peserta didik) dan pemberian tersebut bersifat kesepakatan.
Maka jelas bantuan ini bersifat relative dan sulit diperhitungkan dalam program dan hal itu mungkin dapat dilingkungan masyarakat tertentu. Penggalangan dana berupa bantuan ini dilakukan oleh komite sekolah.
B. Sumbangan Pendidikan
Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Sama halnya dengan bantuan, sumbangan juga merupakan pemberian boleh berupa uang/barang /jasa namun sumbernya adalah peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama , masyarakat atau lembaga yang bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana sumbangan pendidikan ini juga dilakukan oleh komite sekolah.
Bantuan dan/atau sumbangan seperti penjelasan diatas ada juga batasannya yaitu tidak diperbolehkan berasal dari a) perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagaiciri khas perusahan rokok; b) perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau c) partai politik.
Baca Juga; Memahami Kerja Guru Di Sekolah
Adapun penggunaan dana bantuan dan sumbangan diperuntukkan untuk 1) menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan,2) pengembangan sarana prasarana 3) Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan dana hasil Penggalangan dibukukan di rekening bersama antara Komite ekolah dan Sekolah
C. Pungutan Pendidikan
Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Berbeda dengan bantuan dan sumbangan, pengutan bukan berupa pemberian akan tetapi penarikan dari peserta didik, orang tua/walinya dan bersifat wajib dengan jumlah dan jangka yang ditentukan, yang melakukannya adalah sekolah itu sendiri bukan komite. Komite tidak boleh melakukan pungutan akan tetapi boleh melakukan penggalangan dana melalui bantuan dan sumbangan.
Untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan dalam tabel berikut:
Aspek
|
Bantuan
|
Sumbangan
|
Pungutan
|
Pungutan
Liar
|
Tindakan
)
|
Pemberian
|
Pemberian
|
Penarikan
|
Penarikan yang tidak seharusnya
|
Bentuk
|
Uang/Barang
/Jasa
|
Uang/Barang
/Jasa
|
Uang
|
Uang/barang/Jasa
|
Pelaku
|
Pemangku
kepentingan
satuan
pendidikan
di luar
peserta didik
atau orangtua
/walinya
|
Peserta didik,
orangtua/walinya
baik
perseorangan
maupun
bersama-sama,
masyarakat
atau
lembaga
|
Sekolah
|
Oknum/Lembaga
|
Sifat
(Syarat
dan
Ketentuan
|
Disepakati
para
pihak
|
Sukarela, dan
tidak
mengikat
satuan
pendidikan
|
Wajib,
mengikat,
serta jumlah
dan
jangka waktu
pemungutannya
ditentukan
|
Tidak ada dasar hukum /Tidak ada kesepakatan
|
Apakah
pungutan pendidikan dapat dilakukan sekolah ?
Untuk menjawab pertanyan
tersebut, perlu diperhatikan aturan yang berlaku seperti yang dinyatakan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 pada bab V pasal 51 dan 52
seperti berikut:
Pasal 51
Dana pendidikan satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari:
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- anggaran Pemerintah;
- bantuan pemerintah daerah;
- pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
- bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
- bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
- sumber lainnya yang sah.
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
- perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
- dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
- dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
- tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
- menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
- sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
- tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan public dan dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari peraturan perundang-undangan
di atas, jawaban pertanyaan di atas adalah "dapat". Untuk jenjang SMA dan SMK dapat dilakukan pungutan atau iuran. Hal ini juga diperkuat dengan Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudanyaan Nomor 82954/A-A.4/RK/2017 Tentang Penjelasan Larangan Pungutan di SMA/SMK/SLB.
Khusus untuk pendidikan dasar SD/SMP (wajib belajar) masih merujuk kepada permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dimana sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kecuali kepada sekolah yang dikembangkan/dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional.
Khusus untuk pendidikan dasar SD/SMP (wajib belajar) masih merujuk kepada permendikbud Nomor 44 tahun 2012 dimana sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan kecuali kepada sekolah yang dikembangkan/dirintis menjadi sekolah bertaraf internasional.
Sebelum menentukan pungutan melalui rapat dengan orang tua sekolah harus terlebih dahulu menyusun perencanaan yang matang dalam
bentuk RKJM, RKT dan RKAS yang mengacu pada standar nasional pendidikan ,
kemudian dirapatkan dengan orang tua peserta didik dengan penuh pertimbangan
tidak memungut dari orang tua yang tidak mampu, melakukan subsidi silang dan
tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik.
Ketentuan tersebut dituangkan AD/ART sebagai kesepakatan sah dengan orang tua/wali peserta didik. Dalam hal ini sekolah harus melakukan pendataan yang akurat dan transpran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara sesama orang tua peserta didik. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan sebelum ada kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan orang tua peserta didik.
Ketentuan tersebut dituangkan AD/ART sebagai kesepakatan sah dengan orang tua/wali peserta didik. Dalam hal ini sekolah harus melakukan pendataan yang akurat dan transpran sehingga tidak menimbulkan kecemburuan diantara sesama orang tua peserta didik. Sekolah juga tidak boleh melakukan pungutan sebelum ada kesepakatan bersama antara sekolah, komite dan orang tua peserta didik.
Bahan bacaan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
2. Permendikbud Nomor 75 Tahun
2016 Tentang Komite Sekolah
3.Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar
3.Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Dasar
3. Surat edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudanyaan Nomor 82954/A-A.4/RK/2017 Tentang Penjelasan
Larangan Pungutan di SMA/SLB
0 komentar:
Post a Comment