A. Konsep dan Tujuan
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, berbentuk pendidikan kepramukaan.
Cover
BAB I PENDAHULUAN
BAB
II DESKRIPSI DAN PENGELOLAAN
BAB
III JADWAL KEG IATAN
DAN PENANGGUNG JAWAB
BAB V
PENUTUP
Kepala sekolah selaku pemimpin dan manajer harus menyadari sepenuhnya bahwa pada hakekatnya seluruh layanan kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan di sekolah dalam berbagai bentuk, harus bermuara pada peningkatan kapasitas peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Bahan Bacaan:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia. 2013. Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah: Pemyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan. (Permendikbud No. 62 Tahun 2014).
Tujuan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Melalui kegiatan ekstrakurikuler akan terbangun nilai karakter peserta didik spiritualitas, nasionalis, gotong royong, kemandirian dan integritas
Kegiatan ekstrakurikuler terdiri atas kegiatan ekstrakurikuler wajib dan pilihan. Kegiatan ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik, berbentuk pendidikan kepramukaan.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan sebagaimana merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta didik, dapat berbentuk latihan olah bakat dan latihan olah minat.
Dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sekolah dapat melaksanakan dengan dua pendekatan yaitu individual dimana kegiatan ekstrakurikuler diikuti oleh peserta didik secara perorangan.
Pendekatan kelompok dimana kegiatan ekstrakurikuler diikuti oleh peserta didik secaraberkelompok misalnya satu kelas, kelas parallel, dan antar kelas.
B. Bentuk kegiatan Ekstra
Kurikuler
Beberapa bentuk kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan disekolah:
1. Krida, kegiatan ini dapat dikembangkan melalui kegiatan :
a. Kepramukaan (wajib bagi semua peserta didik)
b. Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS),
c. Palang Merah Remaja (PMR),
d. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS),
e. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
2. Karya ilmiah dapat dikembangkan melalui :
a. Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR),
b. Kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik dengan pembinaan peserta OSN
c. Penelitian, dan lainnya.
3. Latihan olah-bakat latihan olah-minat, misalnya:
a. Pengembangan bakat olahraga,
b. Pengembangan seni dan budaya,( seni tari, suara, lukis, pahat dan budaya setempat)
c. Pecinta alam, jurnalistik,
d. Teater, drumband
e. Teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.
4 Bidang keagamaan, dapat dikembangkan melalui kegiatan
a. Pesantren kilat
b. Pidato/ceramah keagamaan
c. Baca tulis Al Qur’an, Forum Annisah, Rohis, Rohkris dll.
d. Retreat.
5. Bentuk kegiatan sesuai dengan bakat, minat peserta didik dan ketersediaan sarana sekolah.
a. Komputer
b. Otomotif / Bengkel
c. Klub Bikers
d. Wirausaha
e. Koperasi Siswa / Kopsis
f. Video Game, dll
C. Tahapan
Pelaksanaan
Pengembangan berbagai bentuk kegiatan ekstrakurikuler pilihan dilakukan dengan mengacu
pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan dengan melalui tahapan:
pada prinsip partisipasi aktif dan menyenangkan dengan melalui tahapan:
1. Identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
2. Analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya
3. Pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik
4. Penyusunan program Kegiatan ekstrakurikuler
5. Penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan.
D. Program Kegiatan
Ekstrakurikuler
Agar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat terlaksana dengan baik sekolah harus menyusun program dan menunjuk penanggungjawab setiap kegiatan. Adapun program yang disusun sekurang-kurangnya memiliki sistematika sebagai berikut:
Agar pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler dapat terlaksana dengan baik sekolah harus menyusun program dan menunjuk penanggungjawab setiap kegiatan. Adapun program yang disusun sekurang-kurangnya memiliki sistematika sebagai berikut:
Cover
Halaman Judul
Halaman Pengesahan
Kata Pengantar
Daftar isi
A. Rasional
B. Landasan Hukum
C. Tujuan Kegiatan
D. Ruang Lingkup
A.
Jenis dan Deskripsi Kegiatan Ekstrakurikuler
B.
Pengelolaan Kegiatan Ekstrakurikuler
C.
Pendanaan Kegiatan Ekstrakurikuler
D.
Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Ekstrakurikuler
A.
Jadwal Kegiatan
B.
Penanggung jawab kegiatan
LAMPIRAN
– LAMPIRAN :
- Surat Keputusan Pengelola Kegiatan
Ekstrakurikuler
Program yang disusun dilaksanakan oleh
tim yang ditunjuk atau guru pembina, setelah dilaksanakan masing-masing pembina
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sesuai binaannya yang
ditanda tangani oleh kepala sekolah.
Kepada guru pembina dihargal jam tatap muka untuk 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik ) setara dengan 2 jam tatap muka (sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2018).
Pada peraturan tersebut tugas guru pembina dijabarkan sebagai berikut:
Kepada guru pembina dihargal jam tatap muka untuk 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik ) setara dengan 2 jam tatap muka (sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2018).
Pada peraturan tersebut tugas guru pembina dijabarkan sebagai berikut:
1.
Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
2.
Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
3.
Melatih langsung peserta didik;
4.
Mengevaluasi program ekstrakurikuler;
5.
Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
6.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Penentuan kegiatan ekstrakurikuler
harus disesuaikan dengan kondisi sekolah
dan ketersediaan fasilitas dan sarana yang dibutuhkan.
Oleh karena itu kegiatan ekstrakurikuler harus secara sadar memperhatikan dan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penilaiannya.
Baca juga : Langkah Penyusunan RKS
Oleh karena itu kegiatan ekstrakurikuler harus secara sadar memperhatikan dan mengimplementasikan pendidikan karakter dalam perencanaan, pelaksanaan sampai dengan penilaiannya.
Baca juga : Langkah Penyusunan RKS
Kepala sekolah selaku pemimpin dan manajer harus menyadari sepenuhnya bahwa pada hakekatnya seluruh layanan kegiatan ekstrakurikuler yang disediakan di sekolah dalam berbagai bentuk, harus bermuara pada peningkatan kapasitas peserta didik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Bahan Bacaan:
Hasibuan, Malayu SP. 2012. Manajemen
Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia. 2013. Bahan Pembelajaran Diklat Calon Kepala Sekolah: Pemyusunan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
Permendikbud
Nomor 15Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah,
Dan Pengawas Sekolah
0 komentar:
Post a Comment