Sesuai dengan Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 Tentang Standar Proses bahwa seorang guru dalam pengelolaan kelas harus memenuhi kriteria yang ditetapkan. Hal tersebut berupa kewajiban yang harus dipenuhi guru sehingga pengelolaan kelas dapat terkendali dengan baik dan proses pembelajaran dapat memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan.
Adapun 12 kewajiban guru dalam pengelolaan kelas adalah sebagai berikut:
1.Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
2.Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
4.Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
5.Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
6.Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
7.Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
8.Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
9.Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
10.Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
11.Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
12.Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pengelolaan kelas tersebut berlaku untuk semua guru mata pelajaran yang dilaksanakan di kelas maupun dalam laboratorium, agar hal tersebut dapat dilaksanakan pertama guru harus memahami kewajiban tersebut, kedua melakukan komitmen terhadap diri sendiri untuk senantiasa melakukan, ketiga menerapkannya dalam kelas. Dengan demikian pengelolaan kelas yang baik akan menciptakan proses pembelajaran yang baik pula yang dapat memberikan sikap keteladanan, pengetahuan dan keterampilan bagi peserta didiknya.
Agar pengelolaan kelas tersebut terlaksana dengan baik, maka sekolah menyusun kode etik guru dalam pelaksanaan tugas, selain itu supervisi dan pemantauan perlu dilakukan oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
Bahan Bacaan:
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Adapun 12 kewajiban guru dalam pengelolaan kelas adalah sebagai berikut:
1.Guru wajib menjadi teladan yang baik bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya serta mewujudkan kerukunan dalam kehidupan bersama.
2.Guru wajib menjadi teladan bagi peserta didik dalam menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), santun, responsif dan proaktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik dan sumber daya lain sesuai dengan tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
4.Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
5.Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti oleh peserta didik.
6.Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
7.Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
8.Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
9.Guru mendorong dan menghargai peserta didik untuk bertanya dan mengemukakan pendapat.
10.Guru berpakaian sopan, bersih, dan rapi.
11.Pada tiap awal semester, guru menjelaskan kepada peserta didik silabus mata pelajaran; dan
12.Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Pengelolaan kelas tersebut berlaku untuk semua guru mata pelajaran yang dilaksanakan di kelas maupun dalam laboratorium, agar hal tersebut dapat dilaksanakan pertama guru harus memahami kewajiban tersebut, kedua melakukan komitmen terhadap diri sendiri untuk senantiasa melakukan, ketiga menerapkannya dalam kelas. Dengan demikian pengelolaan kelas yang baik akan menciptakan proses pembelajaran yang baik pula yang dapat memberikan sikap keteladanan, pengetahuan dan keterampilan bagi peserta didiknya.
Agar pengelolaan kelas tersebut terlaksana dengan baik, maka sekolah menyusun kode etik guru dalam pelaksanaan tugas, selain itu supervisi dan pemantauan perlu dilakukan oleh kepala sekolah maupun pengawas sekolah.
Bahan Bacaan:
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
0 komentar:
Post a Comment