Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang diselenggarakan di Bojong Sari, Depok dari tanggal 11 sampai 14 Pebruari 2019 membahas 5 isu strategis dan beberapa kesepakatan dalam bentuk rekomendasi. Selain itu banyak materi-materi paparan yang perlu dipahami oleh pendidik di sekolah dan Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan kebijakan, pengembangan dan wawasan kependidikan. Adapun materi paparan dimaksud dapat di unduh seperti berikut:
Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional
Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan PPDB Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
Paparan Wakil Menteri
Keuangan tentang Anggaran Fungsi
Pendidikan Didaerah:Tantangan dan Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan DOWNLOAD DISINI
Paparan Menteri Desa
Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional
2005-2025 DOWNLOAD DISINI
Paparan Kepala Penelitian dan Pengembangan Tentang RefleksiPenilaianPendidikan untukPeningkatanMutuPendidikan DOWNLOAD DISINI
Paparan Kepala Pusat dan Teknologi Informasi
Pendidikan dan kebudayaan Tentang Tantangan Teknologi dalam Pembelajaran
dan Rumah Belajar DOWNLOAD DISINI
Lima isu strategis
yang dibahas berkaitan dengan ketersediaan , peningkatan profesionalisme guru
dan perlindungan serta penghargaan guru, pembiayaan pendidikan dan kebudayaan
oleh pemerintah daerah , kebijakan revitalisasi
pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, membangun pendidikan
dan kebudayaan dari pinggiran , serta penguatan pendidikan karakter.
A. Penataan Dan Pengangkatan Guru
1.
Redistribusi guru
dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi
geografis setiap daerah.
2.
Pembukaan formasi CPNS
untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di
sekolah dan daerah.
3.
Pengangkatan guru
sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan
dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4.
Pengembangan dan
pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah; melalui berbagai moda terutama
melalui teknologi pembelajaran digital.
5.
Pengembangan komunitas
pegiat guru menjadi Organisasi Profesi Guru yang berkualitas.
B. Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi
1. Penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan
2. Peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku bermutu, murah, dan merata di daerahnya
3. Penguatan sepuluh (10) unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan
4. Penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan
5. Perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi
6. Perlunya kebijakan tentang pengaturan penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat dan lembaga sejenis
1.
Diperlukan pemahaman
tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola
pendidikan berbasis
zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
2.
Diperlukan kesepakatan
bersama antara Kemdikbud, Kemenag, dan Kemdagri
dalam hal tata kelola
pendidikan berbasis zonasi, dan pengintegrasian data
kependudukan melalui
NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka
optimalisasi sistem
zonasi.
3.
PPDB menggunakan jalur
zonasi sebanyak 90% adalah mekanisme agar
pemerataan pendidikan
dapat dilaksanakan, disamping itu adanya 5% Jalur
Prestasi dan 5% Jalur
Perpindahan orangtua memberikan ruang adanya jalur
4. PPDB dengan kedua alasan tersebut. Oleh karena itu, PPDB tetap memperhatikan:
• Perkembangan anak sesuai dengan usianya;
• Kondisi dan peran serta orangtua; dan
• Prestasi siswa sehingga ruang anak untuk saling berkompetensi secara akademik tetap saling terbuka.
• Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar dapat merata dalam setiap zona;
• Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
• Pemenuhan dan perbaikan sarpras Sekolah; dan
• Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah.
6.
Dalam rangka pemetaan
mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus
memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk
pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara
maksimal dan terpantau.
7.
Pemerintah Daerah wajib
mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% APBD (non transfer daerah) yang dapat
dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi
bagi peserta didik yang tidak mampu.
1.
Penuntasan kekurangan
lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada
840 LSP-P1 SMK
terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360
LSP-P1 SMK terlisensi
baru oleh BNSP.
2.
Harmonisasi sistem
sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi.
3.
Harmonisasi sistem
sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta
lembaga kursus dan
pelatihan.
4.
Perluasan jejaring
kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi
keahlian sejenis.
5.
Sinkronisasi
sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan
nonformal melalui
Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
6. Pemenuhan jumlah dan kualitas
asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Integrasi sistem
informasi LSP
7.
Mempercepat terbitnya
peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan
pelatihan vokasi.
8.
Mendorong instruktur
dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.
9.
Realisasi program
usulan dari DUDI tentang:
a.
Pemanfaatan tenaga
kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK
b.
Parent company
10. Mendorong pendirian kelas industry
11. Membuat payung hukum
agar setiap perusahaan dapat Memberikan
CSR
kepada lembaga
pendidikan (SMK atau Lembaga kursus) dari keuntungan perusahaan.
12. Mendorong SMK menjadi
sekolah pencetak wirausaha
13. Memantapkan core skills
dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi
dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian
menangkap peluang bisnis.
14. Mengembangkan
program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan
baru melalui
pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang
inovatif
baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan
DUDI.
15. Meningkatkan
kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru
tamu dari
kalangan wirausaha
16. Memfasilitasi
peserta didik calon wirausahawan untuk mendapatkan
permodalan,
jejaring usaha, pemasaran dari lembaga keuangan, donor,
industri,
UMKM.
17. Mengoptimalkan
dan mensinergikan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan
Kab/Kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan
18. Menuntaskan
Peraturan Mendikbud tentang pembukaan, peralihan, dan
penutupan
SMA dan SMK.
19. Mendorong
Provinsi melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi
program
kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta mengembangkan SMK
unggulan
sesuai potensi wilayah masing-masing.
20. Mendorong Provinsi
untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang
beranggotakan OPD
terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan
Bappeda Provinsi.
21. Mendorong seluruh
provinsi untuk menuntaskan peta jalan revitalisasi vokasi yang ditetapkan
dengan peraturan gubernur pada tahun 2019.
22. Mendorong Provinsi
untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana SMK yang
memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016
E. Pemajuan
Kebudayaan
1. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dengan ruang lingkup:
a. Aspek kelembagaan terkait dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat Kementerian, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di bidang kebudayaan melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran kompetensi dan keahlian.
c. Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari APBN/APBD, atau Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK).
d. Menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk berbagai profesi di bidang Kebudayaan.
kementerian /lembaga dan pemerintah daerah sebagai regulator dan
fasilitator.
3.
Memperkuat pelibatan
publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan
melalui dewan kesenian, dewan kebudayaan, majelis adat, komunitas, dan
masyarakat lainnya
dengan memanfaatkan ruang-ruang publik.
4.
Mewujudkan Pekan
Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan
Seniman Masuk Sekolah
sebagai program prioritas dalam memperkuat
ekosistem kebudayaan
untuk merawat persatuan, toleransi, dan kebhinekaan.
0 komentar:
Post a Comment