Home » » Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Hasil Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2019

Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) yang diselenggarakan di Bojong Sari,  Depok dari tanggal 11 sampai 14 Pebruari 2019 membahas 5 isu strategis dan beberapa kesepakatan dalam bentuk rekomendasi. Selain itu  banyak materi-materi paparan yang perlu dipahami oleh pendidik di  sekolah dan Dinas Pendidikan yang berkaitan dengan kebijakan, pengembangan dan wawasan kependidikan. Adapun materi paparan dimaksud dapat  di unduh seperti berikut:

Paparan Dirjen Dikdasmen pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebijakan PPDB Tahun 2019 DOWNLOAD DISINI
  
Paparan Wakil Menteri Keuangan tentang  Anggaran Fungsi Pendidikan Didaerah:Tantangan dan Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan DOWNLOAD DISINI

Paparan Menteri Desa Tentang  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 DOWNLOAD DISINI

Paparan Kepala Penelitian dan Pengembangan Tentang RefleksiPenilaianPendidikan untukPeningkatanMutuPendidikan  DOWNLOAD DISINI

Paparan Kepala Pusat dan Teknologi Informasi Pendidikan dan kebudayaan Tentang Tantangan Teknologi dalam Pembelajaran dan  Rumah Belajar DOWNLOAD DISINI

Lima  isu strategis yang dibahas berkaitan dengan ketersediaan , peningkatan profesionalisme guru dan perlindungan serta penghargaan guru, pembiayaan pendidikan dan kebudayaan oleh pemerintah daerah , kebijakan revitalisasi  pendidikan vokasi dan pembangunan ekonomi nasional, membangun pendidikan dan kebudayaan dari pinggiran , serta penguatan pendidikan karakter.

A. Penataan Dan Pengangkatan Guru

1.    Redistribusi guru dilakukan berdasarkan sistem zonasi pendidikan, dengan mempertimbangkan kondisi geografis setiap daerah.

2.    Pembukaan formasi CPNS untuk guru secara periodik setiap tahun sesuai dengan peta kebutuhan guru di sekolah dan daerah.

3.    Pengangkatan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

4.    Pengembangan dan pemberdayaan Komunitas Belajar Guru di daerah; melalui berbagai moda terutama melalui teknologi pembelajaran digital.

5.    Pengembangan komunitas pegiat guru menjadi Organisasi Profesi Guru yang berkualitas.

B. Penguatan Sistem Perbukuan dan Gerakan Literasi

1.    Penyediaan buku bermutu, murah, dan merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T dengan berbagai strategi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan

2.    Peningkatan peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersedian buku  bermutu, murah, dan merata di daerahnya

3.    Penguatan sepuluh (10) unsur pelaku perbukuan untuk mengoptimalkan ekosistem perbukuan

4.    Penguatan tata kelola sistem informasi perbukuan

5.    Perlunya penguatan regulasi mengenai gerakan literasi

6.      Perlunya kebijakan tentang pengaturan penyelenggaraan Taman Bacaan Masyarakat dan lembaga sejenis

 C. Sistem Zonasi Pendidikan

1.    Diperlukan pemahaman tujuan dan strategi yang sama tentang tata kelola
pendidikan berbasis zonasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.

2.    Diperlukan kesepakatan bersama antara Kemdikbud, Kemenag, dan Kemdagri
dalam hal tata kelola pendidikan berbasis zonasi, dan pengintegrasian data
kependudukan melalui NIK dengan data siswa melalui NISN dalam rangka
optimalisasi sistem zonasi.

3.    PPDB menggunakan jalur zonasi sebanyak 90% adalah mekanisme agar
pemerataan pendidikan dapat dilaksanakan, disamping itu adanya 5% Jalur
Prestasi dan 5% Jalur Perpindahan orangtua memberikan ruang adanya jalur

4. PPDB dengan kedua alasan tersebut. Oleh karena itu, PPDB tetap memperhatikan:

   • Perkembangan anak sesuai dengan usianya;
   • Kondisi dan peran serta orangtua; dan
   • Prestasi siswa sehingga ruang anak untuk saling berkompetensi secara akademik tetap saling terbuka.

5.  Sejalan dengan tujuan pemerataan kualitas pendidikan melalui zonasi, maka  pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah perlu melakukan:

 •   Pemetaan dan redistribusi guru yang berkompeten dan berkualitas agar  dapat merata dalam setiap zona;
 •   Peningkatan kualitas guru di seluruh daerah di setiap zona;
 •   Pemenuhan dan perbaikan sarpras Sekolah; dan
 •    Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) oleh Pemerintah Daerah.

6.    Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat harus memiliki informasi valid terkait data pemetaan mutu agar tindak lanjut untuk pemerataan kualitas pendidikan dari pemetaan tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal dan terpantau.

7.    Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20% APBD (non transfer daerah) yang dapat dimanfaatkan guna peningkatan mutu pendidikan serta memberikan bantuan afirmasi bagi peserta didik yang tidak mampu.

 D.Revitalisasi Vokasi

1.    Penuntasan kekurangan lisensi untuk skema sesuai kompetensi keahlian pada
840 LSP-P1 SMK terlisensi oleh BNSP pada tahun 2019 dan penambahan 360
LSP-P1 SMK terlisensi baru oleh BNSP.

2.    Harmonisasi sistem sertifikasi BNSP dengan DUDI untuk pengakuan sertifikasi.

3.    Harmonisasi sistem sertifikasi antara SMK, SMA-LB, Paket C Vokasi, serta
lembaga kursus dan pelatihan.

4.    Perluasan jejaring kerja LSP-P1 SMK dengan SMK yang memiliki kompetensi
keahlian sejenis.

5.    Sinkronisasi sertifikasi uji kompetensi untuk lembaga pendidikan formal dan
nonformal melalui Komite Nasional Kualifikasi Indonesia

6.    Pemenuhan jumlah dan kualitas asesor dan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Integrasi sistem informasi LSP

7.    Mempercepat terbitnya peraturan tentang insentif bagi DUDI yang membantu pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi.

8.    Mendorong instruktur dari industri ke lembaga pendidikan dan pelatihan vokasi.

9.    Realisasi program usulan dari DUDI tentang:
     a.    Pemanfaatan tenaga kerja pensiun dari DUDI sebagai instruktur SMK
     b.    Parent company

10.  Mendorong pendirian kelas industry

11. Membuat payung hukum agar setiap perusahaan dapat  Memberikan CSR
kepada lembaga pendidikan (SMK atau Lembaga kursus) dari keuntungan perusahaan.

12. Mendorong SMK menjadi sekolah pencetak wirausaha

13. Memantapkan core skills dalam kurikulum SMK dan kursus dalam bidang kewirausahaan antara lain literasi dasar, kemampuan analisis berbagai informasi, strategi bisnis, keberanian menangkap peluang bisnis.

14. Mengembangkan program inkubasi bisnis untuk melahirkan wirausahawan
baru melalui pembinaan kreativitas dan pengembangan ide baru yang
inovatif baik secara mandiri maupun kerjasama secara sistematik dengan
DUDI.

15. Meningkatkan kapabilitas guru/instruktur dalam kewirausahaan dan guru
tamu dari kalangan wirausaha

16. Memfasilitasi peserta didik calon wirausahawan untuk mendapatkan
permodalan, jejaring usaha, pemasaran dari lembaga keuangan, donor,
industri, UMKM.

17. Mengoptimalkan dan mensinergikan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi
dan Kab/Kota, sekolah dan DUDI dalam pengembangan kewirausahaan

18. Menuntaskan Peraturan Mendikbud tentang pembukaan, peralihan, dan
penutupan SMA dan SMK.

19. Mendorong Provinsi melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi
program kejuruan yang dibuka dan lokasinya serta mengembangkan SMK
unggulan sesuai potensi wilayah masing-masing.

20. Mendorong Provinsi untuk membentuk tim revitalisasi pendidikan vokasi yang
beranggotakan OPD terkait, DUDI, perguruan tinggi, dan organisasi profesi yang dikoordinasikan Bappeda Provinsi.

21. Mendorong seluruh provinsi untuk menuntaskan peta jalan revitalisasi vokasi yang ditetapkan dengan peraturan gubernur pada tahun 2019.

22. Mendorong Provinsi untuk menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana prasarana SMK yang memadai dan berkualitas sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2016

E. Pemajuan Kebudayaan

1.  Pemerintah dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota segera menerbitkan regulasi turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah dengan ruang lingkup:



a.  Aspek kelembagaan terkait dengan entitas tunggal kebudayaan di tingkat Kementerian, Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.

b.   Meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia di bidang kebudayaan  melalui pendidikan dan pelatihan, serta pemerataan persebaran  kompetensi dan keahlian.

c.   Menyusun kebijakan tentang skema pembiayaan pemajuan kebudayaan dengan mengalokasikan minimal 2,5% anggaran khusus dari   APBN/APBD, atau  Bantuan Operasional Kebudayaan (BOK).

d.   Menetapkan Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk berbagai profesi di bidang Kebudayaan.

2.    Mengonsolidasikan program pembangunan di bidang kebudayaan lintas
kementerian /lembaga dan pemerintah daerah sebagai regulator dan
fasilitator.

3.    Memperkuat pelibatan publik dalam pelaksanaan pemajuan kebudayaan
melalui dewan kesenian, dewan kebudayaan, majelis adat, komunitas, dan
masyarakat lainnya dengan memanfaatkan ruang-ruang publik.

4.    Mewujudkan Pekan Kebudayaan Nasional, Indonesiana, Youth Camp, dan
Seniman Masuk Sekolah sebagai program prioritas dalam memperkuat
ekosistem kebudayaan untuk merawat persatuan, toleransi, dan kebhinekaan.


0 komentar:

Post a Comment