Sesuai Permendiknas Nomor 19
Tahun 2007 menyatakan bahwa seluruh Sekolah/Madrasah harus membuat dan memiliki
pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan sekolah secara tertulis yang
mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait (peserta didik, guru/pegawai, orang tua,
pemerintah dan masyarakat).
Baca juga: Contoh Peraturan Akademik Di Sekolah
Baca juga: Contoh Peraturan Akademik Di Sekolah
Pedoman sekolah berfungsi sebagai
petunjuk/acuan pelaksanaan operasional
program sekolah. Pedoman pengelolaan sekolah yang dimaksud meliputi minimal
meliputi 9 hal yaitu:
1.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP);
2.
Kalender pendidikan akademik;
3.
Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4.
Pembagian tugas di antara guru;
5.
Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan;
6.
Peraturan akademik;
7.
Tata tertib sekolah/madrasah;
8.
Kode etik sekolah/madrasah;
9.
Biaya operasional sekolah/madrasah.
Dari hasil monitoring pengawas di beberapa sekolah menunjukan
masih banyak sekolah yang belum memiliki 9 pedoman pengelolaan
sekolah secara lengkap khususnya yang berkaitan dengan peraturan akademik.
Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi, mungkin karena lupa, atau tidak membaca
aturan bahkan belum mengetahui sama sekali. Maka penulis mencoba berbagi dengan
harapan dapat digunakan sebagai refrensi untuk melengkapi aturan tersebut.
Bagi yang sudah lengkap disarankan untuk konsisten melaksanakan aturan akademik tersebut dan apabila belum membuat maka disarankan untuk membaca tulisan ini lebih
lanjut.
A. Konsep
Peraturan Akademik
Peraturan akademik adalahseperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen
sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum
dan kegiatan pembelajaran yang disusun untuk satu tahun pelajaran.
Peraturan akademik diputuskan
oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah melalui surat
keputusan.
Adapun
prosedur kerja dalam mebuat peraturan akademik adalah sebagai berikut:
1.
Kepala sekolah menugaskan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) sekolah
untuk melakukan penyusunan draf peraturan akademik sekolah;
2.
Kepala sekolah bertugas memberikan arahan teknis tentang penyusunan
peraturan akademik tersebut tentang :dasar penyusunan, tujuan, manfaat, hasil
yang diharapkan, Strategi pelaksanaan dan unsur yang terlibat lengkap uraian
tugas untuk peraturan akademik;
3.
Setelah kepala sekolah memberikan arahan dan pembagian tugas maka TPK
sekolah menyusun rencana kegiatan berisi uraian kegiatan, sasaran/hasil,
pelaksana, dan jadwal
4.
TPK sekolah melanjutkan pekerjaannya dngan mengidentifikasi komponen-komponen
yang akan dimuat dalam peraturan akademik yang meliputi:
a.
Persayaratan minimal kehadiran siswa,
b.
Ketentuan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) per mata pelajaran;
c.
Ketentuan pelaksanaan penilaian (ulangan dan ujian termasuk sistem
pengolahan
d.
hasil penilaian);
e.
Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan;
f.
Ketentuan kenaikan kelas;
g.
Ketentuan kelulusan;
h.
Ketentuan hak siswa dalam penggunaan fasilitas belajar (sarana dan
prasarana
sekolah),
i. Ketentuan layanan konsultasi pada guru, wali kelas, dan konselor.
5.
TPK sekolah merumuskan draf peraturan akademik untuk setiap
komponen yang
telah
diidentifikasi;
6.
Kepala sekolah bersama TPK sekolah dan guru serta tenaga
kependidikan melakukan
reviu dan revisi
draf peraturan akademik.
7.
TPK sekolah memfinalkan hasil revisi draf peraturan yang telah
disepakati melalui rapat dewan guru.
8.
Setelah finalisasi maka kepala
sekolah menandatangani peraturan tersebut diikuti dengan membuat surat
keputusan (SK) tentang peraturan akademik di sekolah bersangkutan.
9.
Selanjutnya TPK sekolah menggandakan peraturan akademik sesuai
kebutuhan dan
mendistribusikan
kepada dewan guru, komite sekolah, dan pihak lain yang memerlukan.
10. Kepala sekolah
secara periodik akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) tentang
pelaksanaan peraturan akademik di sekolah dan membuat catatan yang perlu untuk bahan revisi tahun
berikutnya.
Struktur Isi Peraturan Akademik di Sekolah
A. Bagian Awal Pembuka
A. Bagian Awal Pembuka
1.
Sampul
Sampul sekurang-kurangnya memuat:
· Logo sekolah atau logo pemerintah
kabupaten/kota dimana sekolah tersebut
berada
· Nama “PERATURAN AKADEMIK”
· Satuan Pendidikan
· Masa berlakunya
· Kabupaten/Kota dan Provinsi tempat Sekolah
tersebut berada
2.
Kata Pengantar
Kata pengantar sekurang-kurangnya
memuat:
· Ucapan syukur atas tersusunnya peraturan
akademik yang ada
· Dasar hukum penyusunan peraturan akademik
· Proses penyusunan peraturan akademik yang ada
· Tujuan dan manfaat disusunnya peraturan
akademik tersebut
· Ucapan terima kasih pada pihak yang telah
berpartisipasi
· Harapan akan masukan terhadap peraturan
akademik
· Tanda tangan Kepala Sekolah
3.
Lembar Pengesahan
Lembar pengesahan
sekurang-kurangnya memuat:
· Pemberlakuan secara menyeluruh atau embeded
· Masa berlaku peraturan akademik tersebut
· Legalitas formal berupa tanda tangan kepala
sekolah dan komite sekolah
4.
Daftar Isi
Daftar isi memuat semua hal
(item) yang ada dalam peraturan akademik yang disusun
dilengkapi dengan halaman.
B.
Batang Tubuh /Isi
Sebaiknya dibuat berisi beberapa bab dan diturunkan ke beberapa pasal substansi
minimal yang memuat:
Bab
I. Persyaratan Minimal Kehadiran Siswa
Ketentuan ini memuat hal-hal
sebagai berikut:
1.
Syarat persentase minimal kehadiran siswa (mempertimbangkan ketika
siswa
tersebut tidak
hadir karena sakit atau izin) dari waktu pembelajaran efektif
sebagai bahan
pertimbangan dalam mengikuti ulangan akhir semester dan atau
ulangan
kenaikan kelas;
2.
Syarat minimal penyelesaian tugas-tugas yang diberikan oleh guru
mata pelajaran.
Bab
II. Ketentuan Pelaksanaan Ulangan dan Ujian
Ketentuan ini memuat hal-hal
sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan ulangan harian yang meliputi:
a.Waktu dan teknis pelaksanaan.
b. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan harian karena alasan tertentu.
2. Pelaksanaan ulangan tengah
semester yang meliputi:
a a.Waktu dan teknis pelaksanaan;
b.Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ulangan tengah semester karena alasan tertentu.
3. Pelaksanaan ulangan akhir
semester yang meliputi:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan;
b. Persyaratan mengikuti ulangan
akhir semester;
c. Solusi bagi peserta didik yang
tidak mengikuti ulangan akhir semester karena alasan tertentu.
4. Pelaksanaan ujian sekolah dan
ujian nasional yang meliputi:
a. Waktu dan teknis pelaksanaan;
b b. Persyaratan mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional;
c c. Solusi bagi peserta didik yang tidak mengikuti ujian sekolah dan ujian nasional karena alasan tertentu.
Bab
III. Ketentuan Pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
Ketentuan ini memuat hal-hal
sebagai berikut:
a 1. Ketentuan pelaksanaan remedial dan pengayaan
b 2. Waktu dan teknis pelaksanaan remedial dan pengayaan
3. Nilai remidial dan penganyaan
Bab
IV. Ketentuan Kenaikan Kelas misalnya untuk SMA
1. Hasil belajar yang dijadikan acuan;
b 2. Ketentuan kenaikan kelas dari kelas X ke kelas XI dan penjurusan;
c 3. Ketentuan kenaikan kelas dari kelas XI ke kelas XII;
d 4. Penjelasan tentang aspek pengetahuan (kognitif), praktik
(psikomotorik), dan sikap
(afektif) dalam ketentuan yang disusun.
Bab
V. Ketentuan Kelulusan
1.
Hasil ujian yang dijadikan acuan;
2.
Indikator tentang kriteria penilaian sikap
Bab
VI. Ketentuan Hak Siswa dalam Penggunaan Fasilitas Belajar (Sarana dan
Prasarana
Sekolah)
Ketentuan-ketentuan mengenai hak
siswa dalam menggunakan:
1.
Ruang belajar
2.
Laboratorium (Fisika, biologi, kimia, bahasa, komputer, IPS, dll.)
3.
Perpustakaan
4.
Buku perpustakaan dan buku referensi
5.
Media lainnya seperti tape recorder, tv, dll.
6.
Sarana dan prasarana lainnya
Bab
VII. Ketentuan Layanan Konsultasi pada Guru, Wali Kelas dan Guru BK/Konselor
Ketentuan ini memuat hal-hal
sebagai berikut:
1. Waktu konsultasi pada guru, wali kelas dan guru BK/konselor
2. Teknis konsultasi pada guru, wali kelas dan guru BK/konselor
C.
Lampiran (jika ada)
Melampirkan dokumen lainnya jika
dibutuhkan untuk mendukung peraturan akademik
yang dibuat misalnya daftar guru
mata pelajaran per jenjang kelas, daftar wali kelas,
daftar konselor, dll
Demikianlah konsep, prosedur dan contoh peraturan akademik
disekolah. Tentu saja masing-masing sekolah berbeda karakteristiknya maka perlu
dilakukan penambahan, pengurangan dan penyesuaian dengan uraian di atas.
Haharapan
ke depan semua sekolah sudah memiliki peraturan akademik yang menjadi pedoman
untuk melaksanakan perencanaan pembelajaran disekolah dan menjadi dokumen
penting yang dapat digunakan dalam akreditasi sekolah. Semoga.
Bahan bacaan:
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah.
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
0 komentar:
Post a Comment