Ada dua hal yang mendasari perubahan SNP SMK/MAK yang akan diterapkan mulai tahun ajaran 2019/2020, pertama untuk meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia khususnya lulusan SMK . kedua, Peraturan Menteri yang mengatur SMK/MAK dipandang sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global
Untuk meningdaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor . 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan .yang disingkat dengan SNP SMK/MAK.
SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
SNP SMK/MAK yang dimaksud terdiri dari:
1. standar kompetensi lulusan;
2. standar isi;
3. standar proses pembelajaran;
4. standar penilaian pendidikan;
5. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
6. standar sarana dan prasarana;
7.standar pengelolaan; dan
8.standar biaya operasi.
Melalui peraturan ini maka diharapkan terlaksananya revitalisasi SMK/MAK dengan penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun. Hal ini berarti seluruh SMK/MAK sudah harus mulai melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun ajaran baru 2019/2020
Beberapa hal yang perlu dipahami sekolah untuk implementasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 sebagai berikut:
A.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dengan nomor:
1. Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
2. Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
3. Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
4. Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK,
5. Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK,
6. Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK,
7. Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK),
8.Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
B.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor:
1. Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
C.Sebagi ganti dari peraturan yang dicabud di atas adalah permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 yang terdiri dari
1. Lampiran I : Tentang Standar Kompetensi Lulusan DISINI
2. Lampiran II : Tentang Standar Isi;DISINI
3. Lampiran III: Tentang Standar Proses Pembelajaran;DISINI
4. Lampiran IV: Tentang Standar Penilaian Pendidikan;DISINI
5. Lampiran V : Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;DISINI
Peraturan tersebut dapat didownload DISINI
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi.
Profil lulusan SMK/MAK yang dimaksud sebagai berikut:
1. Beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3. Menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya
baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
5. Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global
Sedangkan area kompetensi lulusan SMK/MAK terdiri dari 9 area yaitu:
1.Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan dan cinta tanah air;
3. Karakter pribadi dan sosial;
4. Literasi;
5. Kesehatan jasmani dan rohani;
6. Kreativitas;
7. Estetika;
8. Kemampuan teknis; dan
9. Kewirausahaan.
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masing-masing program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
Baca Juga: Standar Proses Pembelajaran di SMK
D. Keterkaitan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Standar kompetensi lulusan mencerminkan profil lulusan yang diharapkan dicapai melalui proses pembelajaran dan aktivitas pada satuan pendidikan, yang dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi kejuruan.
Kompetensi umum terdiri atas area kompetensi:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. kebangsaan dan cinta tanah air;
c. karakter pribadi dan sosial;
d. kesehatan jasmani dan rohani;
e. literasi;
f. kreativitas; dan
g. estetika.
Kompetensi kejuruan terdiri atas area kompetensi:
a. kemampuan teknis terdiri atas:
1) kemampuan dasar;
2) kemampuan spesifik; dan
3) kemampuan khusus; dan
b. kewirausahaan.
Selanjutnya standar kompetensi lulusan tersebut agar lebih terukur dan dapat dicapai maka dijabarkan menjadi sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi pada masing-masing sub standar kompetensi lulusan sesuai bidang keahliannya.
Sub standar kompetensi lulusan ini merupakan kemampuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik, dan dikembangkan berdasarkan 4 kriteria yaitu
1. Kemampuan yang diperlukan untuk menunjang sebuah pekerjaan;
2. Deskripsi jenjang KKNI;
3. Karakteristik bidang/program; dan
4. Pengelompokan kompetensi.
Adapun ruang lingkup materi terdiri dari kelompok muatan umum, muatan adaptif, dan kelompok muatan kejuruan. Dimana muatan umum sama untuk seluruh bidang keahlian. Muatan adaptif sama untuk semua program keahlian di bidang yang sama. Sedangkan muatan kejuruan bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian
Secara umum Standar isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu adalah sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik. untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu.
Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;
1. bidang teknologi dan rekayasa;
2. energi dan pertambangan;
3. teknologi informasi dan komunikasi;
4. kesehatan dan pekerjaan sosial;
5. agribisnis dan agroteknologi;
6. kemaritiman;
7. bisnis dan manajemen;
8. pariwisata; dan
9. seni dan industri kreatif.
Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Dari dua hal tersebut dijabarkan lagi ke dalam buku teks.
Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan.
Namun semua muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler seperti kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini.
Untuk dapat menyusun KTSP dan perangkat pembelajaran khususnya di tahun ajaran 2019/2020, sekolah dan guru perlu memahami perubahan SNP SMK/MAK dalam waktu dekat. Terutama dalam hal perubahan istilah area kompetensi, Standar Kompetensi Lulusan SMK, sub standar kompetensi dan ruang lingkup materi. Sebagai pengganti SKL-KI-KD yang selama ini digunakan.
Baca juga Model-Model Pembelajaran di SMK
Untuk meningdaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah menerbitkan Permendikbud Nomor . 34 Tahun 2018 Tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan .yang disingkat dengan SNP SMK/MAK.
SNP SMK/MAK adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tercapai kompetensi lulusan sesuai kebutuhan pengguna lulusan.
SNP SMK/MAK yang dimaksud terdiri dari:
1. standar kompetensi lulusan;
2. standar isi;
3. standar proses pembelajaran;
4. standar penilaian pendidikan;
5. standar pendidik dan tenaga kependidikan;
6. standar sarana dan prasarana;
7.standar pengelolaan; dan
8.standar biaya operasi.
Melalui peraturan ini maka diharapkan terlaksananya revitalisasi SMK/MAK dengan penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan, peningkatan jumlah dan kompetensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan kerja sama antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan dunia usaha/industri, peningkatan akses sertifikasi lulusan, dan program lainnya.
Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangan wajib menyelenggarakan SMK/MAK sesuai dengan SNP SMK/MAK.
Penyelenggaraan pendidikan SMK/MAK wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri paling lambat 3 (tiga) tahun. Hal ini berarti seluruh SMK/MAK sudah harus mulai melaksanakan peraturan tersebut mulai tahun ajaran baru 2019/2020
Beberapa hal yang perlu dipahami sekolah untuk implementasi Permendikbud Nomor 34 Tahun 2019 sebagai berikut:
A.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan Nasional dengan nomor:
1. Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
2. Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,
3. Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi,
4. Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sepanjang yang mengatur mengenai Guru SMK/MAK,
5. Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar pengelolaan SMK/MAK,
6. Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sepanjang yang mengatur mengenai standar proses pada SMK/MAK,
7. Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK),
8.Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009
B.Pencabutan dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk SMK/MAK Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan nomor:
1. Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
2. Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
C.Sebagi ganti dari peraturan yang dicabud di atas adalah permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 yang terdiri dari
1. Lampiran I : Tentang Standar Kompetensi Lulusan DISINI
2. Lampiran II : Tentang Standar Isi;DISINI
3. Lampiran III: Tentang Standar Proses Pembelajaran;DISINI
4. Lampiran IV: Tentang Standar Penilaian Pendidikan;DISINI
5. Lampiran V : Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;DISINI
Peraturan tersebut dapat didownload DISINI
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dikembangkan dari tujuan pendidikan nasional dan profil lulusan dalam rumusan area kompetensi.
Profil lulusan SMK/MAK yang dimaksud sebagai berikut:
1. Beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur;
2. Memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan dirinya secara berkelanjutan;
3. Menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan;
4. Memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya
baik untuk bekerja atau berwirausaha; dan
5. Berkontribusi dalam pengembangan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global
Sedangkan area kompetensi lulusan SMK/MAK terdiri dari 9 area yaitu:
1.Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Kebangsaan dan cinta tanah air;
3. Karakter pribadi dan sosial;
4. Literasi;
5. Kesehatan jasmani dan rohani;
6. Kreativitas;
7. Estetika;
8. Kemampuan teknis; dan
9. Kewirausahaan.
Standar kompetensi lulusan SMK/MAK dirumuskan dalam satu kemampuan utuh dengan mengintegrasikan dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masing-masing program pendidikan 3 tahun dan 4 tahun.
Baca Juga: Standar Proses Pembelajaran di SMK
D. Keterkaitan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Standar kompetensi lulusan mencerminkan profil lulusan yang diharapkan dicapai melalui proses pembelajaran dan aktivitas pada satuan pendidikan, yang dikelompokkan menjadi kompetensi umum dan kompetensi kejuruan.
Kompetensi umum terdiri atas area kompetensi:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. kebangsaan dan cinta tanah air;
c. karakter pribadi dan sosial;
d. kesehatan jasmani dan rohani;
e. literasi;
f. kreativitas; dan
g. estetika.
Kompetensi kejuruan terdiri atas area kompetensi:
a. kemampuan teknis terdiri atas:
1) kemampuan dasar;
2) kemampuan spesifik; dan
3) kemampuan khusus; dan
b. kewirausahaan.
Selanjutnya standar kompetensi lulusan tersebut agar lebih terukur dan dapat dicapai maka dijabarkan menjadi sub standar kompetensi lulusan, dan ruang lingkup materi pada masing-masing sub standar kompetensi lulusan sesuai bidang keahliannya.
Sub standar kompetensi lulusan ini merupakan kemampuan yang harus dipenuhi oleh peserta didik, dan dikembangkan berdasarkan 4 kriteria yaitu
1. Kemampuan yang diperlukan untuk menunjang sebuah pekerjaan;
2. Deskripsi jenjang KKNI;
3. Karakteristik bidang/program; dan
4. Pengelompokan kompetensi.
Adapun ruang lingkup materi terdiri dari kelompok muatan umum, muatan adaptif, dan kelompok muatan kejuruan. Dimana muatan umum sama untuk seluruh bidang keahlian. Muatan adaptif sama untuk semua program keahlian di bidang yang sama. Sedangkan muatan kejuruan bersifat spesifik untuk masing-masing program keahlian
Secara umum Standar isi ini terdiri atas bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk suatu bidang keahlian tertentu adalah sama, sedangkan muatan kejuruan secara umum bersifat spesifik. untuk masing-masing program keahlian pada bidang keahlian tertentu.
Bidang keahlian dalam standar isi ini meliputi;
1. bidang teknologi dan rekayasa;
2. energi dan pertambangan;
3. teknologi informasi dan komunikasi;
4. kesehatan dan pekerjaan sosial;
5. agribisnis dan agroteknologi;
6. kemaritiman;
7. bisnis dan manajemen;
8. pariwisata; dan
9. seni dan industri kreatif.
Sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi setiap muatan pembelajaran untuk setiap kelas pada tingkat dan jenis kompetensi dirumuskan dalam kurikulum SMK/MAK. Dari dua hal tersebut dijabarkan lagi ke dalam buku teks.
Penjabaran sub standar kompetensi lulusan dan ruang lingkup materi ke dalam muatan pembelajaran didistribusikan pada 1 (satu) atau lebih muatan pembelajaran yang relevan.
Namun semua muatan dan sejumlah kegiatan ekstra kurikuler seperti kepramukaan juga harus berkontribusi terhadap pencapaian aspek kejujuran ini.
Untuk dapat menyusun KTSP dan perangkat pembelajaran khususnya di tahun ajaran 2019/2020, sekolah dan guru perlu memahami perubahan SNP SMK/MAK dalam waktu dekat. Terutama dalam hal perubahan istilah area kompetensi, Standar Kompetensi Lulusan SMK, sub standar kompetensi dan ruang lingkup materi. Sebagai pengganti SKL-KI-KD yang selama ini digunakan.
Baca juga Model-Model Pembelajaran di SMK
0 komentar:
Post a Comment