MGMP/KKG merupakan wadah guru dalam meningkatkan kompetensinya melalui kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Kegiatan PKB dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan dan pengembangan diri di MGMP/KKG, kegiatan kolektif guru di sekolah atau pertemuan ilmiah, dan metode lainnya.
MGMP- KKG menjadi wadah yang sangat strategis dalam melaksanakan program PKB, karena pesertanya terdiri dari semua guru yang sejenis dalam tingkat kabupaten kota,
Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan kegiatan MGMP-KKG ? sehingga dapat di hitung angka kreditnya?. Berikut ini penjelasannya.
Kegiatan KKG/MGMP merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP (Buku 2 Tahun 2016).
Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 X pertemuan.
Pertemuan KKG/MGMP dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan.
Baca juga: Contoh Laporan Kegiatan Diklat Dan Kolektif Guru
Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan. Di bawah ini contoh paket kegiatan guru di KKG/ MGMP
1. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
2. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
3. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
4. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
5. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.
6. Pembuatan media pembelajaran dan penggunaannya minimal 3 kali pertemuan mendapat angka kredit 0, 15
7. Penyusunan kisi-kisi dan soal ulangan semester atau USBN minimal 3 kali pertemuan mendapat angka kredit 0,15
Cara menghitung angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP
Untuk mendapatkan Angka Kredit (AK), setiap paket yang diambil oleh guru di KKG/ MGMP adalah paket minimal dan kelipatannya.
Contoh apabila kegiatan KKG/ MGMP Kabupataen “X” dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60.
Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15.
Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar , maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan Angka Kredit (AK) yang besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
Uraian di atas menjelaskan bahwa setelah terbit buku 2 tahun 2016, maka perhitungan angka kredit dari kegiatan MGMP tidak lagi perpertemuan akan tetapi sistem paket.
Dalam hal ini , ketua MGMP bersama anggota harus merencanakan paket kegiatan yang harus dilakukan dalam satu tahun. Setiap paket minimal 3 kegiatan, dan masing-masing angka kreditnya 0,15
Kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP
Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya.
Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri.
Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP
Baca Juga: Mengukur Beban Kerja Guru
Bahan bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Kegiatan PKB dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan dan pengembangan diri di MGMP/KKG, kegiatan kolektif guru di sekolah atau pertemuan ilmiah, dan metode lainnya.
MGMP- KKG menjadi wadah yang sangat strategis dalam melaksanakan program PKB, karena pesertanya terdiri dari semua guru yang sejenis dalam tingkat kabupaten kota,
Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan kegiatan MGMP-KKG ? sehingga dapat di hitung angka kreditnya?. Berikut ini penjelasannya.
Kegiatan KKG/MGMP merupakan kegiatan pengembangan diri guru yang dilakukan pada setiap jenjang jabatan sebagaimana telah diatur dalam rambu-rambu penyelenggaraan KKG/MGMP (Buku 2 Tahun 2016).
Dalam 1 tahun, guru dapat mengikuti kegiatan KKG/MGMP paling sedikit 12 X pertemuan.
Pertemuan KKG/MGMP dapat diikuti dalam beberapa paket kegiatan.
Baca juga: Contoh Laporan Kegiatan Diklat Dan Kolektif Guru
Setiap 1 paket kegiatan rutin di KKG/MGMP paling sedikit memerlukan 3 X pertemuan. Di bawah ini contoh paket kegiatan guru di KKG/ MGMP
1. Paket Pengembangan Silabus, RPP, Bahan Ajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
2. Paket Pengembangan Instrumen Penilaian perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
3. Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
4. Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15
5. Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/Tinjauan Ilmiah/ Buku/Modul/Diktat/ Kajian Buku/karya terjemahan) perlu minimal 4 X pertemuan mendapat angka kredit 0.15.
6. Pembuatan media pembelajaran dan penggunaannya minimal 3 kali pertemuan mendapat angka kredit 0, 15
7. Penyusunan kisi-kisi dan soal ulangan semester atau USBN minimal 3 kali pertemuan mendapat angka kredit 0,15
Cara menghitung angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP
Untuk mendapatkan Angka Kredit (AK), setiap paket yang diambil oleh guru di KKG/ MGMP adalah paket minimal dan kelipatannya.
Contoh apabila kegiatan KKG/ MGMP Kabupataen “X” dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan huruf 1), 2), 3), dan 4) yang memenuhi kriteria minimal 3 X pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yg aktif akan memperoleh AK sebesar 4 x 0.15 = 0.60.
Jika yg diperlukan adalah huruf a adalah 4 X pertemuan, maka nilai AK yg diperoleh tetap 0.15.
Apabila kebutuhan guru utk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari kegiatan di atas lebih besar , maka yang diambil harus 2 paket yang sama, dan konsekuensinya guru akan mendapatkan Angka Kredit (AK) yang besar dari 0.15, yaitu 2 x 0.15 = 0.3.
Uraian di atas menjelaskan bahwa setelah terbit buku 2 tahun 2016, maka perhitungan angka kredit dari kegiatan MGMP tidak lagi perpertemuan akan tetapi sistem paket.
Dalam hal ini , ketua MGMP bersama anggota harus merencanakan paket kegiatan yang harus dilakukan dalam satu tahun. Setiap paket minimal 3 kegiatan, dan masing-masing angka kreditnya 0,15
Kewajiban dan hak guru dalam mengikuti kegiatan KKG/MGMP
Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya.
Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan KKG/MGMP, maka ia harus menyiapkan 4 laporan singkat hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung.
Laporan selama satu tahun yang diterima akan memperoleh angka kredit dan dimasukkan ke dalam unsur utama subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan, pengembangan diri.
Seorang guru dapat memperoleh angka kredit yang akan dimasukkan ke dalam unsur penunjang dari kegiatan. KKG/ MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.
Satuan hasil pelaksanaan paket kegiatan tersebut berupa Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan setempat atas usulan dari Ketua KKG/ MGMP
Baca Juga: Mengukur Beban Kerja Guru
Bahan bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Alhamdulillaah, saya banyak belajar dari blog ini, dan saya bersyukur contoh-contohny bisa di download. terima kasih banyak semoga menjadi ladang amal bagi admin dan semoga bertambah ilmunya dan sukses usaha dan keluarganya Aamiin. saya ijin belajar dari blog ini dan mengunduf file-file yang kami butuhkan
ReplyDelete