Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, maka sejak 2 November 2019 pengawas sekolah tidak diberi tunjangan profesi guru (TPG) melainkan tunjangan profesi pengawas sekolah, sedangkan ketentuan tentang mekanisme dan besaran tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan belum diatur/ditetapkan sampai saat ini.
Dalam permendikbud nomor 33 tahun 2018 yang menjadi petunjuk teknis dalam pencairan tunjangan profesi guru 2019 , jelas tidak disebutkan lagi tunjangan profesi pengawas dan kepala sekolah.
Indikasi tersebut bahwa regulasi tunjangan profesi pengawas tahun 2019 akan di atur tersendiri.
Hal di tersebut menjadi sebuah perbincangan hangat dikalangan pengawas sekolah, ya sebuah penantian yang penuh harap akan adanya regulasi yang mengatur tunjangan profesi pengawas sekolah.
Menyangkut hal di atas, ada tiga hal yang menjadi pertanyaan di kalangan pengawas sekolah
1. Bagaimana gambaran tunjangan pengawas sekolah mulai 02 November 2019?
2. Bagaimana tunjangan profesi pengawas mulai Januari sampai menjelang 02 November 2019?
3. Bagaimana implikasi pembebasan dari jabatan pengawas dan kaitannya terhadap tunjangan profesi pengawas sekolah ?
Sebagai jawaban dari pertanyaan pertama dapat merujuk ke pertemuan kemendikbud dengan APSI sekitar bulan Februari 2019, dimana kemendikbud memrekomendasikan kepada pemerintah besaran tunjangan yang akan diterima pengawas nantinya akan dibedakan menurut jabatan pengawa sekolah seperti berikut:
Jika usulan tersebut diterima oleh pemerintah, maka dengan jumlah pengawas saat ini akan dikeluarkan besaran biaya seperti tabel di bawah ini.
Sumber: Paparan Drs. Wastandar,M.A., Ph.D.Kepala Sub-Direktorat PKPK Tenaga Kependidikan Dikdasmen Februari 2019
Dari besaran tunjangan pengawas sekolah sudah dalam hal kewajaran dengan Tujangan Kinerja yang diterima tenaga fungsional lain misalnya widyaiswara madya memiliki posisi kelas jabatan 11.
Namun setiap instansi memiliki perbedaan besaran tunjangan walaupun dalam kelas yang sama, harapan kita aturan tersebut segera direalisasikan.
Dalam permendikbud nomor 33 tahun 2018 yang menjadi petunjuk teknis dalam pencairan tunjangan profesi guru 2019 , jelas tidak disebutkan lagi tunjangan profesi pengawas dan kepala sekolah.
Indikasi tersebut bahwa regulasi tunjangan profesi pengawas tahun 2019 akan di atur tersendiri.
Hal di tersebut menjadi sebuah perbincangan hangat dikalangan pengawas sekolah, ya sebuah penantian yang penuh harap akan adanya regulasi yang mengatur tunjangan profesi pengawas sekolah.
Menyangkut hal di atas, ada tiga hal yang menjadi pertanyaan di kalangan pengawas sekolah
1. Bagaimana gambaran tunjangan pengawas sekolah mulai 02 November 2019?
2. Bagaimana tunjangan profesi pengawas mulai Januari sampai menjelang 02 November 2019?
3. Bagaimana implikasi pembebasan dari jabatan pengawas dan kaitannya terhadap tunjangan profesi pengawas sekolah ?
Sebagai jawaban dari pertanyaan pertama dapat merujuk ke pertemuan kemendikbud dengan APSI sekitar bulan Februari 2019, dimana kemendikbud memrekomendasikan kepada pemerintah besaran tunjangan yang akan diterima pengawas nantinya akan dibedakan menurut jabatan pengawa sekolah seperti berikut:
Jenjang
Jabatan
|
Pangkat
& Golongan
|
Kelas
Jabatan
|
Besaran Tunjangan (Rp)/Bulan
|
Pengawas Sekolah Muda
|
Penata, IIIc
Penata Tingkat I, IIId
|
12
|
7.271.000
|
Pengawas Sekolah Madya
|
Pembina Tingkat I, IVb
|
13
|
8.562.000
|
Pembina Utama Muda. IVc
|
|||
Pengawas Sekolah Utama
|
Pembina Utama Madya IVd dan Pembina Utama IVe
|
14
|
11.670.000
|
Jika usulan tersebut diterima oleh pemerintah, maka dengan jumlah pengawas saat ini akan dikeluarkan besaran biaya seperti tabel di bawah ini.
Jenjang Jabatan
|
Jumlah
|
Besaran Tunjangan (Rp)/Bulan
|
Jumlah Tunjangan /Perbulan
|
Jumlah Tunjangan /Per Tahun
|
Pengawas Sekolah Muda
|
1124
|
7.271.000
|
8.172.604.000
|
98.071.248
|
Pengawas Sekolah Madya
|
25.718
|
8.562.000
|
220.197.516.000
|
2.642.370.192.000
|
Pengawas Sekolah Utama
|
80
|
11.670.000
|
933.600.000
|
11.203.200.000
|
Jumlah
|
26.922
|
299.303.720.000
|
2.752.644.640.000
|
Sumber: Paparan Drs. Wastandar,M.A., Ph.D.Kepala Sub-Direktorat PKPK Tenaga Kependidikan Dikdasmen Februari 2019
Dari besaran tunjangan pengawas sekolah sudah dalam hal kewajaran dengan Tujangan Kinerja yang diterima tenaga fungsional lain misalnya widyaiswara madya memiliki posisi kelas jabatan 11.
Namun setiap instansi memiliki perbedaan besaran tunjangan walaupun dalam kelas yang sama, harapan kita aturan tersebut segera direalisasikan.
Jawaban pertanyaan ke dua tentang bagaimana tunjangan profesi pengawas mulai Januari sampai menjelang 02 November 2019?
Mengenai hal ini belum ada aturan khusus, namun jika merujuk pada aturan perundang-undangan apabila belum ada peraturan baru yang mengatur maka tetap berlaku pada aturan sebelumnya yaitu:
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi.
Dalam peraturan ini disebutkan yang berhak menerima tunjangan profesi salah satunya adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
Dalam peraturan ini disebutkan yang berhak menerima tunjangan profesi salah satunya adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
Artinya mulai Januari sampai Oktober 2019 pengawas sekolah masih berhak menerima tunjangan profesi guru seperti biasa, dan saat ini beberapa daerah sudah mulai mempersiapkan pemberkasan.
Ketiga, sebagai implikasi pembebasan sementara bagi pengawas sekolah yang tidak dapat memenuhi kewajiban angka kredit seperti tertera pada Permennegpan dan RB Nomor 21 Tahun 2010 jo Nomor 14 Tahun 2016, disebutkan :
1.Pemberlakuan pembebasan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) PermenegPAN R&B Nomor 21 Tahun 2010, mulai berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, yaitu tanggal 14 Oktober 2014.
2.Penghitungan 5 (lima) tahun atau 1 (satu) tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dihitung mulai tanggal 1 November 2014.
3.Pengawas Sekolah yang diangkat terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
4.Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
5.Untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah, Kementerian Agama/Kementerian lain/ Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, harus berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi Pengawas Sekolah dimaksud.
Ada beberapa hal yang dapat diamati sebagai Implikasi dari aturan tersebut
a.Bukan dialihkan sebagai staf/fungsional umum
b.Tetap melaksanakan tugas PS dan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun harus mampu mengumpulkan AK yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
c.Selama dalam status pembebasan sementara tidak menerima tunjangan tenaga kependidikan
d.Mengembalikan tunjangan tenaga kependidikan
Sedangkan menurut SE BKN No. K.26-30/V.1-1/99 Tanggal 2 Januari 2015 mengenai Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS Dari Jabatan Fungsional implikasi aturan pembebasan sementara adalah sebagai berikut:
1. Dialihkan sebagai staf/fungsional umum
2. Tidak dapat diangkat kembali dalam jabatan PS
3. BUP berlaku ketentuan PNS yaitu 58 tahun
Dalam hal ini, ketentuan sanksi pembebasan sementara dan pemberhentian dari jabatan fungsional Pengawas sekolah dan AK nya Kemendikbud merencanakan
1.Kemdikbud akan mengusulkan ketentuan yang mengatur hal tersebut dihapus karena dengan diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2011, maka semua PNS terikat pada Sasaran Kerja Pegawai yang merepresentasikan uraian tugas jabatan dan target pelaksanaan tugas jabatan yang dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun.
2.Konsep pengembangan karier berdasarkan sistem merit. Bagi PNS yang menduduki JFT diberlakukan kewajiban pemenuhan angka kredit tahunan minimal dan hal ini sejalan dengan kewajiban SKP.
Regulasi terkait dengan besaran tunjangan profesi Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah ditetapkan paling lambat 2 November 2019, sehingga mulai November 2019 pengawas sekolah sudah menerima tunjangan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai pengganti tunjangan profesi guru.
Kesimpulan
1. Jabatan pengawas sekolah ke depan merupakan jabatan strategis yang diperebutkan, paradigma tentang pengawas selama ini hanya tempat persinggahan dan kurang dihargai akan berubah menjadi jabatan tertinggi dari karir seorang guru
2. Diperlukan komunikasi terutama APSI untuk mengawal usulan kemendikbud tentang tunjangan profesi pengawas sehingga regulasinya segera direalisasikan
3. Pengawas sekolah harus mau berubah diri, untuk bersungguh-sungguh memenuhi kewajiban melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yang dapat dihargai dengan angka kredit sehingga tidak kena finalti aturan.
Sebaiknnya harus sudah berlaku sebab pengawas sekolah gajinnya kecil dibanding ASN lainnya. yang belum dibayar dianggap rapelan....
ReplyDeleteDari Pengawas sekolah utama Dr.Gerardus Pape ,S.Pd,MM.
ReplyDeleteAyollah diberlakukan tunjangan baru pengawas sekolah
ReplyDeletePara pejabat provinsi seluruh Indnesia kurang sespon terhadapa ini
ReplyDelete