Home » » Standar Proses Pembelajaran di SMK/MAK (Edisi Terbaru)

Standar Proses Pembelajaran di SMK/MAK (Edisi Terbaru)

Diterbitkannya permendikbud Nomor 34 Tahun 2019, khususnya lampiran III membawa perubahan terhadap standar proses pembelajaran di SMK/MAK.

Dalam peraturan tersebut proses pembelajaran yang akan dilakukan guru di bagi atas empat jenis yaitu Proses pembelajaran di kelas,  pembelajaran praktik ,  pembelajaran sistem blok dan pembelajaran pada sistem ganda.

Standar proses ini sudah akan dilaksanakan mulai tahun ajaran baru 2019/2020, dengan demikian standar proses menurut permendikbud nomor 22 tahun 2016 khusus untuk SMK/MAK tidak berlaku lagi.

Dalam hal ini guru sudah harus mempersiapkan diri dengan memahami aturan tersebut sehingga proses pembelajaran dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Demikian juga kepada kepala sekolah dan pengawas sekolah penting dipahami agar pelaksanaan supervisi dan pengawasan mengacu kepada standar proses yang ditetapkan pemerintah.

Standar proses pembelajaran SMK/MAK, yang selanjutnya disebut adalah kriteria minimal mengenai perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk mencapai kompetensi lulusan.

Berikut ini standar proses pembelajaran yang harus dilakukan guru menurut Permendikbud Nomor 34 (edisi terbaru).

I. Proses Pembelajaran di Kelas

A. Perencanaan

Guru harus membuat perencanaan pembelajaran ( RPP)   yang mengacu kepada silabus yang  dikembangkan oleh SMK/MAK dan kurikulum.

1. Silabus

Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang juga memuat kerangka konseptual program keahlian dan kompetensi keahlian, mengacu pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.

2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran untuk satu pertemuan atau lebih yang dilaksanakan secara terintegrasi antara teori dan praktik.

RPP dikembangkan dari silabus dan bertujuan untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi di SMK/MAK bersama dunia usaha/industri.

B. Pelaksanaan Pembelajaran 

Guru/instruktur dalam melaksanakan pembelajaran mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kegiatan pendahuluan

Pada pelaksanaan kegiatan pendahuluan, guru/instruktur:

a.menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;

b.Memberi motivasi belajar peserta didik secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal, nasional dan internasional, serta disesuaikan dengan karakteristik dan jenjang peserta didik;

c.Melakukan aktivitas yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari;

d.Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi yang akan dicapai; dan

e.Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.

2. Kegiatan inti

a.Guru/instruktur menggunakan model pembelajaran sesuai karakteristik kompetensi untuk mencapai tujuan pembelajaran dengan memanfaatkan bahan ajar yang tertuang dalam RPP.

b.Guru/instruktur mendorong peserta didik belajar aktif dengan memberi kesempatan bertanya, menyampaikan ide/gagasan, pendapat, berdiskusi, atau bentuk lain yang memotivasi belajar.

3. Kegiatan penutup

Pada kegiatan penutup, guru/instruktur dan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok:

a.melakukan refleksi seluruh rangkaian aktivitas pembelajaran, hasil dan manfaat yang diperoleh;

b.memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;

c.merencanakan kegiatan tindak lanjut; dan

d.menginformasikan rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.

C. Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian Proses Pembelajaran merupakan penilaian terhadap pelaksanaan pembelajaran untuk perbaikan. Hasil penilaian digunakan untuk  perencanakan program perbaikan pembelajaran, pengayaan, dan layanan konseling untuk mengatasi kesulitan belajar.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian proses pembelajaran
adalah sebagai berikut:

a. penilaian sebagai bagian dari proses pembelajaran;

b. fungsi penilaian sebagai diagnosis untuk perbaikan proses pembelajaran;

c. tindak lanjut hasil penilaian berupa perbaikan dan pengayaan;

d. berbagai teknik penilaian dapat digunakan seperti penilaian diri, penilaian antar teman, kuis, dan pengamatan

II. Pembelajaran Praktik

Praktik Kerja Lapangan, yang selanjutnya disingkat PKL adalah pembelajaran dasar-dasar kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK sedangkan inti kejuruan diperoleh di dunia usaha/industri

A. Perencanaan

Guru/instruktur menganalisis karakteristik keterampilan yang akan dicapai peserta didik.

B. Pelaksanaan

1.Guru/instruktur memberi contoh dengan melakukan demonstrasi keterampilan kepada peserta didik.

2.Guru/instruktur memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan keterampilan yang didemonstrasikan guru/instruktur dengan bimbingan.

3.Peserta didik mengerjakan keterampilan secara mandiri.

C. PenilaianPembelajaran

Guru/instruktur melakukan penilaian sesuai dengan karakteristik keterampilan yang ada pada standar isi dan silabus setelah peserta didik bisa melakukan keterampilan tanpa bimbingan.

III. Pembelajaran Sistem Blok

Pembelajaran Sistem Blok adalah penataan pelaksanaan pembelajaran yang memungkinkan penggabungan beberapa kompetensi secara utuh dan bermakna untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diselenggarakan dalam blok waktu tertentu sesuai dengan karakteristik kompetensi.

A. Perencanaan

Dalam melakukan pembelajaran sistem blok guru/instruktur melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.Menganalisis skema sertifikasi yang harus dicapai peserta didik;

2.Menguraikan hasil analisis dalam materi pembelajaran; dan

3.Menetapkan waktu, sumberdaya, peralatan, dan bahan yang diperlukan untuk kegiatan  pembelajaran.

B. Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran sistem blok dapat dilakukan di SMK/MAK, industri, atau secara bergantian di industri dan SMK/MAK sesuai dengan waktu, sumber daya, peralatan, dan bahan yang telah ditetapkan.

C. Penilaian proses pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran dilakukan dengan mengikutiketentuan sebagaimana dimaksud dalam subbab A angka 3 dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran.

IV. Pembelajaran pada Pendidikan Sistem Ganda

Pendidikan Sistem Ganda, yang selanjutnya disingkat PSG adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kejuruan yang dilaksanakan di SMK/MAK dan di dunia usaha/industri secara sistematis dan terpadu.

A. Perencanaan

Guru/instruktur dari SMK/MAK dan pembimbing dunia kerja membuat perencanaan sistem ganda dengan tahapan sebagai berikut:

1.Melakukan sinkronisasi kompetensi yang akan dicapai berkerjasama dengan dunia kerja;

2.Menyusun modul dan jadwal pembelajaran; dan

3.Membuat rencana pengujian dan sertifikasi.

B. Pelaksanaan

Pelaksanan kegiatan pembelajaran pada PSG dilakukan sebagai berikut:
1.Pembimbing dunia kerja menyampaikan kompetensi yang akan dicapai peserta didik selama praktik kerja;

2.Pembimbing dunia kerja menjelaskan prinsip kerja dan keselamatan kerja;

3.Pembimbing dunia kerja memberi kesempatan kepada peserta didik untuk melihat dan memperhatikan keterampilan kerja yang dilakukan oleh karyawan;

4.Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan kompetensi yang ingin dicapai dengan mengikutsertakan pada kelompok kerja karyawan;

5.Peserta didik membantu dunia usaha/industri melakukan pekerjaan keterampilan tertentu; dan

6.Pembimbing dunia usaha/industri melakukan bimbingan kerja terhadap peserta didik untuk mencapai kompetensi kerja.

C. Penilaian

Pembimbing dunia usaha/industri melakukan penilaian yang mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan format yang disepakati oleh guru/instruktur.

Dengan adanya standar proses untuk SMA/MAK maka guru diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan cara memahami standar proses dengan baik sehingga dapat membuat perencanaan dan mengimplementasikannya di tahun ajaran baru.


0 komentar:

Post a Comment