Visitasi adalah kunjungan ke sekolah/madrasah oleh asesor untuk melakukan kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.
Petugas visitasi akreditasi sekolah adalah asesor yaitu tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan satuan pendidikan sebagai bagian dari proses akreditasi.
Sebagai tenaga profesional maka assesor merupakan orang dalam melakukan tugasnya harus memiliki kemampuan kemampuan teoritis, teknis dan praksis serta berpegang teguh kepada nilai moral dan etika yang mengarahkan dan mendasari perbuatan atau tindakannya
Tips -1 : Asesor Memahami Prinsip-Prinsip Visitasi Akreditasi Sekolah
Dalam melaksanakan visitasi ke sekolah asesor senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Prinsip Efektif
Pelaksanaan visitasi hendaknya mampu menjaring informasi yang akurat dan valid sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat bagi semua pihak yang memerlukan.
2. Prinsip Efisien
Pelaksanaan visitasi dibatasi pada hal-hal yang pokok saja, namun cukup memberikan gambaran yang utuh dan terfokus pada substansi yang telah ditetapkan.
3. Prinsip Objektif
Hasil visitasi didasarkan pada sejumlah indikator yang dapat diamati langsung oleh asesor di sekolah/madrasah.
4. Prinsip Mandiri
Pelaksanaan visitasi diharapkan dapat mendorong sekolah/madrasah untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan sebagai salah satu fungsi pokok manajemen penyelenggaraan sekolah/madrasah dalam rangka pemberdayaan sekolah/madrasah.
Tips -2 : Asesor Memahami Tugas dan Tanggungjawab Dalam Visitasi
Tugas dan tanggungjawab asesor dalam melakukan visitasi ke sekolah adalah melaksanakan visitasi secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah/madrasah yang sesungguhnya.
Dalam melaksanakan tugasnya assessor senantiasa menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif kepada BAN-S/M Provinsi. Secara rinci tugas asessor dalamakreditasi sekolah adalah :
1.Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
2.Memasukkan data hasil visitasi pada Sispena-S/M .
3.Melaporkan hasil visitasi kepada BAN-S/M Provinsi
Tips -3 : Asesor Memahami Langkah dan Ketentuan Kegiatan Visitasi
A. Persipan Asesor
1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan dari BAN-S/M Propinsi.
2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi di sekolah yang ditugaskan BAN-S/M Provinsi
3. Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
4. Melengkapi perangkat akreditasi yang dibawa ke sekolah terdiri dari Instrumen akreditasi, Petunjuk Teknis, dan IPDI
B. Kegiatan Temu Awal dan Pelaksanaan Visitasi
1. Mengadakan pertemuan awal dengan warga sekolah, menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah, menjelaskan maksud/tujuan dan mekanisme visitasi. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah, dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan 8 SNP.
2. Asesor melaksanakan tugasnya dengan cara melakukan studi dokumen, observasi , wawancara dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
3. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas yang berbeda minimal 2 (dua) jam pelajaran.
4. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
5. Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap 8 SNP secara menyeluruh.
6. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visitasi.
C. Kegiatan Temu Akhir (di hari ke-2)
1. Asesor menyampaikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah dengan catatan tidak dibolehkan memberitahu atau gambaran nilai yang dicapai sekolah
2. Asesor memberi waktu untuk diskusi dengan pihak sekolah tentang hasil verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian
3. Memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah
4. Asessor menyampaikan kesan/pesan dan ucapan terimakasih atas kerjasama penyelenggaraan visitasi dapat terlaksana dari awal hingga akhir.
D. Pelaporan Hasil Visitasi
Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu); dan Ketua Tim Asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) dan rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAN-S/M Provinsi.
Ketua Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
Asesor membuat laporan lengkap hasil visitasi yang terdiri dari:
1.Fakta Integritas Asesor berupa hardcopy
2.Laporan individu dalam bentuk Softcopy
3.Laporan kelompok dalam bentuk hardcopy dan softcopy
4.Rekomendasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy)
5.Dokumentasi sekolah/madrasah dalam bentuk softcopy
Tim asesor menyerahkan laporan kelompok dan rekomendasi ke BAN-S/M Provinsi, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah visitasi.
Penyerahan laporan tim asesor tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat satu minggu setelah visitasi dilaksanakan, dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Tim Asesor tentang Pelaksanaan Visitasi.
Tips -4 : Asesor Konsisten terhadap waktu dan Tempat Pelaksanaan
Kegiatan visitasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari (minimal 5 jam per hari) di sekolah/madrasah. Untuk sekolah/madrasah yang berlokasi di daerah 3T, waktu visitasi dapat diperpanjang sesuai kondisi lapangan.
Khusus untuk SMK waktu visitasi (jumlah hari) dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah program keahlian. SMK yang memiliki sampai 2 program keahlian kegiatan visitasi di sekolah dilaksanakan 2 hari, untuk 3-5 program keahlian dilaksanakan 3 hari, dan lebih dari 5 program keahlian dilaksanakan 4 hari.
Tips-5 : Asessor Berpedoman kepada Norma dan Kode Etik Asessor
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah harus berpedoman kepada norma-norma yang sesuai dengan tujuan dan fungsi akreditasi. Norma-norma ini harus menjadi pegangan dan komitmen bagi semua pihak yang terlibat di dalam proses akreditasi. Norma dalam pelaksanaan akreditasi adalah sebagai berikut.
1. Kejujuran
Asessor bersikap jujur memberikan penilaian berdasarkan semua data dan informasi mulai dari pengisian Data Isian Akreditasi (DIA), klarifikasi selama visitasi, serta diskusi ketika temu akhir bersama Asesor.
2. Mandiri
Asesor tidak bergantung pada bantuan, tekanan pihak lain, dan pertentangan kepentingan dalam melakukan pengamatan, wawancara, memvalidasi data, menganalisis data, membuat kesimpulan, dan menyusun rekomendasi.
Keputusan tim asesor harus bebas dari pertentangan kepentingan, baik dari pihak sekolah/madrasah maupun tim asesor itu sendiri.
3. Profesionalisme
Asesor yang memiliki profesionalisme harus memiliki kemampuan :
a.memahami ketentuan dan prosedur pelaksanaan akreditasi,
b.memiliki kecakapan dalam menggunakan perangkat akreditasisekolah/madrasah,
c.memberikan penilaian secara objektif, dan
d.memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah.
4. Keadilan
Asesor harus memperlakukan sekolah/madrasah dengan tidak memandang apakah status sekolah/madrasah negeri atau swasta, besar atau kecil, terakreditasi maupun belum, di perkotaan, pedesaan maupun daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Sekolah/madrasah harus dilayani secara adil dan tidak diskriminatif.
5. Kesejajaran
Asesor dan Semua pihak yang terlibat dalam proses akreditasi berada dalam posisi sejajar. Data dan informasi yang diberikan oleh setiap responden dalam proses akreditasi sekolah/madrasah memiliki kedudukan yang sama.
6. Keterbukaan
Asesor harus transparan di dalam menyampaikan penjelasan norma, kriteria, standar, prosedur atau mekanisme kerja, jadwal, dan sistem penilaian akreditasi.
7. Bertanggung jawab
Asesor memberikan hasil penilaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan. sekolah/madrasah, memberikan penilaian secara objektif, dan memberikan saran dan rekomendasi dalam rangka perbaikan, pengembangan, dan peningkatan kinerja sekolah/madrasah.
8. Menjaga kerahasiaan’
Asesor harus menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam proses akreditasi. Data dan informasi hasil akreditasi hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelaksanaan akreditasi
Asessor berpegang teguh pada Kode Etik Asesor
1.Menjunjung tinggi kejujuran dan objektivitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan.
2.Merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi.
3.Bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi.
4.Menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak.
5.Menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi.
6.Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar haknya sebagai asesor.
7.Bersahabat dan membantu secara profesional.
8.Membangun kerja sama tim asesor.
9.Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden.
10.Tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.
11.Mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Asesor yang professional akan melaksanakan tugas visitasi yang bermutu, bertanggungjawab memegang teguh prinsip dan kode etik asesor. Hasil akreditasi yang bermutu menjadikan sekolah bermutu. Semoga
Bahan Bacaan:
1. POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah 2019 oleh BAN-S/M
2. Pedoman Akreditasi Sekolah Tahun 2018
3. Bahan presentasi dalam Resertifikasi Asessor 2019
0 komentar:
Post a Comment