Pada tanggal 15 April 2019 yang lalu , Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2019.
Dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) judul Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 yang akan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun dan pemrakarsa melaporkan perkembangan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari 33 judul rancanganperaturan pemerintah tersebut ada dua poin yang membahas tentang kepala sekolah dan pengawas sekolah yaitu:
.
1. RPP tentang perubahan kedua atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dengan materi perubahan
a.Tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang mendapat tugas tambahan
b.Guru yang diangkat sebagai kepala satuan pendidikan akan mendapat tunjangan kepala satuan pendidikan
c.Kepala sekolah yang diangkat sebagai pengawas pengawas sekolah akan mendapat tunjangan pengawas sekolah
d.Pemberian maslahat tambahan bagi guru
Dari materi rancangan perubahan peraturan pemerintah atas PP 74 tahun 2008 (perubahan ke dua) terlihat beberapa hal :
1) bahwa tunjangan profesi pengawas /sertifikasi yang selama ini diterima pengawas dan kepala sekolah akan diganti dengan sebutan nama tunjangan kepala satuan pendidikan dan tunjangan pengawas sekolah yang besaranya belum ditentukan;
2) Pengankatan menjadi pengawas sekolah tidak lagi langsung berasal dari guru akan tetapi harus melalui jenjang atau pernah menjabat satuan pendidikan terkecuali bagi pengawas yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan pemerintah tersebut;
3) tersirat dalam rancangan perubahan tersebut bahwa adanya perbedaan besaran tunjangan guru, kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah yang selama ini disamakan menurut besaran gaji pokok. Sinyal besaran tunjangan kepala sekolah dan pengawas sekolah sudah pernah dikemukakan oleh Dirjen GTK pada bulan April 2019 di Medan yaitu sebesar 2-3 kali lipat dari sebelumnya;
Baca Juga: Menanti Regulasi Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah
4) Dalam rancangan tersebut tersirat pula bahwa jabatan pengawas sekolah ke depan akan semakin bergensi, karena harus melalui jenjang karir dimulai dari guru kemudian kepala satuan pendidikan.
2. RPP perubahan ketiga atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dengan materi perubahan:
a.Mengatur kualifikasi dan kompetensi minimum persyaratan kepala sekolah TK/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK dan Pengawas sekolah;
b.Standar kompetensi kepala satuan pendidikan dabn pengawas sekolah dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
c.Mengatur tentang penilik satuan pendidikan pada pendidikan nonformal
Rancangan Peraturan Pemerintah (perubahan ketiga) atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyangkut kualifikasi dan kompetensi minimum yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah yang selama ini diatur oleh permendikbud nomor 13 tahun 2007, dan pengawas sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2007dan PermenPAN&RB Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut bahwa kualifikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah S-1. Ada kemungkinan kualifikasi minimum tersebut akan tingkatkan menjadi minimal S-2.
Demikian juga dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah akan semakin ditingkatkan dari yang sebelumnya, dalam hal ini akan dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Target pemerintah bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur poin 1) dan 2) harus selesai paling lambat 1 tahun, dan berkemungkinan akan dipercepat khususnya yang mengatur pengawas sekolah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 terhitung November 2019 bahwa masa dasar hukum pemberian tunjangan profesi pengawas sudah habis. Selamat menanti regulasi baru.
Dalam Lampiran Keputusan tersebut dinyatakan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) judul Rancangan Peraturan Pemerintah Tahun 2019 yang akan ditetapkan menjadi peraturan pemerintah dalam jangka waktu 1 tahun dan pemrakarsa melaporkan perkembangan penyusunan rancangan peraturan pemerintah tersebut setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari 33 judul rancanganperaturan pemerintah tersebut ada dua poin yang membahas tentang kepala sekolah dan pengawas sekolah yaitu:
.
1. RPP tentang perubahan kedua atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dengan materi perubahan
a.Tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang mendapat tugas tambahan
b.Guru yang diangkat sebagai kepala satuan pendidikan akan mendapat tunjangan kepala satuan pendidikan
c.Kepala sekolah yang diangkat sebagai pengawas pengawas sekolah akan mendapat tunjangan pengawas sekolah
d.Pemberian maslahat tambahan bagi guru
Dari materi rancangan perubahan peraturan pemerintah atas PP 74 tahun 2008 (perubahan ke dua) terlihat beberapa hal :
1) bahwa tunjangan profesi pengawas /sertifikasi yang selama ini diterima pengawas dan kepala sekolah akan diganti dengan sebutan nama tunjangan kepala satuan pendidikan dan tunjangan pengawas sekolah yang besaranya belum ditentukan;
2) Pengankatan menjadi pengawas sekolah tidak lagi langsung berasal dari guru akan tetapi harus melalui jenjang atau pernah menjabat satuan pendidikan terkecuali bagi pengawas yang diangkat sebelum ditetapkan peraturan pemerintah tersebut;
3) tersirat dalam rancangan perubahan tersebut bahwa adanya perbedaan besaran tunjangan guru, kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah yang selama ini disamakan menurut besaran gaji pokok. Sinyal besaran tunjangan kepala sekolah dan pengawas sekolah sudah pernah dikemukakan oleh Dirjen GTK pada bulan April 2019 di Medan yaitu sebesar 2-3 kali lipat dari sebelumnya;
Baca Juga: Menanti Regulasi Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah
4) Dalam rancangan tersebut tersirat pula bahwa jabatan pengawas sekolah ke depan akan semakin bergensi, karena harus melalui jenjang karir dimulai dari guru kemudian kepala satuan pendidikan.
2. RPP perubahan ketiga atas PP nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dengan materi perubahan:
a.Mengatur kualifikasi dan kompetensi minimum persyaratan kepala sekolah TK/RA/SD/MI/SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK dan Pengawas sekolah;
b.Standar kompetensi kepala satuan pendidikan dabn pengawas sekolah dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
c.Mengatur tentang penilik satuan pendidikan pada pendidikan nonformal
Rancangan Peraturan Pemerintah (perubahan ketiga) atas peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 menyangkut kualifikasi dan kompetensi minimum yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai kepala satuan pendidikan dan pengawas sekolah. Kualifikasi dan kompetensi kepala sekolah yang selama ini diatur oleh permendikbud nomor 13 tahun 2007, dan pengawas sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2007dan PermenPAN&RB Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam peraturan tersebut bahwa kualifikasi kepala sekolah dan pengawas sekolah adalah S-1. Ada kemungkinan kualifikasi minimum tersebut akan tingkatkan menjadi minimal S-2.
Demikian juga dengan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah akan semakin ditingkatkan dari yang sebelumnya, dalam hal ini akan dikembangkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Target pemerintah bahwa Peraturan Pemerintah yang mengatur poin 1) dan 2) harus selesai paling lambat 1 tahun, dan berkemungkinan akan dipercepat khususnya yang mengatur pengawas sekolah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 terhitung November 2019 bahwa masa dasar hukum pemberian tunjangan profesi pengawas sudah habis. Selamat menanti regulasi baru.
0 komentar:
Post a Comment