Home » » Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020

Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020


A. Pengertian

Setelah penerimaan siswa baru, kegiatan pertama yang harus dilakukan sekolah adalah melaksanakan Pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) bagi siswa baru. Dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan PLS 2019/2020 dijelaskan bahwa Pengenalan Lingkungan Sekolah  adalah kegiatan pertama masuk Sekolah  untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

B. Tujuan PLS Tahun 2019/2020

Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020 adalah agar peserta didik dapat  1) mengenali potensi diri siswa baru; 2) membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;3) menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 4) mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya; dan 
     5) menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

C. Waktu Pelaksanaan PLS  
Kegiatan PLS dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru dengan durasi waktu paling lama 3 (tiga ) hari pada hari sekolah dan pada jam pelajaran. Pengecualian bagi sekolah berasrama dapat menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.

D. Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
Personil yang terlibat dalam kegiatan PLS adalah Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab penuh dan guru sebagai pelaksana. Namun jika guru tidak mencukupi dapat dibantu siswa dengan persyaratan 1) siswa yang masuk pengurus OSIS,  atau. anggota MPK maksimum 2 orang per kelas; 2) apabila pengurus OSIS belum ada  sekolah dapat memilih perwakilan siswa yang  dipastikan bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan

E. Ruang Lingkup Materi Kegiatan
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Lampiran I Kegiatan yang dilakukan sekolah dalam PLS ada dua yaitu Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan

1. Kegiatan wajib terdiri dari:
·      Pengisian formulir siswa baru oleh orang tua/wali;
·      Kegiatan pengenalan siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
·      Kegiatan pengenalan warga sekolah;
·      Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
·      Kegiatan pengenalan fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa;
·      Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
·      Simulasi penyelesaian suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
·      Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakanBahasa Indonesia yang baik dan benar.
·      Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun;
·      Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
·       Kegiatan penanaman dan penumbuhan akhlak dan karakter;
·       Pengenalan budaya dan tata tertib sekolah;
·       Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.

2. Kegiatan pilihan  terdiri dari :   :

·       Diskusi konseling.
·       Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
·       Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi.
·       Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu.
·       Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
·       Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah.
·       Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum.
·       Kegiatan simulasi penanggulangan bencana.
·       Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah.
·       Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
·       Pengenalan metode pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind mapping, super memory system).
·       Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
·       Kegiatan pengenalan kewirausahaan.
·       Kegiatan pengenalan institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
·       Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
·       Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok.
·       Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air.
·       Kegiatan kebanggaan terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian adat di sekolah.
·       Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah.
·       Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
·       Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
·       Kegiatan pendidikan bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain bahaya merokok.
·       Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
·       Wawasan wiyata mandala
·       Kepramukaan
·       Kesadaran berbangsa dan bernegara
·       Pendidikan karakter
·       Tata karma
·       Pengenalan kurikulum
·       Pembinaan mental dan Pengenalan bahanya narkoba.
\
F. Hal yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah

·       Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
·       Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
·       Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
·       Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
·       Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
·       Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; 
·       Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
·       Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
·       Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
·       Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya. 

G.Larangan

Hal yang harus diperhatikan sekolah  adalah bahwa kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik baru tidak sama dengan kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini  Contoh larangan dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya. 
Contoh Atribut Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
·    Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
·     Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
·     Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
·      Alas kaki yang tidak wajar.
·     Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat. 
·     Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Contoh Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.

·       Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
·       Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
·       Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
·       Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
·       Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

H. Saran Pelaksanaan
Agar pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah perlu:

1. Menyusun program  pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru  minimal terdiri dari:
    Bab I : Pendahuluan
·     Latar Belakang/Rsional
·     Dasar Hukum
·     Tujuan
·     Manfaat
·     Sasaran  
    Bab II : Ruang Lingkup dan Pelaksanaan
·     Jenis Kegiatan
·     Personil yang terlibat/Kepanitiaan
·     Jadwal  Pelaksanaan
·     Materi kegiatan
·     Mekanisme/Prosedur Pelaksanaan 
·     Monitoring/Pengawasan
    Bab III. Penutup
    Lampiran : SK kepanitiaan, daftar majelis guru, tata tertib dll.   
             
2. Kepala sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4. Sosialisasi terhadap program yang disusun
5. Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6. Kepala sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.  Program/rencana yang disusun oleh sekolah  disampaikan/sosialisasi kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru
I. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan terhadap peserta didik baru diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif

0 komentar:

Post a Comment