A.
Pengertian
Setelah penerimaan siswa baru, kegiatan pertama yang harus
dilakukan sekolah adalah melaksanakan Pengenalan lingkungan Sekolah (PLS) bagi
siswa baru. Dalam permendikbud nomor 18 tahun 2016 yang menjadi pedoman pelaksanaan
kegiatan PLS 2019/2020 dijelaskan bahwa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan
prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan
pembinaan awal kultur Sekolah.
B.
Tujuan PLS Tahun 2019/2020
Tujuan
kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru Tahun 2019/2020 adalah
agar peserta didik dapat 1) mengenali
potensi diri siswa baru; 2) membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan,
fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;3) menumbuhkan motivasi, semangat,
dan cara elajar efektif sebagai siswa baru; 4) mengembangkan interaksi positif
antar siswa dan warga sekolah lainnya; dan
5) menumbuhkan
perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat
untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat
gotong royong
C.
Waktu Pelaksanaan PLS
Kegiatan
PLS dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun ajaran baru dengan durasi waktu
paling lama 3 (tiga ) hari pada hari sekolah dan pada jam pelajaran. Pengecualian
bagi sekolah berasrama dapat menambah waktu dengan terlebih dahulu melaporkan
ke Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota.
D.
Personil yang Terlibat Dalam Kegiatan
Personil
yang terlibat dalam kegiatan PLS adalah Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab
penuh dan guru sebagai pelaksana. Namun jika guru tidak mencukupi dapat dibantu
siswa dengan persyaratan 1) siswa yang masuk pengurus OSIS, atau. anggota
MPK maksimum 2 orang per kelas; 2) apabila pengurus OSIS belum
ada sekolah dapat memilih perwakilan siswa
yang dipastikan bebas dari sifat buruk dan tindak kekerasan
E.
Ruang Lingkup Materi Kegiatan
Sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 pada Lampiran I Kegiatan
yang dilakukan sekolah dalam PLS ada dua yaitu Kegiatan wajib dan Kegiatan Pilihan
1. Kegiatan
wajib terdiri dari:
· Pengisian formulir
siswa baru oleh orang tua/wali;
· Kegiatan pengenalan
siswa (khusus SD, siswa dapat dikenalkan oleh orang tua
· Kegiatan pengenalan
warga sekolah;
· Kegiatan pengenalan
visi-misi, program, kegiatan, cara belajar, dan tata tertib sekolah;
· Kegiatan pengenalan
fasilitas sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak
seluruh siswa;
· Pengenalan
stakeholders sekolah lainnya.
· Simulasi penyelesaian
suatu masalah untuk menumbuhkan motivasi dan semangat belajar siswa;
· Kegiatan pengenalan
etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakanBahasa
Indonesia yang baik dan benar.
· Pembiasaan salam,
senyum, sapa, sopan, dan santun;
· Pengenalan etika
pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan,
termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
· Kegiatan penanaman dan
penumbuhan akhlak dan karakter;
· Pengenalan budaya dan
tata tertib sekolah;
· Pemilihan tema
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
2. Kegiatan
pilihan terdiri dari : :
· Diskusi konseling.
· Mengenalkan kegiatan
ekstra kurikuler yang ada di sekolah.
· Melibatkan siswa
secara aktif dalam setiap diskusi.
· Pengenalan tata cara
dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara
berpakaian/sepatu.
· Mengajak siswa
berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas,
sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya.
· Menginformasikan fasilitas-fasilitas
umum di sekitar sekolah.
· Menginformasikan
kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan
fasilitas-fasilitas umum.
· Kegiatan simulasi
penanggulangan bencana.
· Menginformasikan
daerah rawan di sekitar sekolah.
· Kegiatan pengenalan
manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan terkait
· Pengenalan metode
pembelajaran dalam bentuk quantum learning (speed reading, easy writing, mind
mapping, super memory system).
· Mendatangkan
narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman.
· Kegiatan pengenalan
kewirausahaan.
· Kegiatan pengenalan
institusi pasangan pada sekolah kejuruan.
· Kegiatan atraksi
masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
· Kegiatan yang menjalin
keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau
diskusi kelompok.
· Beribadah keagamaan
bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta
tanah air.
· Kegiatan kebanggaan
terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama,
penggunaan pakaian adat di sekolah.
· Kerja bakti
membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai
dengan jenis sampah.
· Penggunaan sumber daya
sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien.
· Mengajarkan simulasi
antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai
fasilitas sekolah.
· Kegiatan pendidikan
bahaya pornografi, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya antara lain
bahaya merokok.
· Kegiatan pengenalan
dan keselamatan berlalu lintas.
· Wawasan wiyata mandala
· Kepramukaan
· Kesadaran berbangsa
dan bernegara
· Pendidikan karakter
· Tata karma
· Pengenalan kurikulum
· Pembinaan mental dan Pengenalan bahanya narkoba.
\
\
F. Hal
yang perlu diperhatikan/dipatuhi sekolah
· Perencanaan dan
penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
· Dilarang melibatkan
siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
· Dilakukan di
lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
· Dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
· Wajib melakukan
kegiatan yang bersifat edukatif;
· Dilarang bersifat
perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
· Wajib menggunakan
seragam dan atribut resmi dari sekolah;
· Dilarang memberikan
tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak
relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
· Dapat melibatkan
tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah; dan
· Dilarang melakukan
pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
G.Larangan
Hal yang
harus diperhatikan sekolah adalah bahwa
kegiatan pengenalan lingkungan bagi peserta didik baru tidak sama dengan
kegiatan MOS pada tahun-tahun sebelumnya berikut ini Contoh larangan
dalam penggunaan atribut dan larangan dalam pelaksanaannya.
Contoh
Atribut Yang Dilarang Dalam
Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah:
· Tas karung, tas
belanja plastik, dan sejenisnya.
· Kaos kaki
berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
· Aksesoris di
kepala yang tidak wajar.
· Alas kaki yang tidak wajar.
· Papan nama yang
berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang
tidak bermanfaat.
· Atribut lainnya yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh
Aktivitas Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan
Pengenalan Lingkungan Sekolah:
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
· Menghitung sesuatu
yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
· Memakan dan meminum
makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
· Memberikan hukuman
kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman
yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
· Memberikan tugas yang
tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa
barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
· Aktivitas lainnya yang
tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
H.
Saran Pelaksanaan
Agar
pelaksanaan gegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, memberikan hasil yang
baik dan memenuhi standar aturan yang ditetapkan oleh pemerintah maka sekolah
perlu:
1.
Menyusun program pengenalan lingkungan sekolah terhadap siswa baru minimal terdiri dari:
Bab I : Pendahuluan
· Latar Belakang/Rsional
· Dasar Hukum
· Tujuan
· Manfaat
· Sasaran
Bab II : Ruang Lingkup dan Pelaksanaan
· Jenis Kegiatan
· Personil yang
terlibat/Kepanitiaan
· Jadwal Pelaksanaan
· Materi kegiatan
· Mekanisme/Prosedur
Pelaksanaan
· Monitoring/Pengawasan
Bab III. Penutup
Lampiran : SK kepanitiaan, daftar majelis
guru, tata tertib dll.
2. Kepala
sekolah membentuk kepanitiaan dengan surat keputusan (SK) pelaksana
3. Dalam
surat keputusan dijabarkan pula rincian tugas masing-masing personil
4.
Sosialisasi terhadap program yang disusun
5.
Melengkapi sarana yang dibutuhkan saat kegiatan
6. Kepala
sekolah memberikan pengawasan/monitoring terhadap kegiatan dimaksud
7.
Program/rencana yang disusun oleh sekolah disampaikan/sosialisasi
kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru
I. Sanksi
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan kegiatan pengenalan
lingkungan terhadap peserta didik baru diberikan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan secara personal atau institusi.
Sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam rangka
pembinaan berupa teguran lisan; dan tindkan yang bersifat edukatif
0 komentar:
Post a Comment