Home » » Taya jawab Seputar Pembinaan Guru 2019

Taya jawab Seputar Pembinaan Guru 2019


Sampai sat ini masih banyak guru yang mengalami permasalahan terkait dengan pemahaman tentang  beban kerja guru,  Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependikan (NUPTK), Sertifikasi guru, Nomor Registrasi Guru (NRG), Info GTK,  Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) , Penilaian Kinerja Guru (PKG),  Penilaian Prestasi Kerja (PPK)  Pengembangan Karir dan Penetapan Angka Kredit Guru (PAK),  penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS dan permasalahan lain yang terkait dengan administrasi. 

Akibat kurangnya informasi dan pemahaman terhadap hal di atas maka  tidak jarang guru mengalami kesulitan dan menimbulkan permasalahan dilapangan. 


Baca Juga : Diktat dan Cara membuatnya 

Agar guru mendapat kan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru.

Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS Berikut ini disajikan Tanya jawab  seputar pembinaan tersebut 


1.Apa saja beban kerja guru?

Jawab :

Beban kerja Guru mencakup kegiatan/tugas utama pokok:

a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

d. membimbing dan melatih peserta didik; dan

e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada fungsi sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Apakah kegiatan pokok yang merupakan beban kerja guru harus dilaksanakan di sekolah?

Jawab :

Ya. Guru harus berada di sekolah paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu untuk melaksanakan tugas pokok guru.

3. Apakah yang dimaksud dengan ‘melaksanakan pembelaja-ran’?

Jawab :

Pelaksanaan pembelajaran adalah kegiatan tatap muka di kelas yang jumlah jamnya sesuai dengan struktur kurikulum.

4.Berapa jumlah jam tatap muka yang menjadi beban kerja Guru ketika melaksanakan pembelajaran?

Jawab :

Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu, yang merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

5. Apakah guru yang mendapat tugas tambahan dan tugas tambahan lainnya harus memenuhi Beban kerja Guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam I (satu) minggu?

Jawab :

Tidak. Pemenuhan beban kerja Guru dengan tugas tambahan sebagai berikut:

a. 12 (dua belas) jam tatap muka untuk tugas tambahan wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;

b. 6 (enam) jam tatap muka untuk pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu.

Sedangkan bagi guru dengan tugas tambahan lainnya paling banyak 6 (enam) jam tatap muka untuk untuk tugas tambahan lain.

Baca Juga: Bagaimana Mempersiapkan Pangkat Guru ?

6. Apakah yang dimaksud dengan Guru yang mendapat tugas tambahan?
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut:

a. wakil kepala satuan pendidikan;

b. ketua program keahlian satuan pendidikan;

c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;

d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi satuan pendidikan;

e. pembimbing  khusus  pada  satuan  pendidikan  yang
Guru yang mendapatkan tugas tambahan adalah guru yang selain mengajar, juga mendapatkan tugas-tugas sebagai berikut: menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu; atau

f. tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan

7. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :

Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki­ nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

8. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :

Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

9. Apakah kepala sekolah tidak lagi melaksanakan pembelajaran tatap muka?

Jawab :

Ya. Namun dalam keadaan tertentu apabila terdapat guru yang berhalangan atau untuk mengisi kekosongan guru, kepala satuan pendidikan dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan Guru pada satuan pendidikan.

10. Apa yang dimaksud dengan tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan?

Jawab :

Tugas tambahan lain yang dimaksud antara lain adalah koor-dinator pengembangan keprofesian berkelanjutan/penilaian ki­ nerja Guru, pembina ekstrakurikuler, Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), wali kelas, pengurus organisasi profesi, guru piket, koordinator bursa kerja khusus, ketua Lembaga Sertifikasi Profesi 1 (LSP1), dan tutor pada pendidikan dasar dan menengah.

11. Apakah beban kerja kepala sekolah sama dengan guru?

Jawab :

Tidak. Beban kerja kepala satuan pendidikan sepenuhnya un-tuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausa-haan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

12. Apa yang dimaksud dengan NUPTK?

Jawab :

NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

13. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

14. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?

Jawab :

NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

15. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?

Jawab:

Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

16. Bagaimana alur penerbitan NUPTK?

Jawab:...

Secara Lengkap Dwonload Buku Taya Jawab Seputar Pembinaan Guru 2019
DISINI 













0 komentar:

Post a Comment