Sejak terbitnya buku 4 dan buku 5 tahun 2019 maka laporan pengembangan diri mengalami perubahan. Perubahan tersebut terletak:
Baca juga: Cara Membuat Buku Pedoman Guru
Laporan memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikut sertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).
Bagian Isi:
Lampiran, yang terdiri dari:
- Laporan kegiatan diklat fungsional dipisahkan dari laporan kegiatan kolektif guru yang sebelumnya digabung.
- Susunan bukti fisik, seperti surat tugas dan surat keterangan /sertifikat diletakkan di bagian awal, yang sebelumnya dilampirkan
- Surat keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP cukup satu surat yang menyatakan kegiatan guru selama satu tahun terhitung bulan Januari sampai Desember tahun berjalan.
- Template yang digunakan hampir sama, perbedaannya hanya pada bagian awal dan sedikit pada bagian akhir
Baca juga: Cara Membuat Buku Pedoman Guru
Bagian Awal:
Laporan memuat garis besar isi/materi kegiatan yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan, dimana kegiatan dilaksanakan dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan, lama waktu pelaksanaan kegiatan, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala sekolah serta fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada).
Kegiatan kolektif guru yang dilaksanakan di kelompok kerja/musyawarah guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS) atau melalui IHT di sekolah. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru.
Sertifikat/surat keterangan sebagai bukti keikut sertaan kegiatan kelompok kerja/musyawarah guru tersebut harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGM), Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah(KKPS).
Bagian Isi:
- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan;
- Penjelasan isi kegiatan;
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
- Penutup
Lampiran, yang terdiri dari:
- Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
- Dibuat matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang berisikan komponen berikut.
- Nama Kegiatan :
- Tanggal Waktu Kegiatan :
- Institusi Penyelenggara :
- Tempat Kegiatan :
- Waktu Kegiatan :
- Nama Fasilitator/Pemakalah :
- Dampak :
0 komentar:
Post a Comment