Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri guru agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi maupun seni.
Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Setiap tahun kedua kegiatan tersebut wajib dibuat guru laporannya agar dapat dihitung angka kreditnya.
Baca Juga: Cara Mengatur Paket Kegiatan Guru Di MGMP/KKG
Dengan diterbitkannya buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya tahun 2019 maka laporan diklat fungsional dipisahkan dengan laporan kegiatan kolektif guru ( dibuat masing-masing laporannya).
Laporan masing-masing kegiatan tersebut dijelaskan seperti berikut:
A. Laporan Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Durasi jam pelajaran diklat yang dapat dihitung angka kreditnya minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:
1. Bagian Awal
a. Cover
2. Bagian Isi:
Pada bagian isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat yakni.
Pada bagian akhir berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya adalah sebagi berikut:
1. Bagian Awal:
a. Cover
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari yang ditandatangani ketua MGMP/KKG
Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru
2. Bagian Isi:
Bagian akhir berisi lampiran, yang terdiri dari:
Laporan pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif) dibuat masing-masing guru setiap tahun anggaran sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.
Bahan Bacaan:
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Jenis pengembangan diri guru ada dua yaitu diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Setiap tahun kedua kegiatan tersebut wajib dibuat guru laporannya agar dapat dihitung angka kreditnya.
Baca Juga: Cara Mengatur Paket Kegiatan Guru Di MGMP/KKG
Dengan diterbitkannya buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya tahun 2019 maka laporan diklat fungsional dipisahkan dengan laporan kegiatan kolektif guru ( dibuat masing-masing laporannya).
Laporan masing-masing kegiatan tersebut dijelaskan seperti berikut:
A. Laporan Diklat Fungsional
Diklat fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki izin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS,Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat, termasuk Perguruan Tinggi yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah daerah.
Durasi jam pelajaran diklat yang dapat dihitung angka kreditnya minimal 30 jam. Adapun model laporannya sebagai berikut:
1. Bagian Awal
a. Cover
b. Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:
Judul diklat yang diikuti
|
:
|
Tulis judul diklat
|
Waktu pelaksanaan diklat
|
:
|
Tulis kapan dilaksanakan
|
Tempat penyelenggaraan diklat
|
:
|
Tulis tempat penyelenggaraan
|
Tujuan penyelenggaraan diklat
|
:
|
Tulis tujuan diklat
|
Lama pelaksanaan diklat
|
:
|
Tulis lama pelaksanaan
|
Surat penugasan
|
:
|
Tulis no. surat penugasan
|
Penyelenggara
|
:
|
Tulis lembaga penyelenggara
|
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
d. Lembar Foto copy sertifikat atau keterangan dari panitia2. Bagian Isi:
Pada bagian isi ini , guru menjelaskan komponen di bawah ini dengan singkat yakni.
- Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan guru.
- Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
- Penutup
Pada bagian akhir berisi lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang disajikan sebagaimana tabel berikut:
Nama kegiatan
|
Tempat/jam
|
Kompetensi
|
Nama fasilitator
|
Materi Diklat
|
Penyelenggara
|
Dampak
|
B. Laporan Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.
Mengikuti kegiatan ilmiah di KKG/MGMP atau organisasai profesi guru. seminar, lokakarya, koloqium, diskusi panel, in house training (<30 jam) atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya Tidak termasuk seminar laporan hasil penelitian yang dilakukan guru tersebut.
Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya. Adapun model laporannya adalah sebagi berikut:
1. Bagian Awal:
a. Cover
b.
Lembaran Keterangan Kegiatan Diklat yang berisi:
Materi kegiatan
|
:
|
Tulis maeri kegiatan
|
Waktu pelaksanaan kegiatan
|
:
|
Tulis kapan dilaksanakan
|
Tempat penyelenggaraan diklat
|
:
|
Tulis tempat
penyelenggaraan
|
Tujuan penyelenggaraan diklat
|
:
|
Tulis tujuan kegiatan
|
Lama pelaksanaan kegiatan
|
:
|
Tulis lama pelaksanaan
|
Surat penugasan
|
:
|
Tulis no. surat penugasan
|
Penyelenggara
|
:
|
Tulis lembaga penyelenggara
|
c. Lembar Surat tugas/ persetujuan dari kepala sekolah
Catatan : Sertifikat /surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/ musyawarah kerja guru
2. Bagian Isi:
- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan yang dilakukan guru;
- Penjelasan isi kegiatan (penjelasan ringkas materi yang dibahas);
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta kegiatan tersebut;
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didik;
- Penutup.
Bagian akhir berisi lampiran, yang terdiri dari:
- Makalah (materi) yang disajikan dalam kegiatan pertemuan;
- Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif yang disajikan sebagaimana tabel berikut. sebagaimana tabel berikut
Nama kegiatan
|
Tgl /waktu pelaksanaan
|
Instusi penyelenggara
|
Tempat kegiatan
|
Waktu kegiatan
|
Nama fasilitator
|
Dampak
|
Laporan pengembangan diri (diklat fungsional dan kegiatan kolektif) dibuat masing-masing guru setiap tahun anggaran sebagai realisasi sasara kerja pegawai(SKP) yang telah disusun setiap awal tahun. Dengan kelengkapan laporan PD ini , maka akan memudahkan guru untuk naik pangkat.
Buku 4 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
Buku 5 Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru Tahun 2019
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletepak kalau ada contoh format dalam bentuk pdf tolong di muat link-nya,trimakasih.
ReplyDelete