Home » » Persiapan Ujian Sekolah (US)

Persiapan Ujian Sekolah (US)

Tidak lama lagi  sekolah akan melaksanakan ujian sekolah tahun ajaran 2019/2020 mulai dari jenjang SD/SMP/SMA/SMK. Merujuk kepada  siaran pers BNSP dengan nomor:  0001/1/PR/BNSP/I/2020  khususnya pelaksanaan ujian sekolah (US) TP. 2019/2020  menyatakan bahwa BNSP tidak lagi menerbitkan POS USBN dan pelaksanaan Ujian Sekolah (US)  didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut  maka sekolah perlu mempersiapkan beberapa hal seperti POS ujian , jadwal, soal US , panitia  dan lain-lain sehingga  pelaksanaan ujian sekolah tahun 2019/2020 dapat terselenggara dengan baik. Adapun persiapan dimaksud adalah sebagai berikut:

Persiapan ke-1

Mempelajari ulang permendikbud nomor 53 tahun 2015 dan paduan penilaian tahun 2016 yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai turunan peraturan tersebut untuk masing-masing jenjang. 

Dalam Permendikbud  tersebut dinyatakan bahwa Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan penyelesaian dari satuan pendidikan.

Muatan/ mata pelajaran yang diujikan adalah semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja.

Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah menurut Permerndikbud Nomor 43 Tahun 2019 berupa
a. portofolio;
b. penugasan;
c. tes tertulis; dan/atau
d. bentuk kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

Ujian sekolah digunakan  sebagai  salah  satu  pertimbangan  dalam  penentuan  kelulusan  peserta  didik  dari satuan pendidikan.

Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan, satuan pendidikan menetapkan kriteria ketuntasan minimal, kriteria kenaikan kelas, dan kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Semua kriteria ini harus dituangkan dalam dokumen KTSP.

Pemahaman tentang regulasi pelaksanaan ujian sekolah ini akan memudahkan sekolah  dalam penyusunan Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah.

Persiapan ke-2 

Satuan Pendidikan  Menyusun POS Ujian Sekolah 

Tugas dari satuan pendidikan yang mendesak adalah  menyusun POS Ujian Sekolah untuk digunakan sebagai acuan dan standar dalam melaksanakan ujian sekolah 2019/2020. POS ujian yang dibuat tentu saja mengacu kepada konsep penilaian satuan pendidikan menurut permendikbud 53 tahun 2015 dan regulasi tentang kelulusan yang telah dituangkan dalam KTSP.serta rambu-rambu penyusunan POS ujian sekolah dari Dinas Pendidikan setempat (jika ada)

Persiapan ke-3

Satuan Pendidikan Menyusun Soal Ujian Sekolah  Aspek Pengetahuan dan Keterampilan serta Rekap Penilaian Sikap 

Dalam hal ini, kepala sekolah menunjuk guru-guru untuk mempersiapkan soal aspek pengetahunan dan aspek keterampilan untuk semua mata pelajaran dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) kepala sekolah.

Penyusunan soal ini tentu harus memenuhi kriteria penulisan soal yang baik dan benar ditinjau  dari segi materi, konstruksi dan bahasa yang diawali dengan perumusan tujuan penilaian, menyusun kisi-kisi soal, menyusun soal, perakitan soal , telaah soal (anailis kualitatif) dan finalisasi soal.

Penyusunan soal pada satuan pendidikan tidak menutup kemungkinan dilakukan secara bersama melalui forum MGMP.

Persiapan ke-4

Satuan Pendidikan Membentuk Panitia Ujian Sekolah

Kepala sekolah membentuk panitia ujian sekolah (US) dengan mengeluarkan surat keputusan dan melakukan koordinasi untuk melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan

Persiapan ke-5

Melakukan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah regulasi yang telah tertuang dalam KTSP 

Kepala sekolah perlu melakukan koordinasi dengan tim pengembang kurikulum untuk menelaah ulang   regulasi tentang kelulusan dari satuan pendidikan yang telah ada dalam  KTSP, kemudian mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bersama dengan tim pengembang kurikulum.
Secara umum kriteria kelulusan dari satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMK

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus ujian satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

2. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMA

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah.

Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut:

a. Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik SMA apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. Untuk SMA yang  menerapkan sistem kredit semester (SKS) atau program akselerasi apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;

b. Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.

c. Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan perolehan nilai Ujian Sekolah.

d. Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap Satuan Pendidikan yang bersangkutan melalui dalam rapat dewan guru.

3. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SMP

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus Ujian Sekolah, Madrasah, dan Pendidikan Kesetaraan; dan
d. Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal

4. Kriteria Kelulusan Peserta Dididik dari Satuan Pendidikan SD

Kelulusan dan kriteria kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memenuhi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
c. Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.

Persiapan ke-6

Memberdayakan Tim Monev

Dalam rangka penjaminan mutu, maka satuan pendidikan telah membentuk penjaminan mutu. Agar persiapan, pelaksanaan dan pelaporan ujian sekolah dapat terselenggara dengan baik dan telah memenuhi prinsip-prinsip penilaian maka satuan pendidikan perlu memberdayakan tim monev internal yang ada disekolah yang dimulai dengan menelaah aturan , menyusun instrument monev, melaksanakan monev dan menyusun laporan monev.

BACA JUGA : PENILAIAN PORTOFOLIO PADA KURIKULUM 2013

Demikianlah kegiatan persiapan ujian sekolah yang perlu dilakukan satuan pendidikan. Semoga penyelenggaraan ujian sekolah tahun pelajaran 2019/2020 terlaksana dengan baik.

Sebagai pedoman penilaian lengkap dapat di unduh Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 dan Panduan Penilaian sebagai turunan peraturan tersebut di bawah ini.

Download Siaran Pers BNSP  dan Revisi Substansi POS UN

Download Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019

Download Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMA

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SMP

Download Panduan Penilaian Hasil Belajar SD


0 komentar:

Post a Comment