Home » » Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020

Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020

Penyaluran  tunjangan profesi  guru dan pengawas sekolah tahun 2020 masih menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 19 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah

Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019  terdiri dari 3 lampiran.
Lampiran I mengatur  kriteria penerima dan tahapan penyaluran tunjangan profesi. Lampiran II mengatur kriteria penerima dan tahapan penyaluran tunjangan khusus. Lampiran III mengatur kriteria penerima dan tahapan penyaluran tambahan penghasilan.

Sekolah dalam hal ini para guru penting memahami petunjuk teknis tersebut, sehingga dapat mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan begitu juga dengan mekanisme penyaluran, kehadiran guru dan cuti yang boleh dibayarkan tunjangan tersebut.

Dibawah ini dijelaskan kriteria guru penerima tunjangan profesi, khusus dan tambahan penghasilan  serta  ketentuan cuti dan Kehadiran dalam tugas sebagai berikut:

A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD

1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan mengajar pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Dapodik;

2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;

3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan; dan

9.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru PNSD atau dinas pendidikan bagi pengawas sekolah.

Ketentuan pada angka 1 sampai dengan angka 9 berlaku juga bagi:

1. Guru yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) paling banyak 100 (seratus) jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat;

2. Guru berstatus CPNSD, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokoknya;

3. Guru PNSD dalam golongan ruang II;

4. PNSD dalam golongan ruang II, III, atau IV yang diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan, maka tunjangan profesinya akan dibayarkan setelah ada perubahan menjadi jabatan fungsional guru berdasarkan Surat Keputusan dari Badan Kepegawaian Negara; dan

5. Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat serta merta menerima Tunjangan Profesi selama 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan bertugas di lokasi penempatan pada bulan tahun berkenaan, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Profesi pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

B. Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Guru PNSD

1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

a. Jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

2. Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:

a. Kepentingan nasional;

b. Program prioritas Pemerintah Pusat;

c. Ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan.

C. Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Guru PNSD

1. Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;

2. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi  informasi dan komunikasi;

5. Memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD;

6. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

D. Cuti Guru PNSD Penerima Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan 

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan
PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

2. Cuti Haji
Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji.Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaansecara tertulis dan mendapat ersetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

3. Cuti Sakit
Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

4. Cuti Ibadah Keagamaan
Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidakmemungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburanakademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadahkeagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu)tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutanharus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

5. Cuti Melahirkan
a. Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

b. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.

6. Cuti Alasan Penting
Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

E. Kehadiran GTK

Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)
a. Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi.

b. Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c. Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d. Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2019-2020.

e. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat  mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulituntuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

F. Kekurangan bayar akibat Kenaikan Gaji Berkala
1. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester I, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).

2. Apabila ada kenaikan gaji berkala pada Guru PNSD setelah terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester II, dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembayaran kenaikan gaji berkala dimaksud pada tahun berkenaan, setelah Guru PNSD yang bersangkutan melakukan perbaikan dalam aplikasi Dapodik, dan pembayaran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) gaji berkala, sehingga nilai hak bayar pada SIM-Bar sesuai dengan kenaikan gaji berkala (proses reload).

G. Pembayaran Tunjangan Profesi Lebih Bayar
1. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester I tahun berkenaan, maka nominal Tunjangan Profesi yang diterima oleh Guru PNSD yang bersangkutan dapat disesuaikan pada semester II dalam tahun berkenaan atau mengembalikan kelebihan Tunjangan Profesi yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Apabila Guru PNSD menerima kelebihan pembayaran Tunjangan Profesi pada semester II tahun berkenaan, maka Guru PNSD yang bersangkutan harus mengembalikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya aturan tentang tunjangan profesi guru, kepala sekolah dan pengawas tahun 2020 dapat dibaca dalam  Permendikbud No. 19 Tahun 2019    DOWNLOAD DISINI




0 komentar:

Post a Comment