Sebagai tindak lanjut Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ujian oleh satuan pendidikan , Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran nomor 01 tahun 2020 tentang kebijakan merdeka belajar dalam penentuan kelulusan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2020/2021
Dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 dan Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dengan ketentuan:
Kelima ketentuan di atas menjadi tugas dan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus dikelola dengan baik dengan bukti-bukti otentik yang harus dapat dipertanggungjawabkan mulai perencanaan, proses dan hasil yang diperoleh.
Pasal 9 Permendikbud nomor 43 bahwa, satuan pendidikan wajib menyampaikan nilai ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Agar ketentuan di atas dapat dilakukan dengan baik maka satuan pendidikan perlu memahami hal- hal berikut :
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, dinyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
Poin a) menyelesaikan seluruh program pelajaran artinya peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang yang dibuktikan kelengkapan laporan nilai tiap semester hingga sampai pada tingkat tahun terakhir.
Dalam hal ini satuan pendidikan harus dapat menunjukkan rekap nilai semester 1, 2, 3, 4 dan 5 secara lengkap (pada setiap mata pelajaran harus ada nilai). Menyelesaikan seluruh program bukan berarti harus tuntas semua mata pelajaran, karena bisa saja peserta didik tidak tuntas dalam 1 atau 2 mata pelajaran namun masih naik kelas.
Sekolah tidak perlu memaksakan peserta didik harus mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai rapor supaya tuntas semua mata pelajaran, karena hal tersebut dapat berakibat kesalahan data rapor di dapodik atau perubahan nilai rapor sebelumnya.
Karena sekolah yang menentukan kelulusan peserta didik yang didasarkan pada penilaian hasil belajar maka sekolah memiliki wewenanng menentukan nilai akhir peserta didik yang akan dicantumkan dalam ijazah, misalnya NA = 30 % rerata Nilai rapor semester 1s/d 5 + 70 % nilai ujian akhir.
Namun penentuan bobot ini harus matang dipertimbangkan sesuai karakteristik sekolah dan tidak harus sama dengan sekolah lain yang harus dituangkan dalam POS Ujian Satuan Pendidikan.
Point b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal nilai baik.
Artinya kalau seorang peserta didik tidak memiliki perilaku minimal nilai baik maka peserta didik tersebut tidak dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Karakteristik penilaian sikap adalah kondisi akhir, maksudnya ketika peserta didik yang sebelumnya sikapnya kurang baik, namun diakhir semester (penilaian akhir sudah ada perubahan kearah sikap yang baik) maka yang menentukan adalah nilai akhir tersebut, perilaku yang kurang baik sebelumnya tidak perlu diperhitungkan karena yang diharapkan dari sikap adalah adanya perubahan kearah yang lebih baik.
Untuk membuktikan hal tersebut maka sekolah perlu membuat instrumen mengukur sikap/perilaku melalui observasi oleh guru mata pelajaran atau guru agama/BK/PKn maupun wali kelas. Hasil pengamatan akhir melalui instrumen satuan dapat mempertanggungjawabkan bahwa peserta didik telah memenuhi sikap/perilaku/karakter minimal baik. (Contoh Instrumen Klik)
Point c) Mengikuti ujian yang diselengarakan satuan pendidikan
Peserta didik agar dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan harus mengikuti ujian satuan pendidikan, batas pencapaian nilai ujian dalam aturan tersebut tidak ditentukan, karena hasil akhir penilaian ditentukan satuan pendidikan yang didasarkan dengan penilaian hasil belajar.
Arinya batas pencapaian nilai ujian dan hasil belajar sebelumnya menjadi pertimbangan dengan bobot yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan. Namun yang paling penting dalam hal ini adalah bagaimana ujian tersebut dikelola satuan pendidikan mulai dari penyusunan soal yang handal yang menyangkut aspek pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Bentuk ujian yang disusun oleh sekolah diharapkan variatif dan terbuka untuk menguji kompetensi peserta didik , bukan lagi fokus kepada satu jenis alat ukur (hanya bentuk soal PG). Dengan demikinan satuan pendidikan mengukur dimensi pengetahuan dan keterampilan dengan alat ukur yang tepat.
Dalam hal ini sekolah dapat menyusun bentuk ujian tertulis dengan variasi instrument pilihan ganda, benar- salah, menjodohkan, pilihan sebab-akibat, assosiasi pilihan, uraian singkat, uraian terstruktur untuk aspek pengetahuan. Untuk menguji aspek keterampilan bentuk ujian dapat dilakukan seperti fortofolio, proyek, produk, dan praktik/kinerja/unjuk kerja.
Semua instrument/soal tes yang disusun harus melalui tahapan yang benar seperti berikut:
1. Menetapkan tujuan tes
2. Menyusun kisi-kisi tes
3. Menulis butir soal/perintah tugas untuk praktik
4. Merakit soal
5. Melakukan telaah soal (analisis kualitatif)
6. Membuat kunci, pedoman pensskoran atau rubrik penilaian
Hal-hal lain yang penting diperhatikan guru dalam menyusun soal ujian adalah :
1. Mermilih KD yang memuat materi paling esensial dari setiap tigkat.
Materi esensial ditandai dengan ciri UKRK (urgensi, kontiniutas, relevansi dan keterpakaian)
2. Menetapkan komposisi level soal yaitu:
Level 1 (C1, C2) = … soal
Level 2 (C3) = … soal
Level 3 (C4,C5, C6) ) = …..soal
3. Perhatikan sebaran kunci dengan rumus (jumlah soal : jumlah obtion) + - 3
4. Perhatikan kehomogenan pengecoh
5. Perhatikan kaidah penyusunan soal.
Demikian uraian tentang ujian dan kelulusan peserta didik tahun 2020 ini semoga bermanfaat.
Dalam Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 dan Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran dengan ketentuan:
- Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru,
- Bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan penilaian bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
- Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah
- Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh ujian praktik maupun ujian tulis. klik di https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi
Kelima ketentuan di atas menjadi tugas dan tanggungjawab satuan pendidikan yang harus dikelola dengan baik dengan bukti-bukti otentik yang harus dapat dipertanggungjawabkan mulai perencanaan, proses dan hasil yang diperoleh.
Pasal 9 Permendikbud nomor 43 bahwa, satuan pendidikan wajib menyampaikan nilai ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan nilai rapor kepada Kementerian melalui data pokok pendidikan untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
Agar ketentuan di atas dapat dilakukan dengan baik maka satuan pendidikan perlu memahami hal- hal berikut :
1. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Pada pasal 6 Permendikbud Nomor 43 tahun 2019, dinyatakan peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan
Poin a) menyelesaikan seluruh program pelajaran artinya peserta didik telah berada pada tahun terakhir di masing-masing jenjang yang dibuktikan kelengkapan laporan nilai tiap semester hingga sampai pada tingkat tahun terakhir.
Dalam hal ini satuan pendidikan harus dapat menunjukkan rekap nilai semester 1, 2, 3, 4 dan 5 secara lengkap (pada setiap mata pelajaran harus ada nilai). Menyelesaikan seluruh program bukan berarti harus tuntas semua mata pelajaran, karena bisa saja peserta didik tidak tuntas dalam 1 atau 2 mata pelajaran namun masih naik kelas.
Sekolah tidak perlu memaksakan peserta didik harus mengikuti remedial untuk memperbaiki nilai rapor supaya tuntas semua mata pelajaran, karena hal tersebut dapat berakibat kesalahan data rapor di dapodik atau perubahan nilai rapor sebelumnya.
Karena sekolah yang menentukan kelulusan peserta didik yang didasarkan pada penilaian hasil belajar maka sekolah memiliki wewenanng menentukan nilai akhir peserta didik yang akan dicantumkan dalam ijazah, misalnya NA = 30 % rerata Nilai rapor semester 1s/d 5 + 70 % nilai ujian akhir.
Namun penentuan bobot ini harus matang dipertimbangkan sesuai karakteristik sekolah dan tidak harus sama dengan sekolah lain yang harus dituangkan dalam POS Ujian Satuan Pendidikan.
Point b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal nilai baik.
Artinya kalau seorang peserta didik tidak memiliki perilaku minimal nilai baik maka peserta didik tersebut tidak dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Karakteristik penilaian sikap adalah kondisi akhir, maksudnya ketika peserta didik yang sebelumnya sikapnya kurang baik, namun diakhir semester (penilaian akhir sudah ada perubahan kearah sikap yang baik) maka yang menentukan adalah nilai akhir tersebut, perilaku yang kurang baik sebelumnya tidak perlu diperhitungkan karena yang diharapkan dari sikap adalah adanya perubahan kearah yang lebih baik.
Untuk membuktikan hal tersebut maka sekolah perlu membuat instrumen mengukur sikap/perilaku melalui observasi oleh guru mata pelajaran atau guru agama/BK/PKn maupun wali kelas. Hasil pengamatan akhir melalui instrumen satuan dapat mempertanggungjawabkan bahwa peserta didik telah memenuhi sikap/perilaku/karakter minimal baik. (Contoh Instrumen Klik)
Point c) Mengikuti ujian yang diselengarakan satuan pendidikan
Peserta didik agar dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan harus mengikuti ujian satuan pendidikan, batas pencapaian nilai ujian dalam aturan tersebut tidak ditentukan, karena hasil akhir penilaian ditentukan satuan pendidikan yang didasarkan dengan penilaian hasil belajar.
Arinya batas pencapaian nilai ujian dan hasil belajar sebelumnya menjadi pertimbangan dengan bobot yang ditentukan masing-masing satuan pendidikan. Namun yang paling penting dalam hal ini adalah bagaimana ujian tersebut dikelola satuan pendidikan mulai dari penyusunan soal yang handal yang menyangkut aspek pengetahuan dan keterampilan sehingga memiliki kontribusi dalam peningkatan mutu pendidikan.
Bentuk ujian yang disusun oleh sekolah diharapkan variatif dan terbuka untuk menguji kompetensi peserta didik , bukan lagi fokus kepada satu jenis alat ukur (hanya bentuk soal PG). Dengan demikinan satuan pendidikan mengukur dimensi pengetahuan dan keterampilan dengan alat ukur yang tepat.
Dalam hal ini sekolah dapat menyusun bentuk ujian tertulis dengan variasi instrument pilihan ganda, benar- salah, menjodohkan, pilihan sebab-akibat, assosiasi pilihan, uraian singkat, uraian terstruktur untuk aspek pengetahuan. Untuk menguji aspek keterampilan bentuk ujian dapat dilakukan seperti fortofolio, proyek, produk, dan praktik/kinerja/unjuk kerja.
Semua instrument/soal tes yang disusun harus melalui tahapan yang benar seperti berikut:
1. Menetapkan tujuan tes
2. Menyusun kisi-kisi tes
3. Menulis butir soal/perintah tugas untuk praktik
4. Merakit soal
5. Melakukan telaah soal (analisis kualitatif)
6. Membuat kunci, pedoman pensskoran atau rubrik penilaian
Hal-hal lain yang penting diperhatikan guru dalam menyusun soal ujian adalah :
1. Mermilih KD yang memuat materi paling esensial dari setiap tigkat.
Materi esensial ditandai dengan ciri UKRK (urgensi, kontiniutas, relevansi dan keterpakaian)
2. Menetapkan komposisi level soal yaitu:
Level 1 (C1, C2) = … soal
Level 2 (C3) = … soal
Level 3 (C4,C5, C6) ) = …..soal
3. Perhatikan sebaran kunci dengan rumus (jumlah soal : jumlah obtion) + - 3
4. Perhatikan kehomogenan pengecoh
5. Perhatikan kaidah penyusunan soal.
Demikian uraian tentang ujian dan kelulusan peserta didik tahun 2020 ini semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment