PROGRAM INDUKSI |
Sesuai Permendiknas No. 27 Tahun 2010, yang disebut guru pemula ada tiga kategori pertama, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditugaskan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
Kedua, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mutasi dari jabatan lain yang ingin jadi guru; ketiga, Bukan PNS yang ditugaskan pada sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Hasil akhir dari program induksi ini diperoleh sertifikat tanda lulus program induksi dan sertifikat tersebut digunakan untuk mengusulkan guru tersebut untuk memperoleh jabatan fungsional guru.
Konsekuensi guru yang tidak mengikuti program induksi adalah guru tersebut tidak dapat memiliki status jabatan fungsional guru seperti : guru pertama, muda, guru madya dan dan guru utama.
Guru yang tidak memiliki jabatan fungsional tersebut tidak mendapat tunjangan fungsional guru dan sistem kenaikan panggakatnya tidak sama dengan guru yang telah punya jabatan fungsional, tapi dimungkinkan naik pangkat reguler seperti PNS umum hal itu pun hanya satu kali.
Dengan demikian menjadi tanggungjawab kepala sekolah untuk memperhatikan guru yang diangkat pertama kali atau guru pindahan yang bukan berasal dari guru (instansi lain) untuk melaksanakan program induksi di sekolah.
Dari sisi waktu pelaksanaan program induksi bagi guru pemula dimulai dari pertama kali dia diangkat di sekolah tempat tugasnya, kemudian diberikan 1 tahun pertama (10 bulan) mengikuti kekgiatan induksi, apabila dengan tenggang waktu tersebut tidak lulus maka diberi perpanjangan 1 tahun lagi (total 2 tahun).
Jika di tahun ke dua masih tidak lulus maka yang bersangkutan tidak berhak memiliki jabatan fungsional guru walaupun melaksanakan tugas seperti guru lainnya.
Dalam pelaksanaan program induksi, sesuai aturan harus melibatkan tiga unsur dalam kegiatan tersebut yaitu kepala sekolah, guru pembimbing yang ditetapkan kepala sekolah (berpengalaman) dan pengawas sekolah.
2. Tahap Pengenalan sekolah dan lingkungannya. (pada bulan ke -1)
Tahap ini dilakukan pada bulan pertama, kepala sekolah menerima guru pemula dan melakukan wawancara kemudian ditunjuk pembimbing untuk memperkenalkan sekolah dan mempelajari buku panduan yang telah disusun sekolah kemudian secara bersama menyusun rencana pengembangan keprofesian, silabus dan RPP dan penilaian hasil belajar
3. Tahap Pelaksanaan dan observasi pada ( bulan ke – 2)
4.
Tahap penilaian
Penilaian tersebut menggunakan instrumen pengamatan untuk program induksi (ada pada pedoman pelaksanaan program induksi) , dan hasil akhir pengamatan/penilaian tersebut didiskusikan bersama antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Penilaian tersebut menggunakan instrumen pengamatan untuk program induksi (ada pada pedoman pelaksanaan program induksi) , dan hasil akhir pengamatan/penilaian tersebut didiskusikan bersama antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
5. Tahap pelaporan dan rekomendasi
Guru pemula dinyatakan lulus apabila memperoleh minimal baik, dengan menggunakan rentang penilaian Baik, Cukup, Sedang dan Kurang. Amat Baik, jika skor penilaian antara 91-100; Baik, jika skor penilaian antara 76-90; Cukup, jika skor penilaian antara 61-75; Sedang, jika skor penilaian antara 51-60; Kurang, jika skor penilaian kurang dari 50
1. Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
2. Menyiapkan Buku Pedoman Pelaksanaan Program Induksi
3. Menunjuk pembimbing yang sesuai dengan kriteria;
4. Menunjuk guru sebagai mentor atau pembimbing bagi guru pemula
5. Kepala sekolah menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
6. Memantau pelaksanaan pembimbingan dan penilaian oleh pembimbing;
7. Berkomunikasi dengan guru pemula dan pembimbing untuk mengetahui permasalahan dalam pembelajaran serta memberikan masukan dan saran untuk keberhasilan guru pemula dalam pembelajaran;
8. Memfasilitasi guru pemula dalam upaya peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi baik yang diselenggarakan di satuan pendidikan yang bersangkutan ataupun di luar satuan pendidikan seperti organisasi profesi (KKG/MGMP, Asosiasi Guru Mata Pelajaran dan lain-lain)
9. Melakukan penilaian tahap ke dua terhadap guru pemula serta memberikan saran perbaikan;
10. Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula untuk disampaikan kepada Kepala
Dinas Pendidikan terkait, dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing dan pengawas sekolah, serta memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
11. Mengajukan penerbitan Sertifikat kepada Kepala Dinas bagi guru pemula yang telah memperoleh Nilai Kinerja paling kurang memiliki kategori Baik pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula.
C. Pelaporan Program Induksi
Pelaporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah Penilaian Tahap 2 selesai dengan langkah-langkah:
1. Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh Kepala Sekolah yang didiskusikan dengan pembimbing dan dikonsultasikan dengan pengawas sekolah berdasarkan Hasil Penilaian Tahap II.
2. Pengkajian hasil penilaian Tahap 1 dan 2 oleh pengawas sekolah dengan kepala sekolah , pembimbing, dan guru pemula.
3. Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian Penilaian Tahap 2 dengan mempertimbangkan Penilaian Tahap 1, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
4. Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh guru pemula, kepala sekolah , dan pengawas sekolah
5. Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekola kepada Kepala Dinas Pendidikan bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja dengan nilai minimal berkategori Baik untuk dibuatkan sertifikatnya.
7. Laporan tersebut disusun dalam bentuk deskripsi ringkas dengan melampirkan bukti berikut:
a. Format Laporan Hasil Program Induksi (klik disini),
b. Instrumen Peninilaian Tahap 1 dan 2 (klik disini)
c. Surat pernyataan dari sekolah bahwa guru bersangkutan telah selesai mengikuti program induksi
d. SK Pengankatan guru pemula
e. SK PNS( kalau sudah PNS)
f. SK Pembagian tugas selama 2 semester ( 1 tahun)
g. Surat pengantar dari sekolah ke satuan Dinas Pendidikan
Demikian cara melaksanakan program induksi bagi guru pemula dan cara pelaporannya. Semoga bermanfaat.
Tujuan diadakannya program Induksi bagi Guru Pemula dari sisi profesional ada dua yaitu: agar guru pemula dapat beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah dan pemula agar mampu melaksanakan pekerjaanmya sebagai guru profesional di sekolah.
A. Tahapan
program induksi
1. Tahap persiapan
Tahap persiapan program induksi dilakukan oleh kepala sekolah. Ketika ada guru pemula ditempatkan di sekolah maka kepala sekolah melakukan pertama, analisis kebutuhan guru pemula; kedua menyusun pedoman pelaksanaan program induksi, ketiga penunjukan guru pembimbing.
Pembimbing melaksanakan observasi pembelajaran yang meliputi pra observasi, observasi dan pasca observasi. Observasi dilakukan oleh guru pembimbing yang telah ditunjuk dan pengawas sekolah sebagai Pembina.
Tahap penilaian dilakukan pada bulan (2-9) dan bulan ke-10. Penilaian ini dilakukan dua tahap oleh pembimbing sebagai assessment for learning dan tahap dua dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai assessment of learning.
Pada tahap ini kepala sekolah membuat laporan pelaksanaan program induksi yang didalamnya tercantum nilai perolehan guru pemula, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah secara nyata mengikuti program induksi dan rekomendasi dari kepala sekolah untuk dapat diajukan penerbitan sertifikat program induksi bagi guru pemula tersebut.
1. Tahap persiapan
Tahap persiapan program induksi dilakukan oleh kepala sekolah. Ketika ada guru pemula ditempatkan di sekolah maka kepala sekolah melakukan pertama, analisis kebutuhan guru pemula; kedua menyusun pedoman pelaksanaan program induksi, ketiga penunjukan guru pembimbing.
Pembimbing melaksanakan observasi pembelajaran yang meliputi pra observasi, observasi dan pasca observasi. Observasi dilakukan oleh guru pembimbing yang telah ditunjuk dan pengawas sekolah sebagai Pembina.
Tahap penilaian dilakukan pada bulan (2-9) dan bulan ke-10. Penilaian ini dilakukan dua tahap oleh pembimbing sebagai assessment for learning dan tahap dua dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah sebagai assessment of learning.
Pada tahap ini kepala sekolah membuat laporan pelaksanaan program induksi yang didalamnya tercantum nilai perolehan guru pemula, dilampiri dengan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah secara nyata mengikuti program induksi dan rekomendasi dari kepala sekolah untuk dapat diajukan penerbitan sertifikat program induksi bagi guru pemula tersebut.
B. Tanggungjawab Kepala Sekolah
Kepala sekolah bertanggungjawab atas pelaksanaan program induksi dan wajib membimbing dan memfasilitasi guru pemula agar berhasil mengikuti program induksi dengan baik. Adapun tanggungjawab kepala sekolah sebagai berikut:
Laporan disusun oleh kepala sekolah dengan isi laporan meliputi
1. Data sekolah dan waktu pelaksanaan program induksi.
2. Data guru pemula peserta program induksi yang diberikan ;
3. Deskripsi pelaksanaan pembimbingan oleh pembimbing.
4. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap pertama
5. Deskripsi pelaksanaan dan hasil penilaian tahap dua.
6. Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula menyatakan kategori Nilai Kinerja Guru Pemula (Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang) yang ditandatangani Kepala Sekolah
Kelengkapan Program Induksi Klik Disini
1. Permendiknas No. 27 Tahun 2010 dan Pedoman Pelaksanaan (UNDUH)
2. Instrumen Yang Digunakan (UNDUH)
3. Contoh SK Pembimmbing (UNDUH)
4. Contoh Laporan Program Induksi (UNDUH)
5. Instrumen Penilaian Pengawas (UNDUH)
6. Contoh Piagam Induksi (UNDUH)
0 komentar:
Post a Comment