Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier.
Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.. cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Pada Peraturan Pemerintah . Nomor 11 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Cuti ASN terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.
Jenis cuti tahunan (nomor satu di atas) selama ini tidak diberikan terhadap ASN guru dan dosen karena sudah disetarakan dengan libur guru/dosen ketika satuan pendidikan/perguruan tinggi libur.
Hal tersebut tercantum dalam peratutan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang menyebutkan “ PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan
Saat ini kabar baru untuk guru dan dosen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tanggal tanggal 28 Pebruari 2020,
Pasal 315 dinyatakan "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."
Tentunya peraturan ini akan membawa kesegaran bagi guru dan dosen yang selama ini dibedakan hak cutinya dengan PNS lainnya. Guru tentu saja dapat memanfaatkannya sebaik-baiknya seperti PNS lainnya sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku sehingga acara tertentu dapat direncanakan dengan tidak mengangu tugasnya sebagai guru.
Selain peraturan mengenai cuti PNS Peraturan Pemerintah tersebut berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, pemberhentian dengan hormat dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Untuk lengkapnya dapat di download di sini.
Sedangkan surat edaran pelaksanaan cuti sesuai dengan SE Nomor 15 / MK.1/2018 DISINI
Saat ini, metode yang tepat dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.. cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesegaran jasmani dan rohani PNS.
Pada Peraturan Pemerintah . Nomor 11 Tahun 2017 yang dijabarkan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Cuti ASN terdiri atas:
1. Cuti tahunan;
2. Cuti besar;
3. Cuti sakit;
4. Cuti melahirkan;
5. Cuti karena alasan penting;
6. Cuti bersama; dan
7. Cuti di luar tanggungan negara.
Jenis cuti tahunan (nomor satu di atas) selama ini tidak diberikan terhadap ASN guru dan dosen karena sudah disetarakan dengan libur guru/dosen ketika satuan pendidikan/perguruan tinggi libur.
Hal tersebut tercantum dalam peratutan BKN Nomor 24 Tahun 2017 yang menyebutkan “ PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan
Saat ini kabar baru untuk guru dan dosen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan tanggal tanggal 28 Pebruari 2020,
Pasal 315 dinyatakan "PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundangundangan, berhak mendapatkan cuti tahunan."
Tentunya peraturan ini akan membawa kesegaran bagi guru dan dosen yang selama ini dibedakan hak cutinya dengan PNS lainnya. Guru tentu saja dapat memanfaatkannya sebaik-baiknya seperti PNS lainnya sesuai tata cara dan mekanisme yang berlaku sehingga acara tertentu dapat direncanakan dengan tidak mengangu tugasnya sebagai guru.
Selain peraturan mengenai cuti PNS Peraturan Pemerintah tersebut berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, pemberhentian dengan hormat dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan birokrasi.
Untuk lengkapnya dapat di download di sini.
Sedangkan surat edaran pelaksanaan cuti sesuai dengan SE Nomor 15 / MK.1/2018 DISINI
0 komentar:
Post a Comment