Seperti apa konsep organisasi dimaksud, dan siapa yang terlibat bagaimana pelaksanaan, tata cara dan prosedur pengajuan bantuan serta pelaporan akan dijelaskan melalui tanyajawab seperti tersaji dibawah ini.
A. Konsep Organisasi Penggerak
1. Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Program Organisasi Penggerak?
Jawab :
Pro gram Organisasi Penggerak adalah program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses dan
hasil belajar siswa.
2. Seperti apa pelaksanaan Program Organisasi Penggerak ini?
Jawab :
Pelaksanaan Program Organisasi Penggerak dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah, dengan tujuan meningkatnya kemampuan profesional para pendidik dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.
3. Apa dasar hukum dari Program Organisasi Penggerak?
Jawab :
Dasar hukum pelaksanaan program ini antara lain:
1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
2) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru Dan Tenaga Kependidikan
4. Apakah in i merupakan bagian dari terobosan kebijakan Merdeka Belajar yang lalu?
Jawab:
Betul. Ini bagian dari rangkaian terobosan kebijakan Kemendikbud di bawah tema payung
Merdeka Belajar
B. Pelaksanaan Organisasi Penggerak
5. Siapa saja yang dapat terlibat dalam program ini?
Jawab:
Program ini ditujukan kepada organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan.
6. Apakah diperkenankan kerja sama antara 2 (dua) atau lebih organisasi dalam 1 (satu) program?
Jawab:
Boleh, 2 (dua) atau lebih organisasi dapat membentuk konsorsium. Salah satu organisasi berperan sebagai pemimpin program dan bertanggung jawab dalam pengajuan proposal.
7. Seperti apa kerja sama antara Kemendikbud dan Organisasi Penggerak?
Jawab:
Organisasi penggerak akan melaksanakan program di daerah-daerah dengan dukungan Kemendikbud. Dukungan yang diberikan berupa bantuan dana, pemantauan dan evaluasi dampak, serta integrasi program yang terbukti baik ke dalam program Kemendikbud.
Besar bantuan yang akan diterima bervariasi, tergantung pada hasil evaluasi terhadap kapasitas Organisasi Kemasyarakatan dan kualitas rencana program peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan dijalankan.
Secara umum, besar bantuan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan banyak sasaran satuan pendidikan:
1) Kategori I (Gajah) dengan sasaran lebih dari 100 (seratus) satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 20 miliar per tahun;
2) Kategori II (Macan) dengan sasaran 21 s.d. 100 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 5 miliar per tahun; dan
3) Kategori III (Kijang) dengan sasaran 5 s.d. 20 satuan pendidikan, dapat memperoleh bantuan maksimal Rp. 1 miliar per tahun.
8 . Apa saja persyaratan organisasi untuk mengikuti program ini?
Jawab:
Persyaratan organisasi yang dapat mengikuti Program Organisasi Penggerak dan menerima bantuan pemerintah terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.
Persyaratan Umum antara lain:
1) memiliki akta pendirian dan disahkan oleh notaris;
2) memiliki kedudukan/domisili;
3) memiliki surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4) memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
5) didukung sumber daya untuk melaksanakan program sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
6) memiliki struktur kepengurusan organisasi;
7) memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama organisasi;
8) memiliki neraca keuangan yang telah diaudit (Gajah 3 minimal tahun, Macan minimal 1 tahun, Kancil kurang dari 1 tahun);
9) memiliki salinan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun terakhir; dan
10) memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama organisasi penerima Bantuan.
Persyaratan Khusus yang digunakan saat pengajuan proposal antara lain:
1) memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan program di bidang pendidikan di satuan pendidikan di Indonesia,
2) mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.
9. Apakah ada batas minimal usia organisasi yang dapat terlibat dalam program ini?
Jawab:
Tidak ada batas usia minimal untuk akta pendirian dan surat keputusan pengesahan bagi organisasi yang ingin mengajukan proposal.
Akan tetapi, organisasi harus dapat membuktikan pengalaman pelaksanaan program di bidang pendidikan dan laporan keuangan dalam kurun waktu tertentu untuk dapat mengajukan proposal sesuai dengan kategori program.
10 Kapan pendaftaran dan pengajuan proposal bisa dilakukan?
Jawab:
Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan yang ingin terlibat dalam program ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Maret 2020 melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id. Pengajuan Proposal dapat dilakukan pada tanggal 16 Maret s.d. 16 April 2020 melalui laman
Jawab:
Implementasi program ini akan dilakukan mulai bulan Juni 2020.
12. Berapa lama program ini akan berjalan?
Jawab:
Pada Fase Pertama (2020 s.d. 2022), program ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun jika semua syarat dan ketentuan terpenuhi.
Penyaluran bantuan akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap pada tiap tahun anggaran berdasarkan hasil evaluasi berkala dari Kemendikbud.
13. Satuan pendidikan apa saja yang menjadi sasaran dalam program ini?
Jawab:
Pada Fase Pertama, satuan pendidikan di bawah Kemendikbud yang menjadi sasaran adalah:
1) pendidikan anak usia dini formal/luar biasa atau nonformal untuk usia peserta didik 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun;
2) sekolah dasar/sekolah dasar
3) sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa.
14. Apakah ada daerah tertentu yang menjadi prioritas sasaran program ini?
Jawab:
Terkait hal ini, semua kabupaten/kota di Indonesia bisa menjadi daerah sasaran program. Akan tetapi, Kemendikbud mendorong persebaran merata daerah sasaran program secara nasional dengan pertimbangan sebagai berikut:
1) keterwakilan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T);
2) keterwakilan daerah perkotaan dan pedesaan; dan
3) keterwakilan daerah dengan beragam kondisi geografis.
15 Anggaran yang digelontorkan untuk program ini cukup besar, bagaimana cara Kemendikbud menjamin akuntabilitas dalam proses verifikasi proposal?
Jawab:
Tim evaluasi proposal terdiri dari kalangan independen dan berintegritas tinggi, hal ini menjamin tidak ada intervensi dari pihak dalam dan luar Kemendikbud.
Kemendikbud akan menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, objektif, dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Tim evaluasi proposal akan menggunakan kriteria penilaian tersebut dalam proses verifikasi proposal.
16. Bagaimana cara mengukur keberhasilan dari program yang dijalankan?
Jawab:
Keberhasilan program dalam meningkatkan hasil belajar peserta didik akan diukur melalui asesmen menggunakan instrumen:
1) Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter (SD/SMP)
2) Instrumen capaian pertumbuhan dan perkembangan anak (PAUD)
3) Pengukuran peningkatan motivasi, pengetahuan, dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah. Asesmen akan dilakukan pada awal (Agustus 2020), tengah (Mei 2021), dan akhir program (Mei 2022).
C. Pengajuan dan Verivikasi Proposal
17. Bagaimana tata cara pengajuan proposal?
Jawab:
Semua proses pengajuan proposal dapat dilakukan melalui laman Organisasi Penggerak (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id) dengan tahapan sebagai berikut: 1. Melakukan registrasi awal untuk mendapatkan akun bagi Organisasi Kemasyarakatan di laman Organisasi Penggerak.
Mengisi informasi pada formulir registrasi yaitu: a. nama Organisasi Kemasyarakatan,b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi atau pengurus organisasi yang tercantum dalam Akta Pendirian, c. nama penanggung jawab, d. nomor ponsel dan surel penanggungjawab, e. sasaran intervensi, f. muatan program intervensi, dan g. pengalaman daerah penerapan program (berbasis kabupaten/kota) dalam 5 tahun terakhir.
Catatan Tambahan: Semua anggota konsorsium wajib melakukan tahapan poin 1.
2) Melengkapi data pokok Organisasi Kemasyarakatan. Setelah mendapatkan akun dan kata sandi yang dikirimkan ke surel penanggung jawab.
Organisasi Kemasyarakatan dapat melengkapi data pokok dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan. Tahapan ini tetap bisa dilakukan hingga batas akhir pengajuan proposal. Fitur verifikasi baru akan dibuka pada 16 Maret 2020 hingga 16 April 2020.
3) Mengisi proposal program dan rencana anggaran biaya. Selama masa pengajuan proposal (16 Maret s.d. 16 April 2020), pengisian formulir proposal dapat dilakukan secara bertahap dengan didukung fitur penyimpanan. Pengisian portofolio juga bisa dilakukan pada masa pengajuan proposal.
4) Pengajuan proposal dianggap selesai jika akun melakukan konfirmasi pengajuan proposal dan status akun berubah menjadi “Proposal sedang diverifikasi”.
18. Apa saja jenis muatan program yang bisa diajukan dalam proposal?
Jawab:
Pada Fase Pertama, jenis muatan program pada proposal difokuskan pada peningkatan hasil belajar peserta didik di bidang literasi, numerasi, dan/atau karakter.
19. Apa saja komponen dari proposal?
Jawab:
Secara umum, komponen informasi yang diperlukan dalam proposal adalah:
1) Informasi umum Organisasi Kemasyarakatan dan organisasi anggota (jika merupakan gabungan beberapa organisasi);
2) Sasaran Program yang meliputi kategori bantuan, bentuk sasaran satuan pendidikan, muatan program, daerah sasaran, satuan pendidikan sasaran;
3) Gambaran Program yang meliputi penjelasan umum program, teori perubahan, dampak menengah dan akhir yang diharapkan disertai justifikasinya;
4) Rekam Jejak Organisasi yang meliputi pengalaman penerapan program di bidang pendidikan dan dampaknya;
5) Kebutuhan Program yang meliputi penjelasan sumber daya yang dibutuhkan dan proyeksi jumlah sasaran guru;
6) Rekomendasi Perluasan Program; dan
7) Rancangan Anggaran Biaya
20. Bagaimana syarat proposal yang layak masuk ke dalam kategori I (Gajah)?
Jawab:
Proposal harus didukung bukti keberhasilan program pendidikan terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia yang sudah berdampak terhadap hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu minimal 3 (tiga) tahun oleh organisasi tersebut.
21. Bagaimana syarat proposal yang layak masuk ke dalam kategori II (Macan)?
Jawab:
Proposal harus didukung bukti keberhasilan program peningkatan kompetensi pendidik dalam aspek motivasi, pengetahuan bidang ilmu, praktik mengajar, kepemimpinan pembelajaran, dan/atau program peningkatan kompetensi PTK, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia paling sedikit 1 (satu) tahun oleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut.
22. Bagaimana syarat proposal yang layak masuk ke dalam kategori III (Kijang)?
Jawab:
Proposal harus didukung bukti keberhasilan program peningkatan kompetensi pendidik dalam aspek motivasi, pengetahuan bidang ilmu, praktik mengajar, kepemimpinan pembelajaran, dan/atau program peningkatan kompetensi PTK, terkait dengan literasi, numerasi, dan/atau karakter di Indonesia oleh Organisasi Kemasyarakatan tersebut.
23. Bagaimana jika Organisasi Kemasyarakatan belum memiliki pengalaman program sama sekali?
Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan harus memiliki pengalaman program di bidang pendidikan untuk dapat menerima bantuan dalam program Organisasi Penggerak.
Bukti pengalaman program pendidikan sebagai organisasi profit dapat digunakan dengan syarat dapat dibuktikan korelasinya terhadap organisasi kemasyarakatan saat ini.
Organisasi dapat berperan sebagai anggota konsorsium jika belum bisa membuktikan pengalamannya di bidang pendidikan.
24. Apakah Organisasi Kemasyarakatan hanya boleh mengajukan 1 (satu) proposal?
Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan dapat mengajukan lebih dari 1 (satu) proposal, dengan syarat proposal kedua dan seterusnya memiliki program dengan sasaran kategori bantuan, sasaran bentuk satuan pendidikan, dan/atau muatan program yang berbeda dengan proposal sebelumnya.
Sebagai catatan, program harus didukung dengan bukti pengalaman. Contoh: Organisasi Kemasyarakatan memiliki pengalaman >3 (tiga) tahun di SD, tetapi kurang dari 1 (satu) tahun di SMP. Organisasi Kemasyarakatan tersebut dapat mengajukan proposal kategori I untuk SD, dan kategori III untuk SMP.
25. Bagaimana ketentuan pemilihan daerah sasaran dalam setiap proposal?
Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan harus memilih minimal 1 (satu) kabupaten/kota.
26. Bagaimana ketentuan pemilihan satuan pendidikan dalam setiap proposal?
Jawab:
Setiap Organisasi Kemasyarakatan hanya dapat memilih 1 (satu) bentuk satuan pendidikan, yaitu salah satu dari PAUD, SD, atau SMP. Satuan pendidikan dapat berstatus Negeri, Swasta, atau campuran.
27. Bagaimana ketentuan pemilihan kategori bantuan yang akan diikuti dalam setiap proposal?
Jawab:
Setiap Organisasi Kemasyarakatan hanya dapat memilih 1 (satu) kategori bantuan dalam setiap proposal, yaitu salah satu dari Kategori I, Kategori II, atau Kategori III.
28. Bagaimana cara pemilihan daerah sasaran oleh Organisasi Kemasyarakatan?
Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan dapat memilih kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya atau wilayah lain yang mampu dijangkau.
Organisasi Kemasyarakatan harus mempertimbangkan sumber daya manusia, logistik, dan biaya pelaksanaan dalam pemilihan daerah sasaran.
29. Bagaimana cara pemilihan satuan pendidikan sasaran oleh Organisasi Kemasyarakatan?
Jawab:
Organisasi Kemasyarakatan dan Dinas Pendidikan bersama-sama menentukan satuan pendidikan sasaran yang kemudian dituangkan dalam nota kesepahaman.
Setiap satuan pendidikan hanya diperbolehkan menjadi sasaran oleh 1 (satu) Organisasi Kemasyarakatan.
Jika ada lebih dari 1 (satu) Organisasi Kemasyarakatan yang menyasar satu satuan pendidikan yang lolos verifikasi, maka Kemendikbud akan memediasi perpindahan sasaran satuan pendidikan tersebut.
30. Apakah ada ketentuan pemilihan pendidik dan tenaga kependidikan yang akan disasar di satuan pendidikan sasaran?
Jawab:
Setiap kepala satuan pendidikan wajib dilibatkan menjadi sasaran dalam program.
31. Kapan hasil verifikasi proposal akan diumumkan?
Jawab:
Pengumuman hasil verifikasi proposal akan dilakukan paling lambat Juni 2020 melalui laman Organisasi Penggerak dan surel.
32. Apa yang harus dilakukan Organisasi Kemasyarakatan jika proposal yang diajukan lolos verifikasi?
Jawab:
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan jika proposal yang diajukan lolos verifikasi, yaitu:
1) Membuka rekening khusus untuk penerimaan dana bantuan pada bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan sesuai dengan akta pendirian.
2) Menyusun dan menandatangani nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan terkait sasaran satuan pendidikan. Penjelasan nota kesepahaman dapat dilihat di Pedoman.
3) Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan memenuhi undangan Kemendikbud untuk melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama.
4) Perwakilan Organisasi Kemasyarakatan mengikuti bimbingan teknis terkait penjelasan detail program, administrasi, dan regulasi untuk pelaksanaan program.
33. Apakah Organisasi Kemasyarakatan bisa menerima lebih dari 1 (satu) paket bantuan?
Jawab:
Ya, selama semua aspek yang dijelaskan di atas dapat terpenuhi.
bagaimana strategi satuan pendidikan dalam mencapai keunggulan kompetitifnya agar tetap bisa eksis, terlebih dimasa pandemi COVID-19 yang melanda dunia sekarang ini
ReplyDelete