Home » » Tugas Dan Tanggungjawab Tim Bos Sekolah

Tugas Dan Tanggungjawab Tim Bos Sekolah

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler bahwa Dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program sesuai dengan kondisi riil  dan kebutuhan Sekolah

Perencanaan yang dimaksud mengacu pada hasil EDS (Skala Prioritas)  yang direalisasikan ke dalam RKAS yang kemudian  digunakan sebagai acuan dalam pengeluaran/penggunaan biaya dalam kegiatan sekolah.

Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler yang telah diatur oleh pemerintah.

Penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah,  didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat

Agar perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler dapat terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku maka kepala sekolah tidak diperkenankan mengelola sendiri namun perlu dibantu dengan  Tim BOS Sekolah.

A. Susunan Tim BOS Sekolah 

Tim BOS sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah melalui Surat Keputusan (SK) kepala sekolah yang terdiri dari 5 orang dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
1. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab;
2. Bendahara sekolah; 
3. Anggota sebanyak 3 orang dengan rincian  1 (satu) orang dari unsur guru;  1 (satu) orang dari unsur komite sekolah; dan  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah, yang dipilih oleh kepala sekolah dan komite sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan tidak memiliki konflik kepentingan.


Tim BOS yang dibentuk kepala sekolah selanjutnya akan bekerja dengan ruang lingkup perencanaan, penggunaan dan pelaporan BOS reguler dengan berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan Pemerintah tentang penggunaan dana BOS reguler.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Bos Sekolah 

Adapun tugas dan tanggungjawab Tim BOS yang ditetapkan kepala sekolah terdiri dari 12 butir yaitu:
  1. Mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah 
  2. Bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik 
  3. Menyusun RKAS mengacu pada EDS, prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi 
  4. Melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian 
  5. Memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler 
  6. Menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  7. Melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  8. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id; 
  9. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima 
  10. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan 
  11. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat 
  12. Agar pelaksanaan tugas di atas dapat terlaksana dengan baik , maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi /rapat kerja tim , menelaah kebijakan tentang BOS reguler, membagi tugas siapa dan mengerjakan apa , memahami prinsip-prinsip penggunaan dana BOS dan mengingatkan tentang larangan bagi Tim BOS sekolah, melakukan monitoring dan evaluasi kerja Tim. 
C. Penggunaan Dana Bos

Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
  1. Penerimaan Peserta Didik baru;
  2. Pengembangan perpustakaan;
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;
  5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
  6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
  7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian;
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau
  12. Pembayaran honor.
D. Ketentuan Penggunaan Dana BOS untuk Pembayaran Honor 

1. Pembayaran honor tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerinyah pusat dan atau/Pemerintah Daerah
2. Pembayaran honor maksimal 50% untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal
3. Honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia

Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS Reguler  sesuai dengan kebutuhan sekolah. Pembayaran honor digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Pembayaran honor diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) dapat dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pembayaran honor sebagai diberikan kepada guru dengan persyaratan:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara;
  • tercatat pada Dapodik;
  • belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
  • melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka atau pembelajaran jarak jauh.
Dalam hal pembayaran honor guru  terdapat sisa dana, pembayaran honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan. Tenaga kependidikan yang dapat diberikan honor yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • berstatus bukan aparatur sipil negara; dan
  • ditugaskan oleh kepala sekolah yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Penyaluran dana BOS Reguler di sekolah dilakukan sebanyak tiga kali tahap 1 (30%), tahap 2 (40%) dan tahap 3 sebanyak 30%. Adapun besaran dana BOS Reguler tidak lagi sama antar daerah namun sesuai dengan kondisi daerah tersebut. 

Untuk SD paling rendah 900.000 s.d 1.960.000, SMP 1.100.00 s.d 2.480.000, SMA 1.500 s.d 3.470.000 dan SMK 3.500 s.d 7.940.000


D. Larangan Bagi Tim BOS Sekolah 

Tim BOS yang ditetapkan oleh kepala sekolah dilarang untuk:
  1. Melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;
  2. Membungakan untuk kepentingan pribadi;
  3. Meminjamkan kepada pihak lain;
  4. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. Memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. Membangun gedung atau ruangan baru;
  11. Membeli instrumen investasi;
  12. Membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. Melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
  15. Menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
Tim BOS sekolah yang melanggar ketentuan larangan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Demikianlah tugas dan tanggungjawab tim BOS disekolah dan dengan adanya tim tersebut diharapkan tidak terjadi lagi kesalahan maupun penyimpangan  dalam penggunaaan BOS reguler.

Bahan bacaan:
1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan  Dana BOS Reguler
2. PMK. No. 197/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik

1 komentar:

  1. In 2006, the common day by day customers of the top three companies - Netmarble, P.Mang and Hangame - have been round 4.1 million, and the variety of customers that performed Go-Stop and Poker was round 1.2 million. The new medium of video games became a target of pre-censorship when launched in the late Seventies and early 1980s. These legal rules have been 1xbet relaxed as Korea became democratised in the Nineties. Strong rules had been utilized not only on games, but in addition on overall content of culture together with literature, music, films and broadcasting till the 1980s.

    ReplyDelete