UN DIBATALKAN |
Kebijakan tersebut diambil berkenaan dengan situasi darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) yang semakin meningkat.
Kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru dan kepala sekolah serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
Pembatalan Ujian Nasional ini, walaupun mengundang pro- kontra namun harus disingkapi dan diterima semua pihak untuk kebaikan bersama.
Yang menjadi pertanyaan bagi orang tua siswa adalah bagaimana nilai kelulusan anak mereka yang duduk di kelas 6 SD, 9 SMP, kelas 12 SMA/SMK dan bagaimana pula ulangan kenaikan kelas untuk kelas 1 - 5 SD, 7-8 SMP, dan 10-11 SMA/SMK
Berikut ini diuraikan tentang kelulusan siswa dari Satuan Pendidikan menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020
1. Untuk kelulusan Sekolah Dasar/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai sebagai tambahan kelulusan.
Dalam hal ini tentu guru harus mengumpulkan nilai rapor dan melakukan rekap nilai, jika ada sekolah yang telah melakukan penilaian pada semester 6 maka nilai itu dapat digunakan sebagai penambah nilai kelulusan.
Maka tugas sekolah adalah melakukan rekap nilai siswa untuk 5 semester seperti digambarkan dalam tabel berikut:
Nama
|
Kls
4/Smt.
|
Kls
5/Smt.
|
Kls.6/Smt
|
Jml
|
NA
|
|||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
a. Rata-rata nilai 5 semester x 2 + nilai semester 6 dibagi 2 atau
b. Semester 6 berfungsi nilai penambah untuk pertimbangan terhadap siswa yang belum memenuhi ambang batas kelulusan yang ditentukan sekolah.
Nah, kelulusan SMP/SMA tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada SD/sederajat. Maka tugas sekolah melakukan rekap nilai untuk 5 semester seperti tabel berikut:
a. Untuk SMP/Sederajat
Nama
|
Kls 7/Smt.
|
Kls 8/Smt.
|
Kls.9/Smt
|
Jml
|
NA
|
|||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
b. Untuk SMA/Sederajat
Nama
|
Kls
10/Smt.
|
Kls
11/Smt.
|
Kls.12/Smt
|
Jml
|
NA
|
|||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
Karena semester genap kelas 9 dan kelas 12 berfungsi sebagai penambah maka sekolah dapat membuat alternatif misalnya:
a. Rata-rata nilai 5 semester x 2 + nilai semester genap kelas 9 / kelas 12 dibagi 2 atau
b. Semester genap pada kelas 9 dan kelas 12 berfungsi sebai nilai penambah untuk pertimbangan terhadap siswa yang belum memenuhi ambang batas kelulusan yang ditentukan sekolah.
c. Nilai yang diisikan dalam tabel tetap mempertimbangkan nilai keterampilan pada rapor, maka yang diisikan pada tabel adalah nilai rata –rata nilai ( pengetahuan + pengetahuan ), kecuali nilai pada ijazah dipisahkan antara nilai pengetahuan dengan keterampilan.
Ketentuan diatas berlaku untuk sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan ujian nilai sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
3. Kululusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat dilakukan berdasarkan nilai rapor , nilai praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima (5) semester terakhir . Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai bahan kelulusan.
Untuk SMK/ sederajat sebaiknya dikelompokkan menurut kelompok pelajaran produktif, adaftif dan normatif.
Kelompok produktif dilihat dari nilai praktik kerja lapangan dan rata-rata nilai praktik selama lima semester terakhir ditambah dengan portofolio, sedangkan kelompok adaptif dan normatif dilihat dari nilai aspek pengetahuan. Sedangkan nilai semester genap pada kelas 12 dapat digunakan tambahan kelulusan.
a. Mata Pelajaran Produktif
Nama
|
Nilai Praktik
|
PKL
|
Porto
folio
|
NA
|
|||||
Kls 10
|
Kls 11
|
Kls 12
|
|||||||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2 | ||||
b. Mata Pelajaran Adaptif/Normatif
Nama
|
Kls
10/Smt.
|
Kls
11/Smt.
|
Kls.12/Smt
|
Jml
|
NA
|
|||
1
|
2
|
1
|
2
|
1
|
2
|
|||
Untuk kelompok adptif dan normatif tetap mempertimbangkan nilai keterampilan maka nilai yang diisikan adalah rata-rata nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.
Demikianlah uraian penentuan kelulusan menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease khususnya kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.
Baca Juga: Cara Melakukan Peneliaian Proyek
Penilaian Portofolio Pada Kurikulum 2013
Bahan Bacaan:
1. SE Nomor 14 Tahun 2020 Donwload
0 komentar:
Post a Comment