Home » » UN Batal: Ini Opsi Kelulusan Siswa

UN Batal: Ini Opsi Kelulusan Siswa

UN DIBATALKAN
Terbitnya Surat Edaran Mendikbud (SE)  Nomor 4 Tahun 2020 , memastikan bahwa Ujian Nasional (UN) resmi ditiadakan atau batal. 
Kebijakan tersebut diambil berkenaan dengan situasi darurat penyebaran corona virus disease (covid-19) yang semakin meningkat.
Kesehatan lahir dan batin peserta didik, guru dan kepala sekolah serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama.
Pembatalan Ujian Nasional ini, walaupun mengundang pro- kontra namun harus disingkapi dan diterima semua pihak untuk kebaikan bersama.
Yang menjadi pertanyaan  bagi orang tua siswa adalah bagaimana nilai kelulusan anak mereka yang duduk di kelas 6 SD, 9 SMP,  kelas 12 SMA/SMK  dan bagaimana pula ulangan kenaikan kelas untuk kelas 1 - 5 SD, 7-8 SMP,  dan 10-11 SMA/SMK


Berikut ini diuraikan tentang kelulusan siswa dari Satuan Pendidikan menurut  Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020

1. Untuk kelulusan Sekolah Dasar/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor lima semester (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai sebagai tambahan kelulusan.

Dalam hal ini tentu guru harus mengumpulkan nilai rapor dan melakukan rekap nilai, jika ada sekolah yang telah melakukan penilaian pada  semester 6 maka nilai itu dapat digunakan sebagai penambah nilai kelulusan.

Maka tugas sekolah adalah melakukan rekap nilai siswa untuk 5 semester seperti digambarkan dalam tabel berikut:

Nama
Kls 4/Smt.
Kls 5/Smt.
Kls.6/Smt
Jml
NA
1
2
1
2
1
2














Karena semester 2 kelas 6 berfungsi sebagai penambah maka sekolah dapat membuat alternatif misalnya:

a. Rata-rata nilai 5 semester x 2 + nilai semester 6 dibagi 2 atau

b. Semester 6 berfungsi nilai penambah untuk pertimbangan terhadap siswa yang belum memenuhi ambang batas kelulusan  yang ditentukan sekolah.

2. Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Sedangkan nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Nah, kelulusan SMP/SMA tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada SD/sederajat. Maka tugas sekolah melakukan rekap nilai untuk 5 semester seperti tabel berikut:

a. Untuk SMP/Sederajat

Nama
Kls 7/Smt.
Kls 8/Smt.
Kls.9/Smt
Jml
NA
1
2
1
2
1
2










b. Untuk SMA/Sederajat

Nama
Kls 10/Smt.
Kls 11/Smt.
Kls.12/Smt
Jml
NA
1
2
1
2
1
2

























Karena semester genap  kelas 9 dan kelas 12  berfungsi sebagai penambah maka sekolah dapat membuat alternatif misalnya:

a. Rata-rata nilai 5 semester x 2 + nilai semester genap kelas 9 / kelas 12  dibagi 2 atau

b. Semester genap pada kelas 9 dan kelas 12  berfungsi sebai nilai penambah untuk pertimbangan terhadap siswa yang belum memenuhi ambang batas kelulusan  yang ditentukan sekolah.

c. Nilai yang diisikan dalam tabel tetap mempertimbangkan nilai keterampilan pada rapor, maka yang diisikan pada tabel  adalah nilai rata –rata nilai ( pengetahuan + pengetahuan ), kecuali nilai pada ijazah dipisahkan antara nilai pengetahuan  dengan keterampilan.

Ketentuan diatas berlaku untuk sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah. Sedangkan  sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan ujian nilai sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

3. Kululusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ sederajat dilakukan berdasarkan nilai rapor , nilai praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima (5)  semester terakhir . Nilai semester genap tahun terakhir  dapat digunakan sebagai bahan kelulusan.

Untuk SMK/ sederajat sebaiknya dikelompokkan menurut kelompok pelajaran produktif, adaftif dan normatif.

Kelompok produktif dilihat dari nilai praktik kerja lapangan dan rata-rata nilai praktik selama lima semester terakhir ditambah dengan portofolio, sedangkan kelompok adaptif dan normatif dilihat dari nilai aspek pengetahuan.  Sedangkan nilai semester genap pada kelas 12 dapat digunakan tambahan kelulusan.

a. Mata Pelajaran Produktif
Nama
Nilai Praktik
PKL
Porto
folio
NA
Kls 10
Kls 11
Kls 12
1
2
1
2
 2















b. Mata Pelajaran Adaptif/Normatif

Nama
Kls 10/Smt.
Kls 11/Smt.
Kls.12/Smt
Jml
NA
1
2
1
2
1
2











Nilai semester dapat diperhitungkan sebagai penambah, maka sekolah punya kewenangan memberikan bobot atau difungsikan sebagai pertimbangan penilaian bagi peserta didik yang belum mencapai ambang batas kelulusan yang ditentukan sekolah.

Untuk kelompok adptif dan normatif tetap mempertimbangkan nilai keterampilan maka nilai yang diisikan adalah rata-rata nilai pengetahuan dan nilai keterampilan.

Demikianlah uraian penentuan kelulusan menurut Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease khususnya kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Cara Melakukan Peneliaian Proyek

Penilaian Portofolio Pada Kurikulum 2013

Bahan Bacaan:

1. SE Nomor 14 Tahun 2020 Donwload

0 komentar:

Post a Comment