Tidak lama lagi pengumuman lulus dari satuan Pendidikan akan diumumkan di sekolah masing-masing, walau pun belum semua jenjang melakukan ujian sekolah yang akan dicantumkan dalam ijazah. Ketentuan penilaian ujian sekolah tersebut sudah ada aturannya yang di tuangkan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
Persekjen Kemendikbud No. 5 Tahun 2020 , dikeluarkan sebagai perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 202020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, Dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.
Perubahan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa ujian nasional dan uji kompetensi keahlian SMK tahun pelajaran 2019/2020 telah dinyatakan batal dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Desesease (Covid-19).
Perubahan dalam ketentuan tersebut terletak pada pasal 7 dan lampiran I / lampiran II. Lampiran I Mengatur Spesifikasi Teknis Dan Bentuk Blangko Ijazah, sedangkan lampiran II Mengatur Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
Adapun perubahan pada Pasal 7 berbunyi:
1. Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:
a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2020.
b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.
c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020.
2. Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk SILN dan SPK.
3. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
4. Surat keterangan lulus mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.
5. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat sama dengan tanggal ke lulusan.
Lampiran I dan II juga mengalami perubahan total dari ketentuan sebelumnya, lengkapnya Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan lampiran I serta II
Selengkapnya dapat DIDWONLOAD DISINI
Dengan keluarnya peraturan tersebut sekolah diharapkan segera mempelajari terutama berkaitan dengan nilai yang dicantumkan.dalam ijazah . Misalnya dalam format ijazah sekolah mencantumkan nilai ujian sekolah.
Dalam hal ini sekolah perlu merumuskan pengertian nilai ujian sekolah. Sebab belum semua jenjang yang melaksanakan ujian sekolah misalnya SD, SMP, SMA dan SMK di babarapa daerah.
Maka ujian sekolah yang dimaksud dapat diartikan nilai akhir ujian sekolah (untuk SMA) digabung dengan % konstribusi rata-rata nilai 5 semester. Ketentuan tersebut tentunya harus mengacu kepada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 dan POS yang disusun sekolah
Lain hal nya di SD dan SMP mereka belum melakukan ujian sekolah , maka yang dimaksud ujian sekolah di SD adalah nilai 5 semester yaitu rata-rata nilai kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester ganjil. Untuk nilai semester 6 dapat digunakan sebagai penambah nilai.
Baca Juga: Opsi Kelulusan Peserta Didik 2020
Sedangkan SMP nilai 5 semester adalah rata –rata nilai kelas 7 sampai kelas 9 semester ganjil. Sedangkan semester genap boleh digunakan sebagai penambah pada nilai yang telah diperoleh.
Ketentuan tentang penilaian tersebut sudah harus dicantumkan secara rinci dalam POS yang dibuat masing-masing sekolah, sehingga nilai-nilai yang dicantumkan di ijazah peserta didik dapat dipertanggungjawabkan. Semoga
Bahan Bacaan:
1. Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2020
2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2-020
0 komentar:
Post a Comment