Tidak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan disemua tingkatan mulai dari TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Agar kegiatan tersebut dapat terselenggara dengan baik, aman dan lancar maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2020/2021.
Berhubung saat ini masih suasana pencegahan pandemi covid-19, maka dalam hal waktu dan teknis pelaksanaan aturan tersebut untuk tiap daerah bisa saja berbeda ada daring atau luring tergantung kesiapan daerah.
Ada beberapa hal yang harus dipahami orang tua, calon peserta didik dan sekolah penyelenggara tentang aturan tersebut sebagai berikut:
A. Prinsip PPDB
Prinsip penerimaan peserta didik baru dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
Apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) pada daerah daerah tertentu.
B. Tujuan PPDB Tahun 2020/2021
1. Perluasan pemerataan akses di setiap satuan pendidikan
2. Pemerataan mutu pendidikan di setiap jenjang dan daerah di Indonesia
C. Jalur PPDB
Pendaftaran PPDB tahun 2020/2021 dilaksanakan pada bulan Juni 2020 melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tersebut.
1. Jalur Zonasi
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisisir oleh yang berwenang.
Untuk Jalur Zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes /ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan dijalur prstasi. Zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap Jalur Zonasi berlaku bagi semua penyandang disabilitas
Dalam menentukan Zonasi tersebut pemerintah daerah melibatkan Forum musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.Sedangkan daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis.
a. Jalur zonasi menerima paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d. Bukti Zonasi adalah Kartu keluarga (KK) dan dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
e. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Tugas pemerintah daerah
1. Menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi
2. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan kelompok kerja kepala sekolah
3. Memastikan ketersediaan daya tamping di tiap jenjang pendidikan
4. Apabila ada sekolah yang lokasinya ada diperbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis
5. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur ini minimal 15 %.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua /wali dipindah tugaskan.
b. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menerima minimal 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verivikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verivikasi sesuai dengan perundang-undangan.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Prestasi dimaksud dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik TK dan SD. Jalur prestasi menerima maksimal 30% (lima persen) dari daya tamping sekolah yang ditentukan berdasarkan :
a. Nilai ujian Sekolah
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
Sekolah yang tidak menerapkan Zonasi (Non Zonasi)
1. SMK Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Kerja sama
4.Sekolah yang kekurangan peserta didik
5. Sekolah pendidikan khusus
6. Sekolah berasrama
7. Sekolah pendidikan layanan khusus
8. Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal
9. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
D. Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat
pengumuman melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pengumuman yang dimaksud menyangkut
1. Persyaratan pendaftaran PPDB
2.Tangal pendaftaran PPDB
3. Penjelasan Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 sd, kelas 7 smp, dan kelas 10 sma/smk sesuai dengan data rombongan belajar dalam data pokok pendidikan (dapodik);
5.Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
E. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Persyaratan umum untuk semua calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
1. Persyaratan masuk TK
a. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok a
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok b.
2. Persyaratan Masuk kelas 1 SD
a.7 (tujuh) tahun
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun
d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
e. Jika psikolog profesiona tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
3. Persyaratan masuk kelas 7 SMP
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
4. Persyaratan masuk kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; pendidikan layanan khusus dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sperti yang dimaksud pada point (5) di atas.
F. Seleksi PPDB
1. Seleksi masuk kelas I SD
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia calon peserta didik, jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
e. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
2. Seleksi Masuk Kelas 7 SMP
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
f. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
3. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
e. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah lebih tinggi.
4. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai ujian sekolah
c. Selain mempertimbangkan nilai ujian sekolah proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
d. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
e. Dalam hal hasil ujian sekolah dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
G. Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 .
H. Pembiayaan
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
I. Ketentuan Lain
1. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
2. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu.
3. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama (zonasi terdekat).
5. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.
b. Menambah ruang kelas baru.
Diharapkan dengan adanya aturan PPDB tahun 2020/2021 semua pihak yang terlibat baik calon peserta didik baru, orang tua, guru dan pemerintah daerah dapat memahami aturan tersebut sehingga dalam pelaksanaannya dapat terselenggara dengan baik.
Selengkapnya bagaimana tata cara pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 dapat didownload disini.
Berhubung saat ini masih suasana pencegahan pandemi covid-19, maka dalam hal waktu dan teknis pelaksanaan aturan tersebut untuk tiap daerah bisa saja berbeda ada daring atau luring tergantung kesiapan daerah.
Ada beberapa hal yang harus dipahami orang tua, calon peserta didik dan sekolah penyelenggara tentang aturan tersebut sebagai berikut:
A. Prinsip PPDB
Prinsip penerimaan peserta didik baru dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring).
Apabila tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring) pada daerah daerah tertentu.
B. Tujuan PPDB Tahun 2020/2021
1. Perluasan pemerataan akses di setiap satuan pendidikan
2. Pemerataan mutu pendidikan di setiap jenjang dan daerah di Indonesia
C. Jalur PPDB
Pendaftaran PPDB tahun 2020/2021 dilaksanakan pada bulan Juni 2020 melalui empat jalur yaitu Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2019 tersebut.
1. Jalur Zonasi
Zonasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisisir oleh yang berwenang.
Untuk Jalur Zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes /ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan dijalur prstasi. Zonasi dilakukan oleh Pemda pada setiap Jalur Zonasi berlaku bagi semua penyandang disabilitas
Dalam menentukan Zonasi tersebut pemerintah daerah melibatkan Forum musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.Sedangkan daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis.
a. Jalur zonasi menerima paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
c. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
d. Bukti Zonasi adalah Kartu keluarga (KK) dan dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili
e. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal.
Tugas pemerintah daerah
1. Menetapkan dan memastikan semua wilayah administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi
2. Penetapan dilakukan melalui rapat dengan kelompok kerja kepala sekolah
3. Memastikan ketersediaan daya tamping di tiap jenjang pendidikan
4. Apabila ada sekolah yang lokasinya ada diperbatasan, masing-masing pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis
5. Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu. Hal ini dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur ini minimal 15 %.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali ditujukan bagi calon peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua /wali dipindah tugaskan.
b. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali menerima minimal 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verivikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verivikasi sesuai dengan perundang-undangan.
4. Jalur Prestasi
Jalur Prestasi adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non akademik. Prestasi dimaksud dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur prestasi tidak berlaku untuk pendaftaran peserta didik TK dan SD. Jalur prestasi menerima maksimal 30% (lima persen) dari daya tamping sekolah yang ditentukan berdasarkan :
a. Nilai ujian Sekolah
b. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan
Sekolah yang tidak menerapkan Zonasi (Non Zonasi)
1. SMK Negeri
2. Sekolah Swasta
3. Sekolah Kerja sama
4.Sekolah yang kekurangan peserta didik
5. Sekolah pendidikan khusus
6. Sekolah berasrama
7. Sekolah pendidikan layanan khusus
8. Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal
9. Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
D. Ketentuan Pengumuman Pendaftaran PPDB
Pengumuman pendaftaran PPDB dilakukan secara terbuka dan paling sedikit memuat
pengumuman melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.
Pengumuman yang dimaksud menyangkut
1. Persyaratan pendaftaran PPDB
2.Tangal pendaftaran PPDB
3. Penjelasan Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali;
4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 sd, kelas 7 smp, dan kelas 10 sma/smk sesuai dengan data rombongan belajar dalam data pokok pendidikan (dapodik);
5.Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.
E. Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
Persyaratan umum untuk semua calon peserta didik harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
1. Persyaratan masuk TK
a. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok a
b. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok b.
2. Persyaratan Masuk kelas 1 SD
a.7 (tujuh) tahun
b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun
d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
e. Jika psikolog profesiona tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
3. Persyaratan masuk kelas 7 SMP
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
b. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD
4. Persyaratan masuk kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; pendidikan layanan khusus dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sperti yang dimaksud pada point (5) di atas.
F. Seleksi PPDB
1. Seleksi masuk kelas I SD
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: usia calon peserta didik, jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
c. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.
d. Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
e. Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
2. Seleksi Masuk Kelas 7 SMP
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
f. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi.
3. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
c. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal.
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
e. Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian sekolah lebih tinggi.
4. Seleksi Masuk Kelas 10 SMA
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB
b. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai ujian sekolah
c. Selain mempertimbangkan nilai ujian sekolah proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi.
d. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
e. Dalam hal hasil ujian sekolah dan hasil seleksi sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan
G. Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan kepala Sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 .
H. Pembiayaan
Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak memungut biaya. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
I. Ketentuan Lain
1. Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan.
2. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu.
3. Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
4. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik pada sekolah lain dalam zonasi yang sama (zonasi terdekat).
5. Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
a. Menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.
b. Menambah ruang kelas baru.
Diharapkan dengan adanya aturan PPDB tahun 2020/2021 semua pihak yang terlibat baik calon peserta didik baru, orang tua, guru dan pemerintah daerah dapat memahami aturan tersebut sehingga dalam pelaksanaannya dapat terselenggara dengan baik.
Selengkapnya bagaimana tata cara pelaksanaan PPDB Tahun 2020/2021 dapat didownload disini.
0 komentar:
Post a Comment