New Normal merupakan tahapan baru yang akan diberlakukan setelah kebijakan stay at home , work from home , dan social distance untuk mencegah penyebaran masif wabah covid-19.
New Normal dapat diartikan tatanan, kebiasaan dan perilaku yang baru berbasis pada adaptasi dengan membudayakan hidup bersih dan sehat.
Beberapa pertimbangan new normal akan diberlakukan seperti, tidak mungkin warga /masyarakat terus menerus bersembunyai di rumah tanpa kepastian, tanpa ada aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan, PHK karena lapangan kerja ditutup dan sampai saat ini vaksin untuk mencegah covid-19 belum ditemukan.
Dengan diberlakukan new normal memungkinkan warga masyarakat beraktivitas di luar rumah untuk dapat bekerja, aktivitas ekonomi, sosial, kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan publik terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam kondisi daerah memenuhi zona hijau.
Beberapa pertimbangan new normal akan diberlakukan seperti, tidak mungkin warga /masyarakat terus menerus bersembunyai di rumah tanpa kepastian, tanpa ada aktivitas ekonomi yang dapat menghasilkan, PHK karena lapangan kerja ditutup dan sampai saat ini vaksin untuk mencegah covid-19 belum ditemukan.
Dengan diberlakukan new normal memungkinkan warga masyarakat beraktivitas di luar rumah untuk dapat bekerja, aktivitas ekonomi, sosial, kegiatan pendidikan, kegiatan keagamaan dan kegiatan publik terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam kondisi daerah memenuhi zona hijau.
New normal diberlakukan memerlukan kesadaran penuh dari semua warga bahwa wabah masih ada disekitar kita, berdampingan dengan kita maka harus tetap waspada , taat aturan yang ditetapkan.
Untuk itu pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020, Surat Edaran Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 dan daerah harus bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yang massif tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis , melindungi warga yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yang tepat sasaran dan perlindungan kesehatan.
Bagaimana Pelaksanaan New Normal di Sekolah ?
Dalam Sura Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 , dalam BAB III kegiatan pembelajaran pada saat satuan pendidikan kembali beroperasi dinyatakan bahwa tujuan pendidikan dimasa pandemic covid-19 yaitu:
1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas
2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan
3. Mencegah penyebaran dan penularan covid-19 dilingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga : Pelaksanaan BDR Oleh Guru(SE NO. 15 Tahun 2020)
Seiring dengan hal diatas maka sekolah perlu melakukan strategi mengelola aktivitas/kegiatan yang berlangsung di sekolah sehingga proses pembelajaran dan pendidikan dapat terselenggara dalam suasana aman, sehat kondusif. Alternatif strategi dimaksud adalah sebagai berikut:
Strategi Pengelolaan Aktivitas-1: Sekolah Menyusun SOP
Sekolah perlu menyusun SOP atau protokol atau Standar khusus yang mengacu kepada standar yang telah ditetapkan pemerintah seperti : 1) SOP tentang masuk lingkungan sekolah, 2) SOP proses belajar mengajar, 3) SOP pelayanan tata usaha ,4) SOP penerimaan peserta didik baru, 5) SOP pelayanan perpustakaan , 6) SOP pelayanan praktik dalam laboratorium, 7) SOP dalam menerima tamu dan lain-lain.
Berikut ini contoh-contoh SOP dalam bentuk deskriptif sebagai alternatif yang dapat dikembangkan sekolah dalam bentuk symbol /gambar /alur agar mudah dipahami semua warga sekolah.
A. Contoh Protokol/SOP Masuk Lingkungan Sekolah
Untuk itu pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran MenpanRB Nomor 58 Tahun 2020, Surat Edaran Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020 dan daerah harus bersinergi untuk memastikan pemeriksaan kesehatan yang massif tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis , melindungi warga yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yang tepat sasaran dan perlindungan kesehatan.
Bagaimana Pelaksanaan New Normal di Sekolah ?
Dalam Sura Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 , dalam BAB III kegiatan pembelajaran pada saat satuan pendidikan kembali beroperasi dinyatakan bahwa tujuan pendidikan dimasa pandemic covid-19 yaitu:
1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas
2. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan
3. Mencegah penyebaran dan penularan covid-19 dilingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga : Pelaksanaan BDR Oleh Guru(SE NO. 15 Tahun 2020)
Seiring dengan hal diatas maka sekolah perlu melakukan strategi mengelola aktivitas/kegiatan yang berlangsung di sekolah sehingga proses pembelajaran dan pendidikan dapat terselenggara dalam suasana aman, sehat kondusif. Alternatif strategi dimaksud adalah sebagai berikut:
Strategi Pengelolaan Aktivitas-1: Sekolah Menyusun SOP
Sekolah perlu menyusun SOP atau protokol atau Standar khusus yang mengacu kepada standar yang telah ditetapkan pemerintah seperti : 1) SOP tentang masuk lingkungan sekolah, 2) SOP proses belajar mengajar, 3) SOP pelayanan tata usaha ,4) SOP penerimaan peserta didik baru, 5) SOP pelayanan perpustakaan , 6) SOP pelayanan praktik dalam laboratorium, 7) SOP dalam menerima tamu dan lain-lain.
Berikut ini contoh-contoh SOP dalam bentuk deskriptif sebagai alternatif yang dapat dikembangkan sekolah dalam bentuk symbol /gambar /alur agar mudah dipahami semua warga sekolah.
A. Contoh Protokol/SOP Masuk Lingkungan Sekolah
- Guru/karyawan/siswa dan tamu wajib memakai masker
- Bagi yang tidak memakai masker diarahkan untuk kembali atau pulang dan dapat memasuki sekolah setelah memakai masker
- Guru/karyawan/siswa/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati box/area penyemprotan disinfektan.
- Guru/karyawan/siswa/tamu yang memakai kendaraan roda empat, wajib membuka jendela sopir dan penumpang
- Guru/karyawan/siswa/tamu wajib diperiksa suhu tubuh dengan menggunakan termogun oleh satuan pengaman sekolah.
- Apabila diantara guru/pegawai/siswa/tamu ditemukan bersuhu tubuh 38 derajat celcius atau lebih maka yang bersangkutan dipisahkan dan menunggu tindakan selanjutnya.
- Guru/karyawan/siswa/tamu yang membawa kendaraan diperbolehkan memarkir kendaraan sesuai pada tempatnya terlebih dahulu setelah itu wajib mencuci tangan pada pada wastafel sesuai arahan satuan pengaman sekolah
- Bagi guru/karyawan/siswa/tamu yang tidak menggunakan kendaraan wajib mencuci tangan langsung pada wastafel sesuai arahan satuan pengaman sekolah
- Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah dan/atau petugas piket guru dan menunggu di tempat yang ditentukan
- Lima belas menit sebelum bel masuk berbunyi petugas piket kelas membersihkan kelas diantaranya menyapu, mengepel, dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan diantaranya handel pintu, meja dan kursi.
- Siswa dan guru wajib memakai masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
- Siswa dan guru mencuci tangan sebelum masuk kelas.
- Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat/menggeserkan tempat duduk.
- Siswa saat berada di kelas tetap jaga jarak minimal 1 meter satu-sama lain.
- Siswa dan guru memakai sepatu/alas kaki saat keluar dari kelas.
- Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang telah ditetapkan.
- Peserta didik dalam satu rombongan belajar di kelas 50% dari jumlah siswa kelas yang bersangkutan atau maksimun 16 orang.
- Siswa diperkenankan untuk makan/minum di kelas pada kursi/meja masing-masing dengan terlebih dahulu mencuci tangan saat istirahat dan tidak meninggalkan sampah di kelas.
- Saat KBM selesai sebelum keluar kelas siswa merapihkan meja/kursi masing-masing dan membawa serta membuang sampah pada tempatnya.
- Setelah KBM selesai dan bel pulang berbunyi petugas piket kelas membersihkan kelas kembali diantaranya menyapu, mengepel, dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan diantaranya handel pintu, meja dan kursi.
C. Contoh Protokol/SOP Pelayanan Adminitrasi Tata Usaha
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha yang langsung berinteraksi dengan guru, siswa dan orang tua siswa memakai peralatan seperti : masker, sarung tangan, dan face shield mask (pelindung wajah)
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha sebelum memberikan pelayanan, terlebih dahulu melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan kerjanya, diantaranya : handel pintu, meja pelayanan, mouse, keyboard, komputer, ATK, tempat duduk petugas, dan kursi antrian.
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha/satpam menyiapkan nomor antrian yang sudah disemprot dengan disinfektan.
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha cuci tangan dengan sabun/sanitizer sebelum melakukan kegiatan pelayanan.
- Siswa/orang tua siswa mengambil nomor antrian yang telah disediakan.
- Siswa/orang tua siswa dan tamu lainnya wajib memakai masker dan cuci tangan dengan sabun pada wastafel yang telah disediakan sebelum mengikuti antrian
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha melayani stakholder yang memakai masker sesuai no antrian
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha hanya melayani 1 (satu) orang saja yang berada di depan meja pelayanan sesuai antrian
- Stakholder antri dan duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai nomor antrian serta menunggu dipanggil petugas pelayanan
- Petugas pelayanan administrasi tata usaha setelah selesai berrtugas melakukan penyemprotan disinfektan kembali dilingkungan kerjanya, diantaranya : handel pintu, meja pelayanan, mouse, keyboard, komputer, ATK, tempat duduk petugas, dan kursi antrian
D. Contoh Protokol/SOP Pelayanan PPDB
- Petugas PPDB sebelum bertugas melakukan penyemprotan disinfektan dilingkungan kerjanya, diantaranya : handel pintu, meja pelayanan, mouse, keyboard, komputer, ATK, tempat duduk petugas, dan kursi antrian.
- Petugas PPDB yang langsung berinteraksi dengan stakholder (calon peserta didik baru/orang tuanya) wajib memakai peralatan diantaranya : masker, sarung tangan, dan face shield mask (pelindung wajah).
- Pintu masuk dan keluar petugas PPDB, calon peserta didik baru dan orang tuanya berbeda untuk menerapkan physical distancing.
- Petugas PPDB wajib menanyakan dan meminta Calon peserta didik baru dan orang tuanya untuk cuci tangan dengan sabun/sanitizer sebelum memberikan pelayanan
- Calon peserta didik baru dan orang tuanya wajib memakai masker dan cuci tangan dengan sabun/sanitizer sebelum menerima pelayanan PPDB
- Petugas PPDB mengatur jarak dan antrian calon peserta didik baru
- Dalam ruangan pelayanan PPDB diberlakukan pembatasan pengunjung dan pengaturan jarak oleh petugas PPDB
- Petugas PPDB setelah selesai bertugas melakukan penyemprotan disinfektan kembali dilingkungan kerjanya, diantaranya : handel pintu, meja pelayanan, mouse, keyboard, komputer, tempat duduk petugas, dan kursi antrian.
E. Contoh Protokol/SOP Pelayanan Perpustakaan
- Petugas layanan menggunakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah.
- Setiap pengunjung wajib menggunakan masker dan melepaskan alas kaki
- Pengunjung perpustakaan diarahkan mengisi buku tamu pada komputer visitor yang telah disediakan.
- Visitor diarahkan untuk menggunakan hand sanitiser atau sabun cuci tangan.
- Komputer dibersihkan dengan desinfektan setelah jam kerja berakhir.
- Bagi pengunjung yang membaca di tempat, setelah membaca buku diletakkan di tempat yang telah disediakan, setelah itu membersihkan tangan dengan hand sanitizer atau sabun.
- Bagi pengunjung yang meminjam buku dipersilahkan untuk menghubungi petugas pelayanan perpustakaan.
- Bagi pengunjung yang akan mengembalikan buku yang telah dipinjam silahkan lakukan pengembalian buku dengan melakukan scan pada alat yang telah disediakan.
F. Contoh Protokol/SOP Keadaan Darurat
- Apabila ditemukan guru/pegawai/siswa pada saat pengukuran suhu tubuh = 38ºC, maka mereka dipersilahkan untuk menunggu di ruang yang telah ditetapkan sesuai arahan Satuan Pengaman sekolah.
- Apabila ditemukan Tamu pada saat pengukuran suhu tubuh nya = 38ºC, maka Satuan Pengaman (Satpam) sekolah tidak memperkenankan yang bersangkutan masuk ke lingkungan sekolah.
- Apabila terjadi sesuatu hal diluar dugaan ternyata ditemukan suspect Covid -19 di lingkungan sekolah pada saat pelaksanaan KBM berlangsung, maka KBM/kegiatan lainnya dihentikan untuk jangka waktu 14 hari serta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area sekolah.
- Apabila saat proses KBM atau kegiatan kerja ditemukan gejala-gejala mirip penderita Covid-19 pada siswa/guru/pegawai maka secepatnya Tim Penanggulangan Covid-19 melakukan tindakan pengamanan:
- Melakukan evakuasi terduga suspec.
- Melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP).
- Melakukan rapid test terhadap semua siswa/guru/pegawai yang berada dalam satu ruangan terduga suspec.
- Melakukan pendataan siswa/guru/pegawai yang berada dalam satu ruangan terduga suspec.
Contoh-contoh di atas perlu dikembangkan dan dibuat diagram skema/alir agar mudah diikuti semua warga di sekolah.
Strategi Pengelolaan Aktivitas-2: Menghimpun Sumberdaya
Sekolah perlu dukungan sumberdaya dilakukan dengan cara membentuk Tim Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau bentuk tim yang lain yang bekerja dalam melaksanakan SOP yang telah disusun, tim harus siap siaga selama ada aktivitas di sekolah dan melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap SOP yang ada.
Dukungan sumberdaya juga ditandai mempersiapkan fasilitas yang dibutuhkan , dan anggaran yang dapat memanfaatkan dana BOS sesuai dengan ketentuan penggunaan dana BOS dimasa pandemic covid-19.
Stategi Pengelolaan Aktivitas -3 : Melakukan Penyesuaian Sistem Kerja
Guru, pegawai dan siswa perlu diatur sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemik Covid-19 dengan cara mengatur alokasi dan sistem kerja. Misalnya melakukan pengaturan pelaksanaan PBM
Jadwal pembelajaran selama pandemi disiapkan Jadwal yang terdiri dari :
Jadwal Reguler yang meliputi jadwal harian untuk semua kelas dan tingkat. Jadwal tatap muka dengan waktu pertemuan dan durasi waktu yang menyesuaikan dengan kondisi pandemic Covid-19
a. Tiap tingkat akan belajar di sekolah dalam seminggu secara bergantian, misal di SMA/SMK :
Minggu ke -1 : Kelas X
Minggu ke-2 : Kelas XI
Minggu ke-3 : Kelas XII dst..kembali ke kelas X
b. Dalam Pertemuan tatap muka, setiap kelas dibagi 2 masing-masing 50% dari jumlah siswa/kelas
c. PBM dilakukan alternatif lain dengan cara melakukan 2 siff tatap muka (pagi-sore)
Strategi Pengelolaan Aktivitas-4: Menjalin Kemitraan
Menjalin kerja sama dengan lembaga, organisasi , tokoh masyarakat sangat penting dilakukan untuk mendapat dukungan terhadap program yang disusun seperti:
1. Unsur kewilayahan seperti RT, RW, Lurah dan Camat
2. Puskesmas Kelurahan & Kecamatan
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota & Provinsi
Strategi Pengelolaan Aktivitas-5: Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
Agar kegiatan pembelajaran dapat terlaksanan sesuai dengan SOP /protokol/standar yang ditetapkan maka kepala sekolah perlu melakukan monitoring dan evaluasi(Monev).
Apabila ada kendala atau kasus diluar SOP segera dilakukan perbaikan, semua sistem kerja secara berkala mungkin sekali tiga hari atau satu kali dalam satu minggu untuk mengevaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan dan capaian yang sudah diperoleh.
Selain itu Tim yang sudah ditugaskan perlu menyusun laporan secara berkala sehingga semua program dapat dikendalikan.
New Normal perlu disikapi oleh sekolah dengan cara menyusun strategi pengelolaan sekolah sehingga aktivitas disekolah terutapa proses pembelajaran dapat berjalan dengan semua warga sekolah sehat atau terbebas dari wabah Covid-19. Semoga
Bahan Bacaan:
1. Surat Edaran Mempan RB No. 58 Tahun 2020
2. Surat Edaran kemdikbud Nomor 15 tahun 2020
3. Kepres Nomor 11 Tahun 2020
Bahan Bacaan:
1. Surat Edaran Mempan RB No. 58 Tahun 2020
2. Surat Edaran kemdikbud Nomor 15 tahun 2020
3. Kepres Nomor 11 Tahun 2020
0 komentar:
Post a Comment