Hasil evaluasi yang dilakukan terhadap sistem akreditasi sekolah/madrasah sampai tahun 2019 ternyata belum dapat memberikan gambaran substansi mutu satuan pendidikan yang sebenarnya. Sekolah/madrasah yang telah mendapat akreditasi predikat A belum sepenuhnya menunjukkan korelasi dengan mutu pendidikan yang diharapkan.
Hal dimikian terjadi karena penilaian akreditasi sekolah/madrasah yang didasarkan pada pemenuhan 8 SNP cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi manfaat hasil akreditasi masih belum memuaskan.
BAN-S/M mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi dalam paradigma baru dari berbasis compliance berubah menjadi berbasis performa.
Akreditasi yang berbasis performa dituangkan dalam instrumen yang disebut IASP2020 (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020). Akreditasi menggunakan IASP2020 akan diterapkan mulai tahun 2020 disemua jenjang sekolah/madrasah.
Paradigma baru yang berbasis performance pengukuran bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
Variabel utama yang dinilai dalam akreditasi baru terdiri empat komponen yaitu 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, 3) kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, dan4) manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Data base sekolah/madrasah yang sebelumnya telah terakeditasi akan di update secara berkala. Akreditasi sekolah/madrasah dapat diperpanjang status kreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan bahwa sekolah/madrasah tersebut tidak mengalami penurunan mutu.
Disisi lain sekolah/madrasah yang bernilai akreditasi A, B, dan C dapat divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau berdasarkan pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu.
Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi dan dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja yang akan diverifikasi oleh BAN-S/M.
Hal dimikian terjadi karena penilaian akreditasi sekolah/madrasah yang didasarkan pada pemenuhan 8 SNP cenderung bersifat administratif, sehingga dari sisi manfaat hasil akreditasi masih belum memuaskan.
BAN-S/M mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi dalam paradigma baru dari berbasis compliance berubah menjadi berbasis performa.
Akreditasi yang berbasis performa dituangkan dalam instrumen yang disebut IASP2020 (Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020). Akreditasi menggunakan IASP2020 akan diterapkan mulai tahun 2020 disemua jenjang sekolah/madrasah.
Paradigma baru yang berbasis performance pengukuran bukan sekedar pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah. Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan misinya yaitu melaksanakan proses pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang bermutu.
Variabel utama yang dinilai dalam akreditasi baru terdiri empat komponen yaitu 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran yang berlangsung di sekolah/madrasah, 3) kinerja guru yang menjadi tulang punggung proses pembelajaran, dan4) manajemen sekolah/madrasah dalam menggali sumber-sumber input dan mengelolanya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah/madrasah.
Data base sekolah/madrasah yang sebelumnya telah terakeditasi akan di update secara berkala. Akreditasi sekolah/madrasah dapat diperpanjang status kreditasinya tanpa melalui visitasi ulang jika berdasarkan data/informasi dari sistem menunjukkan bahwa sekolah/madrasah tersebut tidak mengalami penurunan mutu.
Disisi lain sekolah/madrasah yang bernilai akreditasi A, B, dan C dapat divisitasi ulang apabila dalam sistem monitoring atau berdasarkan pengaduan masyarakat menunjukkan penurunan mutu.
Permohonan akreditasi ulang bisa dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun setelah terbitnya sertifikat akreditasi dan dapat menunjukkan bukti-bukti perbaikan kinerja yang akan diverifikasi oleh BAN-S/M.
Baca juga: Perangkat Akreditasi 2020
Prosedur yang harus dilakukan sekolah/madrasah adalah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait dengan indikator-indikator mutu yang telah ditetapkan oleh BAN S/M.
Berdasarkan hasil dashboard monitoring akan diperoleh hasil antara lain: (1) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan mutu sekolah/madrasah konstan; (2) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan sekolah/madrasah tersebut secara sistem mutunya naik tetapi tidak mengusulkan akreditasi; (3) penetapan menjadi sasaran akreditasi apabila secara sistem mutu sekolah/madrasah menurun.
Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:
1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik
2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa
4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
5.Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Selain harus memenuhi ke lima persyaratan di atas, sekolah/madrasah juga harus memenuhi indikator compliance relatif dengan skor minimal 60.
A. Komponen dan Subkomponen IASP2020
Terdiri dari empat (4) komponen dan masing-masing komponen dijabarkan ke sub komponen dan sub komponen dijabarkan ke butir-butir IASP2020 sebagai berikut
Baca juga: Tips Mempersiapkan Akreditasi Sekolah
B. Komponen dan Jumlah Butir Inti /Butir khusus IASP2020
C. Penyebaran Komponen IASP2020 Menjadi Butir-Butir Instrumen
C1. Penyebaran Butir IASP 2020 dengan Komponen Mutu Lulusan
1. Menunjukkan sikap disiplin terhadap aturan sekolah/madrasah dalam berbagai situasi
2. Menunjukkan perilaku religius
3. Menunjukkan perilaku kerja keras dan tanggung jawab
4. Mencegah perundungan (bully)
5. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek berkomunikasi
6. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek kolaborasi (bekerja sama)
7. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek keterampilan berpiki kritis dan pemecahan masalah
8. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek kreativitas dan inovasi
9. Menunjukkan ekspresi diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat
10. Menunjukkan Peningkatan Prestasi Akademik
11. Memuaskan pemangku kepentingan
12. Memiliki kompetensi sesuai program keahliannya
13. Menunjukkan daya serap lulusan di dunia kerja/wirausaha
14.Menunjukkan kemampuan program kebutuhan khusus sesuai dengan jenis kekhususannya
C2. Penyebaran Butir IASP 2020 Komponen Proses Belajar
1. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
2. Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar serta menggunakan hasilnya sebagai dasar perbaikan program berikutnya.
3. Melaksanakan remedial dan/atau pengayaan
4. Menunjukkan partisipasi aktif dalam belajar
5. Menunjukkan budaya literasi membaca dan menulis
6. Memanfaatkan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar
7. Menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, bersih, dan memudahkan siswa untuk belajar
8. Menyelenggarakan unit produksi/business center/technopark
9. Melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL)
10. Melaksanakan pembelajaran secara individu (Individualized education program)
Baca juga : Urgensi Tim Pengembang di Sekolah
C3. Penyebaran Butir IASP 2020 Mutu Guru
1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
2. Melakukan evaluasi diri, refleksi dan perbaikan kinerja
3. Melakukan pengembangan profesi berkelanjutan
4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang inovatif dan kreatif
5. Mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu
6. Melakukan pelatihan asesor kompetensi atau magang di dunia kerja
C4. Penyebaran Butir IASP 2020 Manajemen Sekolah/Madrasah
1. Mengimplementasikan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah
2. Menunjukkan kompetensi supervisi akademik
3. Mempraktikkan kepemimpinan yang kreatif, inovatif, partisipatif, kolaboratif, transformatif dan efektif
4. Membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah, orang tua, dan masyarakat yang harmonis
5. Menunjukkan budaya bersih, indah, aman dan tertib
6. Melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
7. Mengelola implementasi kurikulum secara sistematis, prosedural, dan efektif
8. Menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien dan akuntabel
9. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah
10. Mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan
11. Melakukan pembinaan kesiswaan
12. Melakukan pelayanan Bimbingan dan Konseling
13. Melaksanakan penjaminan mutu internal secara berkala
14. Membangun jejaring/kerja sama dengan pemangku kepentingan
15. Menggunakan prasarana praktik yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa
16. Menggunakan sarana yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa
17. Melakukan pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
18. Melibatkan orang tua dalam kegiatan asesmen awal untuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
19. Melakukan adaptasi/modifikasi kurikulum sesuai kebutuhan siswa berbasis asesmen
20. Melibatkan tenaga ahli/profesional untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pembelajaran (psikolog/dokter/paramedis/terapis)
Dengan adanya IASP2020 sekolah/madrasah diharap segera melakukan perubahan dalam mengelola sekolah, semua bentuk pengelolaan sekolah perlu diarahkan untuk memenuhi seperti terjabarkan dalam butir-butir IASP. Demikianlah paradigma baru dalam sistem akreditasi sekolah/madrasah mulai diberlakukan tahun 2020.
Prosedur yang harus dilakukan sekolah/madrasah adalah menyampaikan update data dan informasi satuan pendidikan terkait dengan indikator-indikator mutu yang telah ditetapkan oleh BAN S/M.
Berdasarkan hasil dashboard monitoring akan diperoleh hasil antara lain: (1) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan mutu sekolah/madrasah konstan; (2) penetapan perpanjangan peringkat akreditasi apabila dinyatakan sekolah/madrasah tersebut secara sistem mutunya naik tetapi tidak mengusulkan akreditasi; (3) penetapan menjadi sasaran akreditasi apabila secara sistem mutu sekolah/madrasah menurun.
Sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan sasaran akreditasi, apabila ingin menuju proses diakreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) sebagai berikut:
1. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengunggah dalam Dapodik
2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
3. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa
4. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
5.Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Selain harus memenuhi ke lima persyaratan di atas, sekolah/madrasah juga harus memenuhi indikator compliance relatif dengan skor minimal 60.
A. Komponen dan Subkomponen IASP2020
Terdiri dari empat (4) komponen dan masing-masing komponen dijabarkan ke sub komponen dan sub komponen dijabarkan ke butir-butir IASP2020 sebagai berikut
Komponen
|
Sub Komponen
|
1. Mutu Lulusan
|
a. Karakter siswa
b. Kompetensi siswa
c. Kepuasan pemangku kepentingan
|
2. Proses Pembelajaran
|
a. Kualitas pembelajaran
di kelas dan di luar kelas
b. Iklim belajar di kelas
c. Pemanfaatan sarana
dan prasarana Penunjang proses pembelajaran
|
3. Mutu Guru
|
a. Kompetensi guru
b. Pengembangan profesi guru
c. Inovasi dan kreativitas guru
|
4. Manajemen
|
a. Pencapaian visi dan misi s/m
b. Kompetensi kepala s/m
c. Kepemimpinan kepala s/m
d. Budaya sekolah/madrasah
e. Pelibatan masyarakat
f. Pengelolaan
Kurikulum
g. Pengelolaan sarana
dan prasarana
h. Pengelolaan guru dan tenaga Kependidikan
i. Pengelolaan pembiayaan
j. Pengelolaan kesiswaan
|
Baca juga: Tips Mempersiapkan Akreditasi Sekolah
B. Komponen dan Jumlah Butir Inti /Butir khusus IASP2020
Komponen
|
Jumlah
Butir Inti dan Khusus IASP2020
|
|||
SD/MI
|
SMP/MTs
SMA/MA
|
SMK/
MAK
|
SLB/MLB
|
|
Mutu lulusan
|
11
|
11
|
11
|
11
|
Proses pembelajaran
|
7
|
7
|
7
|
7
|
Mutu guru
|
4
|
4
|
4
|
4
|
Manajemen sekolah
|
13
|
13
|
13
|
13
|
Kekhususan
|
1
|
9
|
9
|
|
JUMLAH
|
36
|
35
|
44
|
40
|
C. Penyebaran Komponen IASP2020 Menjadi Butir-Butir Instrumen
C1. Penyebaran Butir IASP 2020 dengan Komponen Mutu Lulusan
1. Menunjukkan sikap disiplin terhadap aturan sekolah/madrasah dalam berbagai situasi
2. Menunjukkan perilaku religius
3. Menunjukkan perilaku kerja keras dan tanggung jawab
4. Mencegah perundungan (bully)
5. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek berkomunikasi
6. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek kolaborasi (bekerja sama)
7. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek keterampilan berpiki kritis dan pemecahan masalah
8. Memiliki kompetensi abad ke-21 pada aspek kreativitas dan inovasi
9. Menunjukkan ekspresi diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat
10. Menunjukkan Peningkatan Prestasi Akademik
11. Memuaskan pemangku kepentingan
12. Memiliki kompetensi sesuai program keahliannya
13. Menunjukkan daya serap lulusan di dunia kerja/wirausaha
14.Menunjukkan kemampuan program kebutuhan khusus sesuai dengan jenis kekhususannya
C2. Penyebaran Butir IASP 2020 Komponen Proses Belajar
1. Melaksanakan pembelajaran yang efektif
2. Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar serta menggunakan hasilnya sebagai dasar perbaikan program berikutnya.
3. Melaksanakan remedial dan/atau pengayaan
4. Menunjukkan partisipasi aktif dalam belajar
5. Menunjukkan budaya literasi membaca dan menulis
6. Memanfaatkan sarana dan prasarana sebagai media dan sumber belajar
7. Menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, bersih, dan memudahkan siswa untuk belajar
8. Menyelenggarakan unit produksi/business center/technopark
9. Melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL)
10. Melaksanakan pembelajaran secara individu (Individualized education program)
Baca juga : Urgensi Tim Pengembang di Sekolah
C3. Penyebaran Butir IASP 2020 Mutu Guru
1. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
2. Melakukan evaluasi diri, refleksi dan perbaikan kinerja
3. Melakukan pengembangan profesi berkelanjutan
4. Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang inovatif dan kreatif
5. Mengembangkan perangkat pembelajaran tematik terpadu
6. Melakukan pelatihan asesor kompetensi atau magang di dunia kerja
C4. Penyebaran Butir IASP 2020 Manajemen Sekolah/Madrasah
1. Mengimplementasikan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah
2. Menunjukkan kompetensi supervisi akademik
3. Mempraktikkan kepemimpinan yang kreatif, inovatif, partisipatif, kolaboratif, transformatif dan efektif
4. Membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah, orang tua, dan masyarakat yang harmonis
5. Menunjukkan budaya bersih, indah, aman dan tertib
6. Melibatkan masyarakat dari berbagai kalangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan
7. Mengelola implementasi kurikulum secara sistematis, prosedural, dan efektif
8. Menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien dan akuntabel
9. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah
10. Mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan
11. Melakukan pembinaan kesiswaan
12. Melakukan pelayanan Bimbingan dan Konseling
13. Melaksanakan penjaminan mutu internal secara berkala
14. Membangun jejaring/kerja sama dengan pemangku kepentingan
15. Menggunakan prasarana praktik yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa
16. Menggunakan sarana yang dimiliki secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas proses belajar siswa
17. Melakukan pengelolaan Bursa Kerja Khusus (BKK)
18. Melibatkan orang tua dalam kegiatan asesmen awal untuk perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
19. Melakukan adaptasi/modifikasi kurikulum sesuai kebutuhan siswa berbasis asesmen
20. Melibatkan tenaga ahli/profesional untuk mendukung efektivitas pelaksanaan pembelajaran (psikolog/dokter/paramedis/terapis)
Dengan adanya IASP2020 sekolah/madrasah diharap segera melakukan perubahan dalam mengelola sekolah, semua bentuk pengelolaan sekolah perlu diarahkan untuk memenuhi seperti terjabarkan dalam butir-butir IASP. Demikianlah paradigma baru dalam sistem akreditasi sekolah/madrasah mulai diberlakukan tahun 2020.
0 komentar:
Post a Comment