Home » » Pelaksanaan BDR oleh Guru (SE No. 15 Tahun 2020)

Pelaksanaan BDR oleh Guru (SE No. 15 Tahun 2020)

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease Covid-19). Diterbitkan Kemendikbud untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan belajar dari rumah oleh dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, guru dan peserta didik.


Dibawah ini akan diuraikan pedoman bagi guru untuk melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) sesuai SE No. 15 Tahun 2020 tersebut.

Guru memfasilitasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan menggunakan tiga cara yaitu  secara daring, luring, mupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.

A. Menyiapkan rencana pelaksanaan pembelajaran jarak jauh

Referensi perencanaan PJJ baik secara daring maupun luring dapat dilihat pada portal guru berbagi https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/. Dalam menyiapkan pembelajaran, guru perlu memastikan beberapa hal berikut:

1. Memastikan kompetensi pembelajaran yang ingin dicapai. Dilarang memaksakan penuntasan kurikulum dan fokus pada pendidikan kecakapan hidup.

2. Menyiapkan materi pembelajaran. Dalam pelaksanaan BDR, materi dapat difokuskan pada:
a. literasi dan numerasi;
b.  pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
c. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Sehat (Germas);
d.  kegiatan rekreasional dan aktivitas fisik;
e. spiritual keagamaan; dan/atau
f.  penguatan karakter dan budaya.

3. Menentukan metode dan interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran melalui daring, luring, atau kombinasi keduanya.

4. Menentukan jenis media pembelajaran, seperti format teks, audio/video simulasi, multimedia, alat peraga, dan sebagainya yang sesuai dengan metode pembelajaran yang digunakan; dan

5. Guru perlu meningkatkan kapasitas dengan mengikuti pelatihan daring yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga nonpemerintah guna mendukung keterampilan menyelenggarakan PJJ pada situasi darurat Covid-19.

B. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh daring

Waktu pembelajaran daring sepanjang hari menyesuaikan ketersediaan waktu, kondisi, dan kesepakatan peserta didik dan orangtua/walinya. Proses pembelajaran daring terdiri atas:

1. Tatap muka Virtual melalui video conference, teleconference, dan/atau diskusi dalam group di media sosial atau aplikasi pesan. Dalam tatap muka virtual memastikan adanya interaksi secara langsung antara guru dengan peserta didik.

2. Learning Management System (LMS). LMS merupakan sistem pengelolaan pembelajaran terintegrasi secara daring melalui aplikasi. Aktivitas  pembelajaran  dalam  LMS  antara  lain  pendaftaran  dan pengelolaan akun, penguasaan materi, penyelesaian tugas, pemantauan capaian hasil belajar, terlibat dalam forum diskusi, konsultasi dan ujian/penilaian.

Contoh LMS antara lain kelas maya rumah belajar, google classroom, ruang guru, zenius, edmodo, moodle, siajar LMS seamolec, dan lain sebagainya.

Berikut langkah-langkah pelaksanaan PJJ daring oleh pendidik:

Pra Pembelajaran
Saat Pembelajaran
Usai Pembelajaran
Tatap Muka Virtual
LMS
1.Siapkan nomor
telepon   orang
tua/wali peserta
didik atau peserta didik dan buat grup
WhatsApp (atau
aplikasi  komunikasi
lainnya) sebagai
media   interaksi
dan komunikasi.

2. Diskusikan
dengan   orang
tua/wali peserta didik atau peserta didik:
a. ketersediaan
gawai/laptop/
komputer  dan
akses internet;
b. aplikasi  media
pembelajaran
daring     yang
akan digunakan;
c. cara penggunaan
aplikasi daring;
d. Materi dan
jadwal pembelajaran
daring.

3.Buat RPP  yang
sesuai dengan
kondisi dan akses               
pembelajaran
daring.   

4. Memastikan
orang tua/wali
peserta didik
atau peserta
didik mendukung
proses pembelajaran
daring.   

1. Periksa
kehadiran
peserta
dan pesertan didik
pastikan didik siap  
mengikuti
pembelajaran.

2. Mengajak
peserta didik
berdoa sebelum
dan sesudah
pembelajaran.

3. Penyampaian
materi sesuai
dengan metode
yang digunakan.

4. Selalu berikan
kesempatan
pada peserta
didik untuk
bertanya,
mengemukakan
pendapat,
dan/atau melakukan
refleksi.
1. Komunikasi
dengan orang
tua/wali peserta
didik atau
peserta didik
terkait   
penugasan
belajar.  

2. Berkomunikasi
dengan orang
tua/wali peserta
didik atau
peserta didik
memastikan
peserta didik
siap mengikuti
pembelajaran
dan mengakses
LMS.   
                   
3. Memantau
aktivitas peserta
didik dalam
LMS.    
                  
4. Membuka        
Layanan konsultasi bagi
peserta didik
yang mengalami
kesulitan.              
1. Setiap peserta
didik mengisi
lembar aktivitas
sebagai bahan
pemantauan
belajar harian.

2. Mengingatkan
orang tua/wali
peserta didik
atau peserta
didik untuk
mengumpulkan
foto lembar
aktivitas dan
penugasan.

3. Memberikan
umpan balik
terhadap hasil
karya/tugas
peserta  
didik/lembar
refleksi  
pengalaman
belajar. 
               

C. Fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring

Proses Pembelajaran luring dapat dilaksanakan dengan menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekita, menggunakan media televisi; dan  menggunakan radio.

1. langkah fasilitasi PJJ luring menggunakan media buku, modul dan bahan ajar dari lingkunan sekitar

Waktu pembelajaran dan pengumpulan hasil belajar disepakati dengan peserta didik dan/atau orang tua/wali dan sesuai dengan kondisi.

Pra pembelajaran
Saat pembelajaran
Usai pembelajaran
1. menyiapkan RPP

2. menyiapkan bahan
ajar, jadwal dan
penugasan kemudian
mengirimkannya ke
peserta didik/orang
tua/wali

3. Memastikan semua
peserta didik telah
mendapatkan lembar
jadwal dan penugasan.

4. Jadwal pembelajaran
dan penugasan belajar
diambil oleh orang
tua/wali peserta didik
sekali seminggu di
akhir minggu dan atau
disebarkan melalui
media komunikasi
yang tersedia.

5.  Guru dan orang
tua/wali peserta didik
yang bertemu untuk
menyerahkan jadwal
dan penugasan
diwajibkan melakukan
prosedur keselamatan
pencegahan COVID-19.
1. Pembelajaran
luring dibantu
orang tua/wali
peserta didik sesuai
dengan jadwal dan
penugasan yang
telah diberikan.

2. Guru dapat
melakukan         
kunjungan ke
rumah peserta
didik untuk
melakukan         
pengecekan dan
pendampingan
belajar. Jika ini
dilaksanakan, wajib
melakukan prosedur
pencegahan      
penyebaran Covid-19.                 
3. Berdoa bersama
sebelum dan
sesudah belajar.
1. Setiap peserta didik
mengisi lembar aktivitas
sebagai bahan pemantauan
belajar harian

2. Orang tua/wali
peserta didik
memberikan
tandatangan pada
tiap sesi belajar yang
telah tuntas di lembar
pemantauan harian.

3. Penugasan diberikan
Sesuai dengan jadwal

4. Muatan penugasan
adalah pendidikan
kecakapan hidup,
antara lain mengenai
pandemi COVID-19.
Selain itu, perlu
dipastikan adanya
konten rekreasional
dan ajakan melakukan
olahraga/ kegiatan
fisik dalam upaya
menjaga kesehatan
mental dan fisik peserta
didik selama periode BDR.

5. Hasil penugasan
berikut lembar
pemantauan aktivitas
harian dikumpulkan
setiap akhir minggu
sekaligus mengambil
jadwal dan penugasan
untuk minggu berikutnya.
Ini dapat juga dikirim
melalui alat komunikasi.

2. Langkah fasilitasi pembelajaran jarak jauh luring menggunakan televisi dan radio
waktu pembelajaran dan pengerjaan tugas disesuaikan dengan jadwal tayang/siaran dan waktu pengumpulan tugas setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik ketersediaan waktu peserta didik dan orang tua/wali.

Pra pembelajaran
Saat pembelajaran
Usai pembelajaran
1. Mendapatkan
informasi mengenai
jadwal pembelajaran
melalui televisi/radio.

2. Menyosialisasikan
jadwal pembelajaran
kepada orang
tua/wali dan peserta
didik.
1. Guru ikut
menyaksikan    
pembelajaran   
Televisi/Radio 
   
2. Guru mencatat
pertanyaan/      
penugasan yang
diberikan di akhir
pembelajaran  
  
3. Guru membuat
tugas tambahan
informasi berdasarkan
pembelajaran televise /radio (jika  dibutuhkan)       
4. Berdoa sebelum dan sesudah belajar.
1. Gurumembuat kunci
jawaban atas penugasan

2. Mengumpulkan hasil
penugasan  sesuai dengan waktu yang ditentukan.

3.Penilaian dilakukan dengan
mempertimbangkan
ketuntasan         seluruh
aktivitas dan penugasan

Guru perlu memahami pedoman di atas agar dapat melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan baik sesuai dengan kebijakan pemerintah. Perlu diperhatikan bahwa guru tetap menyusun RPP yang digunakan secara daring, luring maupun kombinasi keduanya.

Bahan Bacaan:
SE Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020
Permendikbud Nomor 04 Tahun 2020

0 komentar:

Post a Comment