Home » » SE Kemdidbud Nomor 15 Tahun 2020 (Pedoman Penyelenggaraan BDR)

SE Kemdidbud Nomor 15 Tahun 2020 (Pedoman Penyelenggaraan BDR)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 sebagai pedoman yang digunakan oleh Dinas Pendidikan , Kepala Satuan Pendidikan, Guru dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan Belajar Dari Rumah (BDR) dimasa darurat Covid-19.

Surat  Edaran ini menjelaskan tujuan, prinsip, metode dan media pendidikan yang digunakan serta panduan dalam kegiatan pembelajaran saat satuan pendidikan kembali beroperasi.

A. Tujuan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat Covid-19 bertujuan untuk:
1. Memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19;
2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19;
3. Mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan
4. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali.

B. Prinsip Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

BDR dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam

Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID 19), yaitu:

1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;

2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;

3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19;
4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;

5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;

6. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif; dan

7.Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/wali.

C. Metode dan Media Pelaksanaan Belajar Dari Rumah

BDR dilaksanakan dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibagi ke dalam 2 (dua) pendekatan:

1. Pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring)

2. Pembelajaran jarak jauh luar jaringan (luring)
Dalam pelaksanaan PJJ, satuan pendidikan dapat memilih pendekatan (daring atau luring atau kombinasi keduanya) sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana.

1. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Jarak Jauh Daring Pembelajaran di rumah secara daring dapat menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring, diantaranya:

a.  Informasi terkait Covid-19

Informasi   penanganan   COVID-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Lihat Tautan htps://covid19.go.id/  

Portal informasi pendidikan Kemendikbud selama COVID-19 Lihat Tautan  http://bersamahadapikoron a.kemdikbud.go.id/

b. Media Pembelajaran Daring 

Rumah Belajar oleh Pusdatin Kemendikbud. https://belajar.kemdikbud.go .id

TV edukasi Kemendikbud. https://tve.kemdikbud.go.id/live/

Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC.Kemendikbud. http://rumahbelajar.id

Tatap muka daring program sapa duta rumah belajar Pusdatin Kemendikbud. pusdatin.webex.com.

LMS SIAJAR oleh SEAMOLEC,Kemendikbud. http://lms.seamolec.org

Aplikasi daring untuk paketA,B,C. http://setara.kemdikbud.go.id/

Guru berbagi http://guruberbagi.kemdikbud.go.id

Membaca digital http://aksi.puspendik.kemdikbud.go.id/membacadigital

Video pembelajaran http://video.kemdikbud.go.id/

Suara edukasi Kemendikbud https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/

Radio edukasi Kemendikbud https://radioedukasi.kemdikbud.go.id/

Sahabat keluarga – Sumber Informasi dan bahan ajar pengasuhan dan pendidikan keluarga https://sahabatkeluarga.kemdikbud.go.id/laman/

Ruang guru PAUD Kemendikbud http://anggunpaud.kemdikbud.go.id/ 

Buku sekolah elektronik https://bse.kemdikbud.go.id/ 

Mobile edukasi -Bahan ajar multime https://m- edukasi.kemdikbud.go.id/medukasi/

Modul Pendidikan Kesetaraan https://emodul.kemdikbud.go.id/

Sumber bahan ajar siswa SD,SMP, SMA, dan SMK. https://sumberbelajar.seamolec.org/

Kursus daring untuk Guru dari SEAMOLEC. http://mooc.seamolec.org/

Kelas daring untuk siswa dan Mahasiswa http://elearning.seamolec.org/

Buku digital open-access http://pustaka-digital.kemdikbud.go.id/



Selain yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terdapat juga sumber dan media pembelajaran yang dikelola oleh mitra penyedia teknologi pembelajaran yang dapat dilihat daftarnya pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/category/aplikasi-pembelajaran/



2. Media dan Sumber Belajar Pembelajaran Luring Pembelajaran di rumah secara luring dalam masa BDR dapat dilaksanakan melalui:

a. Televisi, contohnya Program Belajar dari Rumah melalui TVRI;

b. Radio;
c. Modul belajar mandiri dan lembar kerja;
d. Bahan ajar cetak; dan
e. Alat peraga dan media belajar dari benda dan lingkungan sekitar.

D. Aplikasi Pemantauan Kesehatan dan Risiko Covid-19.

Berikut beberapa aplikasi yang dapat digunakan untuk memantau kondisi Covid-19:

Nama
Deskripsi
Tautan
PeduliLindungi
Aplikasi pemantauan COVID-19. Dikelola   oleh   Gugus   Tugas Percepatan COVID-19.
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.telkom.tracencare&hl=in
Inariks Personal
aplikasi   untuk      mengetahui bahaya  kebencanaan disekitar kita serta upaya yang dapat kita lakukan secara mandiri. Dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan
Bencana
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.inarisk.bnpb&hl=in
SehatPedia
Aplikasi layanan dan konsultasi kesehatansecara daring (telemedicine). Dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan     
https://play.google.com/store/apps/details?id=id.sehatpedia.apps&hl=in

BACA JUGA : 

E. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah oleh Dinas Pendidikan
Selama masa darurat Covid-19, dinas pendidikan dapat melakukan langkah-langkah pelaksanaan BDR sebagai berikut.

1. Membentuk Pos Pendidikan

Dinas Pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dapat membentuk Pos Pendidikan. Pos Pendidikan ini bertugas sebagai sekretariat penanganan darurat Covid-19 bidang pendidikan.

Keanggotaan Pos Pendidikan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha dan media. Pos pendidikan ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pos Pendidikan melakukan koordinasi secara daring di daerah dengan:

a. Gugus tugas penanganan Covid-19 setempat untuk menggordinasikan penanganan Covid-19;

b.Dinas kesehatan setempat untuk menggordinasikan penanganan kesehatan termasuk ada/tidaknya peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terpapar Covid-19 (menjadi ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif);

c. Badan penanggulangan bencana daerah setempat: untuk menggordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana;

d. Dinas sosial setempat untuk pengupayaan saluran layanan dukungan psikososial di tingkat daerah dan satuan pendidikan, memastikan keamanan situasi dan kondisi pendidik, tenaga pendidikan, dan peserta didik secara fisik dan mental, dan pemenuhan kebutuhan pendampingan psikososial bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

e. Dinas komunikasi dan informatika untuk menggordinasikan ketersediaan akses komunikasi dan jaringan telekomunikasi untuk pelaksanaan BDR;

f. Organisasi masyarakat, komunitas, media dan dunia usaha yang dapat membantu dalam proses penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat bencana.

2. Melakukan koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB), Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Pusat Pengembangan/Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PP/BP-PAUD Dikmas) terkait pelaksanaan kebijakan BDR.

3. Melakukan pendataan di daerah

Pemerintah daerah wajib melakukan pendataan pelaksanaan BDR sesuai dengan format yang disediakan Kemendikbud melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id. Pendataan mencakup antara lain:
a. Warga satuan pendidikan terpapar Covid-19 (ODP, PDP, terkonfirmasi positif);

b. Akses terhadap internet dan listrik;

c. Kondisi, kesiapan dan kebutuhan belajar peserta didik selama BDR:
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang tinggal di lingkungan pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, asrama.
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang terdampak bencana lain seperti banjir, tinggal pengungsian (hunian sementara), atau tempat tinggal yang tidak layak.
  • jumlah dan sebaran peserta didik yang tidak memiliki akses sarana pembelajaran daring maupun luring.
d. Pemetaan lembaga baik pemerintah, organisasi masyarakat, media, dunia usaha yang memiliki sumberdaya dan inisiatif untuk mendukung kegiatan BDR (siapa melakukan apa dimana dan kapan serta sumberdaya yang dimiliki masing-masing lembaga).

4. Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19 di daerahnya dalam hal:

a. Program, kegiatan dan anggaran untuk melaksanakan kebijakan pendidikan selama masa darurat Covid-19;

b. Durasi waktu pelaksanaan kebijakan BDR;

c. Mekanisme penerimaan peserta didik baru yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya peserta didik dan orangtua secara fisik di satuan pendidikan;

d. Mekanisme pelaksanaan ujian satuan pendidikan, kenaikan tingkat, dan kelulusan peserta didik; dan

e. Pembukaan  kembali  pembelajaran di satuan pendidikan.

5. Memfasilitasi pembelajaran daring dan/atau luring

a. Memaksimalkan media pembelajaran daring yang dimiliki masing-masing daerah;

b. Melakukan bimbingan teknis dan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang membutuhkan pendampingan terkait pembelajaran jarak jauh;

c. Mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses BDR;

d. Kerja sama dengan perpustakaan daerah, taman bacaan masyarakat, organisasi pemerintah dan non pemerintah lainnya untuk penyediaan modul mandiri dan buku untuk pembelajaran luring di daerah yang tidak ada listrik;

e. Kerja sama dengan televisi dan radio daerah untuk pembelajaran luring di daerah yang ada listrik, melalui:

1) televisi
Penyampaikan materi dapat disampaikan oleh penyiar atau guru dan tenaga pendidikan yang telah ditentukan. Dalam prosesnya perlu memperhatikan:
  • penyampaian materi pelajaran mudah dipahami dan inklusif dengan menggunakan berbagai media interaktif seperti videografis, infografis, demonstrasi, menggunakan alat  peraga, mempromosikan permainan dan kuis interaktif (via telepon/SMS)
  • siarkan dan buat program tersebut dalam siaran ulang agar bisa diikuti apabila ada yang tertinggal.
  • pelajaran harus se-interaktif mungkin, dimungkinkan bagi peserta didik untuk tampil di program.
  • mempertimbangkan kebutuhan untuk peserta didik, khususnya penyandang disabilitas (disediakan pengantar bahasa isyarat).
2) radio
Materi dapat disampaikan oleh penyiar atau oleh guru yang telah ditentukan. Dalam penyiaran memperhatikan hal berikut ini:
  • membagikan secara luas jadwal program dengan berbagai cara agar diketahui masyarakat dan orang tua/wali;
  • melakukan siaran langsung secara interaktif, misalnya menggunakan kuis atau mempromosikan permainan;
  • mendukung peserta didik untuk berinteraksi melalui telepon (jika memungkinkan);
  • materi pembelajaran dipilih sesuai kebutuhan seperti pendidikan karakter dan kecakapan hidup, keagamaan, pola hidup sehat, pencegahan penyebaran penyakit Covid-19, dan lainnya;
  • dalam hal pengembangan materi pembelajaran melalui radio, dinas pendidikan dapat berkoordinasi dengan pengelola:1) Radio edukasi Kemendikbud htps://radioedukasi.kemdikbud.go.id/, 2) Radio suaraedukasi AM 1440 Khz Kemendikbud melalui surel suaraedukasi@kemdikbud.go.id dan laman https://suaraedukasi.kemdikbud.go.id/
6. Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan Covid-19 melalui grup media daring, radio, pengumuman keliling, serta menginformasikan perkembangan penanganan darurat Covid-19 bidang pendidikan kepada masyarakat.

7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR oleh satuan pendidikan.

8. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud dan menginformasikan perkembangan BDR kepada masyarakat secara rutin.

0 komentar:

Post a Comment