THR Tahun 2020 |
Sebenarnya aturan pemberian THR sudah diatur tahun sebelumnya dalam PP No. 36 Tahun 2019 tantang pemberian THR kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.
Namun demikian , karena fokus pemerintah menangani covid-19, dilakukan peninjauan ulang terhadap peraturan tersebut.
Akhirnya Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor S-343/MK.02/2020 yang bersifat segera untuk menyampaikan RPP tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, pegawai Non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan dengan dua kategori sebagai berikut:
A. Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan pada :
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
4. PNS, Parajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditugaskan diluar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
6. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur,
7. Penerima gaji PNS, Parajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang,
8. Hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah, atau hakim dengan pangkat colonel ke bawah, dilingkungan mahkamah agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya.
9. Penerima pensiun atau tunjangan
10. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU
11. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
12. Calon PNS
Dijelaskan pula bahwa PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI pada point 1 s.d 5 adalah:
- administrator atau jabatan yang setara dengan administrator;
- pengawas atau jabatan yang setara dengan jabatan pengawas;
- fungsional ahli madya;
- fungsional ahli muda;
- fungsional ahli pertama;
- fungsional penyelia;
- fungsional mahir;
- fungsional terampil,
- fungsioanl pemual dan
- fungsional pelaksana
1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat colonel kebawah dilingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
4. PNS, Prajurit, dan anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama,
5. Dengan pengawas BLU
6. Denwan pengawas LPP,
7. Staf khusus dilingkungan kementerian;
8. Hakim Ad hoc,
9. Anggota Dewan Perwakilan Rayat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administrasinya disetarakan atau setingkat dengan pejabat Negara., wakil menteri, pejabat lain, dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional utama,
11. PNS, Prajurit TNI dan anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
C. Besaran THR Tahun 2020
Besaran THR diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri adalah :
a. gaji pokok
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan jabatan atau tunjangan umum (bukan tunjangan kinerjaatau sertifikasi)
Sedangkan bagi calon PNS diberikan sebesar 80% dari gaji pokok , tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.
Waktu pembayaran THR paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal hara raya. Apabila THR tersebut belum dapat dibayarkan dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Demikian informasi tentang THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Anggota POLRI menurut S-243/MK.02/2020.Semoga kita sabar menunggu. Lengkapnya Download Disini.
0 komentar:
Post a Comment