Akreditasi sekolah/madrasah tahun anggaran 2021 tetap menggunakan instrumen akreditasi baru yang dinamai IASP2020. IASP adalah singkatan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan, mengawali penggunaan instrumen baru tersebut tahun 2020 yang lalu telah dilakukan akreditasi sekolah sebanyak 5000 sekolah/madrasyah piloting yang tersebar secara proporsional untuk 33 Provinsi di Indonesia.
Dalam sistem akreditasi baru ini sekolah tidak harus diakreditasi sekali dalam 5 tahun akan tetapi boleh diperpanjang secara otomatis apabila sekolah tersebut dapat mempertahankan mutunya (tidak menurun).
Untuk mengetahui mutu sekolah menurun atau tidak, pemerintah melakukan sistem monitoring melalui Dapodik, EMIS, Rapor Mutu dan Evaluasi Diri Sekolah/madrasah ditambah dengan laporan masyarakat sehingga mudah dipantau apakah sekolah dapat mempertahankan/meningkatkan mutunya atau menurun.
Dalam sistem akreditasi baru ini sekolah tidak harus diakreditasi sekali dalam 5 tahun akan tetapi boleh diperpanjang secara otomatis apabila sekolah tersebut dapat mempertahankan mutunya (tidak menurun).
Untuk mengetahui mutu sekolah menurun atau tidak, pemerintah melakukan sistem monitoring melalui Dapodik, EMIS, Rapor Mutu dan Evaluasi Diri Sekolah/madrasah ditambah dengan laporan masyarakat sehingga mudah dipantau apakah sekolah dapat mempertahankan/meningkatkan mutunya atau menurun.
Bagi yang dapat mempertahankan/meningkatkan mutunya maka akreditasinya otomatis diperpanjang sedangkan sekolah/madrasah yang mutunya menurun akan dilakukan akreditasi kembali oleh BANS/M.
Baca juga: Perangkat Akreditasi 2020
Apabila sekolah ingin memperbaiki peringkat akreditasi, boleh melakukan reakreditasi tetelah menjalani masa 2 tahun sejak sertifikasi akreditasi diterima. Untuk lebih memahami sistem akreditasi baru ada baiknya dipahami uraian di bawah ini:
A. Konsep Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
B. Tujuan Akreditasi
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Baca juga: Paradigma Baru Dalam Sistem Akreditasi
Beberapa perbedaan sistem akreditasi lama dengan sistem akreditasi batu atau IASP 2020 ditunjukkan tabel di bawah ini:
F. Prinsip Pelaksanan Akreditasi
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) prinsip berikut:
1. Objektif
Dalam pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah/madrasah, berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang menunjukkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi semua sekolah/madrasah diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.
Apabila sekolah ingin memperbaiki peringkat akreditasi, boleh melakukan reakreditasi tetelah menjalani masa 2 tahun sejak sertifikasi akreditasi diterima. Untuk lebih memahami sistem akreditasi baru ada baiknya dipahami uraian di bawah ini:
A. Konsep Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional.
B. Tujuan Akreditasi
1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP;
2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. Memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; dan
4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Baca juga: Paradigma Baru Dalam Sistem Akreditasi
C. Manfaat Hasil Akreditasi
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
D. Fungsi Akreditasi
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
D. Syarat Sekolah/Madrasyah Dapat Diakreditasi
Serkolah yang dapat dilakukan akreditasi apabila sekolah/madrasah tersebut telah memenuhi indikator compliance mutlak dan indikator compliance relatif seperti berikut:
1. Memenuhi Indikator compliance mutlak
Ada lima Indikator compliance mutlak harus dipenuhi suatu sekolah/madrasah sehingga dapat dilakukan akreditasi yaitu:
a. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
b. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
c. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
d. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
e. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Jika salah satu dari lima syarat mutlak tersebut belum dipenuhi maka sekolah/madrasah bersangkutan belum dapat diakreditasi.
2. Indikator compliance relatif
a. Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
b. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
c. Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori …. (Berlaku untuk semua Jenjang)
d. Sekolah/madrasah memiliki Tenaga Administrasi (SD/MI)/ Kepala Tenaga Administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan
e. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK), atau Guru Keterampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku.
f. Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
g. Jumlah siswa keseluruhan sebanyak … dan jumlah rombongan belajar sebanyak …, sehingga jumlah siswa per rombel masuk dalam kategori…
h. Bangunan sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan
i. Memiliki ruangan penunjang yang cukup.
j. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban sebanyak … dari jumlah siswa sebanyak …, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
Indikator compliate relatif , bersifat relatif sehingga sangat tergantung kepada kondisi dan keputusan BAN-S/M dan tidak harus terpenuhi semuanya seperti indikator compliate mutlak.
E. Ruang Lingkup Komponen dan Subkomponen IASP2020
Ruang lingkup Sistem akreditasi baru meliputi empat komponen yaitu mutu lulusan, proses pemberlajaran, mutu guru dan manajemen sekolah/madrasah. Artinya berbeda dengan sistem akreditasi lama dengan komponen 8 SNP. Adapun komponen dan subkomponenya adalah sebagai berikut:
1. Komponen :Mutu Lulusan
1. Acuan dalam upaya peningkatan mutu dan rencana pengembangan sekolah/madrasah;
2. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
3. Motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
4. Bahan informasi bagi sekolah/madrasah untuk mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
5. Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.
D. Fungsi Akreditasi
1. Pengetahuan
Yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
2. Akuntabilitas
Yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan
Yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
D. Syarat Sekolah/Madrasyah Dapat Diakreditasi
Serkolah yang dapat dilakukan akreditasi apabila sekolah/madrasah tersebut telah memenuhi indikator compliance mutlak dan indikator compliance relatif seperti berikut:
1. Memenuhi Indikator compliance mutlak
Ada lima Indikator compliance mutlak harus dipenuhi suatu sekolah/madrasah sehingga dapat dilakukan akreditasi yaitu:
a. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yang dibuktikan dengan telah mengupload dalam Dapodik.
b. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah.
c. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
d. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional.
e. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas.
Jika salah satu dari lima syarat mutlak tersebut belum dipenuhi maka sekolah/madrasah bersangkutan belum dapat diakreditasi.
2. Indikator compliance relatif
a. Jumlah guru yang memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
b. Jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
c. Jumlah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya sebanyak … dari total … orang, sehingga masuk dalam kategori …. (Berlaku untuk semua Jenjang)
d. Sekolah/madrasah memiliki Tenaga Administrasi (SD/MI)/ Kepala Tenaga Administrasi (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) yang memenuhi syarat sesuai ketentuan
e. Sekolah/madrasah memiliki kepala laboratorium (SMA/MA), kepala laboratorium/bengkel/workshop (SMK), atau Guru Keterampilan (SLB) dengan kualifikasi akademik sesuai ketentuan standar yang berlaku.
f. Sekolah/madrasah (SMP/MTs/SMA/MA/SMK/SLB) memiliki kepala perpustakaan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.
g. Jumlah siswa keseluruhan sebanyak … dan jumlah rombongan belajar sebanyak …, sehingga jumlah siswa per rombel masuk dalam kategori…
h. Bangunan sekolah/madrasah/madrasah memiliki instalasi listrik dengan daya yang mencukupi kebutuhan
i. Memiliki ruangan penunjang yang cukup.
j. Sekolah/madrasah memiliki WC/jamban sebanyak … dari jumlah siswa sebanyak …, sehingga masuk dalam kategori…. (Berlaku untuk semua Jenjang)
Indikator compliate relatif , bersifat relatif sehingga sangat tergantung kepada kondisi dan keputusan BAN-S/M dan tidak harus terpenuhi semuanya seperti indikator compliate mutlak.
E. Ruang Lingkup Komponen dan Subkomponen IASP2020
Ruang lingkup Sistem akreditasi baru meliputi empat komponen yaitu mutu lulusan, proses pemberlajaran, mutu guru dan manajemen sekolah/madrasah. Artinya berbeda dengan sistem akreditasi lama dengan komponen 8 SNP. Adapun komponen dan subkomponenya adalah sebagai berikut:
1. Komponen :Mutu Lulusan
Sub komponen:
a. Karakter Siswa
b. Kompetensi Siswa
c. Kepuasan Pemangku Kepentingan
2.Komponen: Proses Pembelajaran
a. Karakter Siswa
b. Kompetensi Siswa
c. Kepuasan Pemangku Kepentingan
2.Komponen: Proses Pembelajaran
Sub komponen:
a. Kualitas Pembelajaran di Kelas dan di Luar Kelas
b. Iklim Belajar di Kelas
c. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penunjang Proses Pembelajaran
3. Komponen: Mutu Guru
b. Iklim Belajar di Kelas
c. Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penunjang Proses Pembelajaran
3. Komponen: Mutu Guru
Sub Komponen:
a. Kompetensi Guru
b. Pengembangan Profesi Guru
c. Inovasi dan Kreativitas Guru
4. Komponen: Manajemen Sekolah/Madrasah
a. Kompetensi Guru
b. Pengembangan Profesi Guru
c. Inovasi dan Kreativitas Guru
4. Komponen: Manajemen Sekolah/Madrasah
Sub kompnen:
a. Pencapaian Visi dan Misi
b. Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
c. Kepemimpinan Kepala Sekolah/Madrasah
d. Budaya Sekolah/Madrasah
e. Pelibatan Masyarakat
f. Pengelolaan Kurikulum
g. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
h. Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan
i. Pengelolaan Pembiayaan
j. Pengelolaan Kesiswaan
Selanjutnya sub komponen dijabarkan ke dalam butir instrumen, butir istrumen ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat ke khususan.
a. Pencapaian Visi dan Misi
b. Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah
c. Kepemimpinan Kepala Sekolah/Madrasah
d. Budaya Sekolah/Madrasah
e. Pelibatan Masyarakat
f. Pengelolaan Kurikulum
g. Pengelolaan Sarana dan Prasarana
h. Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan
i. Pengelolaan Pembiayaan
j. Pengelolaan Kesiswaan
Selanjutnya sub komponen dijabarkan ke dalam butir instrumen, butir istrumen ini ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat ke khususan.
Beberapa perbedaan sistem akreditasi lama dengan sistem akreditasi batu atau IASP 2020 ditunjukkan tabel di bawah ini:
Perangkat Akreditasi Lama
|
IASP2020
|
Menilai kelayakan sekolah/madrasah
mengacu pada 8 Komponen SNP
|
Menilai kelayakan sekolah/madrasah
mengacu pada 4 Komponen Mutu
|
Visitasi dilakukan dalam rangka
Validasi, Verifikasi, dan Klarifikasi Data
|
Visitasi dilakukan dalam rangka
Verifikasi dan Klarifikasi Data
|
Bukti kelayakan lebih dominan berupa
data ompliance(Pemenuhan)
|
Bukti kelayakan lebih dominan berupa
data Performance (Kinerja)
|
Opsi Jawaban Butir Pernyataan
merupakan pemenuhan SNP yang dinyatakan dengan huruf A,B,C,D,E
|
Opsi Jawaban Butir Pernyataan
merupakan capaiankinerja dengan yang dinyatakan dengan level 1,2,3,4
|
Akreditasi sekolah/madrasah dilaksanakan berdasarkan 6 (enam) prinsip berikut:
1. Objektif
Dalam pelaksanaan penilaian akreditasi sekolah/madrasah, berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan diperiksa sesuai dengan kondisi yang sebenarnya berdasarkan indikator-indikator yang ditetapkan
2. Komprehensif
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, penilaian meliputi berbagai aspek pendidikan yang bersifat menyeluruh, yang menunjukkan komponen dalam standar nasional pendidikan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan setiap sekolah/madrasah.
3. Adil
Dalam melaksanakan akreditasi semua sekolah/madrasah diperlakukan sama, tidak membedakan sekolah/madrasah atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status sekolah/madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/madrasah dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja yang sama dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Tips Mempersiapkan Akreditasi di Sekolah
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
G. Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Sosialisasi IASP dan pelaksanaan akreditasi
BAN-S/M melakukan sosialisasi IASP dan pelaksanaannya , dan menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi.
2. Asesmen kecukupan sasaran akreditasi
BAN-S/M provinsi menugaskan asesor untuk melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Hasilnya akan diserahkan ke BAN-S/M Provinsi selanjutnya akan ditetapkan sekolah yang memenuhi untuk diakreditasi.
3. Visitasi ke sekolah/madrasah
divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi
4. Validasi proses dan hasil visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi,
5. Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
6. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi
7. Pengumuman hasil akreditasi
Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi
H. Penskoran Sistem Akreditasi Baru
Untuk mendapatkan peringkat seperti di atas diperoleh melalui penskoran dengan ketentuan sebagai berikut:
Penskoran hasil akreditasi menggunakan program aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan:
1. Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
2. Nilai asesmen kecukupan atau Instrumen Pemenuhan Relatif (IPR) dihitung dengan bobot 15%.
3. Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan tabel di bawah ini
Catatan: P = Komponen Asesmen Kecukupan
U = Komponen Kinerja
Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:
𝑁𝐴= 0.15𝑃+(0.30𝑈1+0.25𝑈2+0.15𝑈3+0.15𝑈4)
I. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Peringkat akreditasi baru masih sama dengan peringkat menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan lebih kecil dari 91 (81 < NA < 91).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan lebih kecil dari 81 (71 < NA < 81).
Demikianlah sistem akreditasi baru yang segera dilaksanakan mulai tahun 2021 dan untuk tahun 2020 telah ditargetkan 5000 sekolah/madrasah (piloting) di Indonesia
4. Transparan
Data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah seperti kriteria, mekanisme, jadwal, sistem penilaian, dan hasil akreditasi, disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
5. Akuntabel
Akreditasi sekolah/madrasah harus dapat dipertanggung-jawabkan baik dari sisi proses maupun hasil penilaian atau keputusannya sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
6. Profesional
Akreditasi sekolah/madrasah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Dengan demikian persiapan, pelaksanaan, dan hasil akreditasi dilaksanakan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.
G. Mekanisme Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Sosialisasi IASP dan pelaksanaan akreditasi
BAN-S/M melakukan sosialisasi IASP dan pelaksanaannya , dan menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi.
2. Asesmen kecukupan sasaran akreditasi
BAN-S/M provinsi menugaskan asesor untuk melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Hasilnya akan diserahkan ke BAN-S/M Provinsi selanjutnya akan ditetapkan sekolah yang memenuhi untuk diakreditasi.
3. Visitasi ke sekolah/madrasah
divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi
4. Validasi proses dan hasil visitasi
Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi,
5. Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi.
6. Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi
7. Pengumuman hasil akreditasi
Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi
H. Penskoran Sistem Akreditasi Baru
Untuk mendapatkan peringkat seperti di atas diperoleh melalui penskoran dengan ketentuan sebagai berikut:
Penskoran hasil akreditasi menggunakan program aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
Sistem skoring dari dua aspek penilaian akreditasi mengikuti ketentuan:
1. Nilai ke-4 (empat) komponen akreditasi utama terdiri atas 1) mutu lulusan, 2) proses pembelajaran, 3) guru, dan 4) manajemen sekolah/madrasah, dihitung dengan bobot 85%.
2. Nilai asesmen kecukupan atau Instrumen Pemenuhan Relatif (IPR) dihitung dengan bobot 15%.
3. Nilai akhir untuk menentukan peringkat akreditasi satuan pendidikan dihitung dengan penjumlahan nilai komponen akreditasi utama (85%) dan nilai komponen akreditasi pendukung (15%), seperti ditunjukkan tabel di bawah ini
Pembobotan Komponen Akreditasi IASP2020
No
|
Komponen
Akreditasi
|
Simbol Komponen
Akreditasi*
|
Bobot Tahap
|
Bobot
|
A
|
Tahap 1 (Asesmen Kecukupan)
|
P
|
0,15
|
|
B
|
Tahap 2 (Visitasi Kinerja)
|
U
|
0,85
|
|
1. Mutu Lulusan
|
U1
|
0.30
|
||
2. Proses Pembelajaran
|
U2
|
0.25
|
||
3. Guru
|
U3
|
0.15
|
||
4. Manajemen Sekolah
|
U4
|
0.15
|
U = Komponen Kinerja
Nilai Akhir Penilaian Akreditasi Satuan Pendidikan dihitung dengan rumus:
𝑁𝐴= 0.15𝑃+(0.30𝑈1+0.25𝑈2+0.15𝑈3+0.15𝑈4)
I. Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Peringkat akreditasi baru masih sama dengan peringkat menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 < NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan lebih kecil dari 91 (81 < NA < 91).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan lebih kecil dari 81 (71 < NA < 81).
Demikianlah sistem akreditasi baru yang segera dilaksanakan mulai tahun 2021 dan untuk tahun 2020 telah ditargetkan 5000 sekolah/madrasah (piloting) di Indonesia
Bahan Bacaan:
1. Pedoman Akreditasi Nasional S/M oleh BAN-S/M
2. POS Pelaksanaan Akreditasi S/M 2020 oleh BAN-S/M
3. Modul Contoh IASP 2020 oleh BAN-S/M
0 komentar:
Post a Comment