A. Pengertian
Pelaksana Harian (Plh) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat defenitif yang berhalangan sementara. Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan tetap.
Penunjukan seseorang memangku tugas Plh atau Plt dilakukan oleh badan dan/atau pemerintahan diatasnya untuk menetapkan dan/atau melakukan tugas rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Plh dan Plt tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya namun cukup surat perintah.
Baca juga: Membuat SKP Guru dan Contoh Aplikasinya
Karena Plh dan Plt bukan jabatan definitif, maka PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tersebut tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan. Adapun jabatan defenitif yang bersangkutan beserta tunjangan jabatan yang dibayarkan tetap seperti jabatan defenitif (sebelum ditunjuk Plh dan Plt)
B. 10 Kewenangan Plh dan Plt pada Aspek Kepegawaian.
Menurut Surat Edaran Nomor 2/SEA/1v2019 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas ada 10 kewenangan yang dapat dilakukan pada aspek kepegawaian antara lain :
1. Melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Menetapkan sasaran kerja pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja (PPK) pegawai;
3. Menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
4. Menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
5. Menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai;
6. Menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
8. Memberikan izin belajar;
9. Memberikan izin mengikuti seleksi tinggi/adm in istrasi ; dan jabatan pimpinan
10. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
C. Hal yang Tidak Diperbolehkan Dilakukan Plh dan Plt
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak benrvenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Keputusan adan /atau tindakan yang bersifat strategis artinya keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar misalnya perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
Baca juga: PermenPAdan RB Nomor 58 Tahun 2020
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian .
Dasar Hukum (Klik di Bawah ini)
1. SE No. 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
2. UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
0 komentar:
Post a Comment