Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka sebagai bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi tenaga professional diberikan pengakuan berupa sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri
Untuk memenuhi hal tersebut pemerintah menerbitkan aturan terbaru melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan
Baca juga: PP Nomor 17 Tahun 2020 : Guru Dapat Cuti Tahunan
Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah seseorang menyelesaikan program sarjana atau sarjana terapan bagi guru dalam jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Program PPG dalam diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
Syarat untuk dapat mengikuti Program PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
6. Telah melengkapi dokumen persyaratan
Pelaksanaan Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan dengan tiga tahapan yaitu: 1) penetapan kuota nasional; 2) sosialisasi Program PPG dalam Jabatan; dan 3). penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam jabatan
A. Penetapan Kuota Nasional
Penetapan kuota nasional dilakukan melalui tata cara berikut:
a. Menteri menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam jabatan setiap tahun;
b. Menteri dalam menetapkan kuota nasional Mahasiswa Program PPG dalam jabatan mendelegasikan kepada Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal menginformasikan tentang jumlah kuota nasional dan tata cara pendaftaran calon mahasiswa Program PPG dalam jabatan kepada kepala Dinas Pendidikan
B. Sosialisasi Program PPG Dalam Jabatan
Sosialisasi Program PPG dalam dilakukan untuk menginformasikan pelaksanaan Program PPG dalam jabatan melalui media elektronik maupun non elektronik secara berjenjang oleh:
a. Kementerian melalui Direktorat Jenderal kepada Dinas Pendidikan; dan
b. Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan di wilayahnya
Baca juga: Memahami Konsep AKM
C. Penerimaan Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan;
b. seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; dan
c. pengumuman peserta
Setelah mahasiswa program PPG dinyatakan lulus akan mengikuti pendidikan yang dapat diikuti melalui: a. daring;b. luring; atau c. kombinasi daring dan luring.
Dalam pendidikan akan dilakukan penilaian PPL oleh guru pamong dan dosen yang meliputi kommpetensi:
a. pengetahuan;
b. keterampilan;
c. perilaku.
Selanjutnya setelah selesai penilaian PPL akan dilakukan uji kompetensi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Melalui uji kinerja dan uji pengetahuan oleh panitia uji nasional yang ditetapkan oleh Menteri
Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi akan memperoleh Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan penyelenggara Program PPG dalam jabatan.
Demikianlah tata cara sertifikasi guru dalam jabatan secara lengkapnya dapat dibaca dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 UNDUH DISINI
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK - PNS tahun 2022
ReplyDeletemenyatakan, guru honorer yang SDH mengabdi lama bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak PPPK Dan PNS
"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu tenaga HONORER mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi penerimaan pegawai kontrak PPPK sampai PNS
Dan khusus untuk teman2 Honorer yang sudah mengabdi lama yang ingin masuk prioritas pengangkatan langsung lulus Tes PPPK Dan CPNS - PNS bisa m'hubungi staf direktur aparatur sipil negara bapak hj Gunawan dafit semoga beliau bisa bantu,
Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada staf direktur aparatur sipil negara
BPK Drs hj Gunawan dafit semoga bapak sehat selalu dan diberi umur panjang semoga kredibel kinerja bpk selalu meningkat dari tahun" kemarin, bagi teman teman yang ada masalah di bidan guru dan kepegawaian pemerintahan silahkan hub BPK dafit no hp beliau ☎️ 081249264549 semoga beliau bisa bantu dari segala masalah anda seperti yang saya alami kemarin, semoga petunjuk dari saya ini bisa jadi motivasi anda dan bisa jadi amal ibadah saya sekeluarga amin. Terima kasih