Penyusunan laporan pengembangan diri menjadi kewajiban masing-masing guru yang dibuat setiap akhir tahun. Laporan pengembangan diri tersebut selain untuk memenuhi angka kredit unsur utama dalam kenaikan pangkat juga merupakan bukti pertanggungjawaban bahwa guru tersebut telah melakukan kegiatan peningkatan kompetensinya khususya yang terkait dengan kompetensi pedagogik dan profesional melalui berbagai kegiatan berupa diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru.
Idealnya jenis kegiatan pengembangan diri yang dilakukan guru dalam satu tahun dituangkan dalam Sasara Kerja Pegawai (SKP) yang disusun setiap awal tahun, selanjutnya dilaksanakan dan dibuat laporannya.
Karena kegiatan pengembangan diri tersebut lebih umumnya lebih dari satu kegiatan maka pada akhir tahun semua laporan yang telah disusun dikumpulkan atau direkap menjadi satu laporan utuh yang disebut Laporan Pengembagan Diri selanjutnya dibuat surat pernyataan (Lampiran II) bahwa guru tersebut telah melakukan berbagai macam kegiatan pengembangan diri yang dilengkapi dengan angka kreditnya.
Baca Juga: Model Laporan Pengembangan Diri (Mulai 2019)
Jika laporan pengembangan diri dibuat tiap tahun dengan tertib oleh masing-masing guru maka akan sangat memudahkan mereka untuk naik pangkat. Masalahnya masih banyak guru kurang memperhatikan penyusunan laporan pengembangan diri tersebut membuat mereka kesulitan mengumpulkan angka kredit dai unsur pengembangan diri.
Salah satu penyebab guru kurang tertarik melengkapi laporan pengembangan diri adalah kurangnya informasi tentang bagaimana susunan laporan pengembangan diri tersebut harus mereka buat.
Untuk membantu para guru menyusun laporan pengembangan guru tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan buku pedoman revisi buku 4 dan buku 5 tahun 2019 yang mengalami mengalami perubahan laporan pengembangan diri antara lain
1. Laporan Pengembangan Diri terdiri dari dua bagian yaitu laporan kegiatan diklat fungsional dan laporan kegiatan kolektif guru (dibuat dalam satu laporan tapi dikelompokkan). Sebagai pedoman untuk perhitungan angka kredit dapat dipedomani tabel berikut:
Kegiatan Diklat Fungsional
No |
Lama Diklat |
AK |
1. |
Antara 641
s/d 960 |
9 |
2. |
Antara 481
s/d 640 |
6 |
3. |
Antara 181
s/d 480 |
3 |
4. |
Antara 81 s/d
180 |
2 |
5. |
Antara 30 s/d
80 |
1 |
Kegiatan Kolektif Guru
No |
Kegiatan
Kolektif |
AK |
1. |
Lokakarya/IHT
kegiatan bersama |
0,15 |
2. |
MGMP/KKG/MKKS
per paket |
0,15 |
3. |
Kegiatan ilmiah, seperti
seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: |
|
Pembahas atau pemakalah |
0,2 |
|
Peserta |
0,1 |
|
4. |
Kegiatan kolektif lainnya yang
sesuai dengan tugas dan kewajiban guru |
0,1 |
2. Bukti fisik, seperti surat tugas dan surat keterangan /sertifikat diletakkan di bagian awal, yang sebelumnya dilampirkan
3. Surat keterangan mengikuti kegiatan kolektif guru di KKG/MGMP cukup satu surat yang menyatakan kegiatan guru selama satu tahun terhitung bulan Januari sampai Desember tahun berjalan.
Contoh Laporan Pengembangan Diri KLIK DISINI
Catatan: Format laporan tersebut sebenarnya boleh saja berbeda-beda yang terpenting adalah substansi yang harus dilaporkan guru yang berkaitan pengembangan diri yang diikuti selama satu tahun dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang akurat.
Di bagian bawah tulisan ini diberikan cntoh laporan pengembangan diri kegiatan diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru silahkan di download dan modivikasi.
Hal yang perlu dilampirkan dalam laporan
1. Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan
2. Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/ madrasah)
3. Makalah bagi yang bertindak sebagai pembahas atau pemakalah
Baca juga: Jenis Publikasi Ilmiah Untuk Kenaikan Pangkat Guru
0 komentar:
Post a Comment