Home » » Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25 Tahun 2020)

Tabungan Perumahan Rakyat (PP 25 Tahun 2020)

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tanggal 20 Mei 2020, telah mencabut ketentuan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.  

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. 

Untuk memperlancar pelaksanaannya dibentuk Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yaitu badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera. Pengelolaan Tapera merupakan kegiatan untuk menghimpun dana masyarakat yang dilakukan secara bersama dan saling tolong menolong antar-peserta untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta. 

Baca juga: 10 Kewenangan Plh dan Plt Dalam Kepegawaian 

Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan yang terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri. 

Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. meliputi: 

  • Calon Pegawai Negeri Sipil; 
  • Pegawai aparatur sipil negara; 
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia; 
  • Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; 
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 
  • Pejabat negara; 
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; 
  • Pekerja/buruh badan usaha milik desa; 
  • Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan 
  • Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah. 

Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan Penghasilan Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 % (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 (nol koma lima persen) dan dari pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).  Pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya yang menjadi peserta, menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera. 

Baca juga: Tata Cara Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 

Jika peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Dan diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran Simpanan. Peserta yang status kepesertaan Taperanya nonaktif, rekening kepesertaannya tetap tercatat di BP Tapera dan dinyatakan berakhir apabila : 

  • Telah pensiun bagi Pekeq'a; 
  • Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pekerja mandiri; 
  • Peserta meninggal dunia; atau 
  • Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut. 

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya dimana Simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Pembiayaan perumahan bagi peserta dimaksud meliputi pembiayaan: 

  • Pemilikan rumah; 
  • Pembangunan rumah; atau 
  • Perbaikan rumah. 

Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan tersebut , peserta harus memenuhi persyaratan: 

  • Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan; 
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah; 
  • Belum memiliki rumah; dan/atau 
  • Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama. 

Peserta yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta Tapera dimana jumlah uangnya melebihi jumlah Simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan. 

Demikian informasi tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) lebih lengkapnya dapat dibaca dalam peraturan berikut ini.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 25 ini dapat di Unduh DISINI

0 komentar:

Post a Comment