Mulai tahun 2020 instrumen yang digunakan untuk akreditasi sekolah jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MA dan SLB adalah instrument yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari 5 lampiran yaitu:
- Lampiran I tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Lampiran II tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Lampiran III tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Lampiran IV tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
- Lampiran V tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Luar Biasa; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam masing-masing perangkat akreditasi perjenjang terdiri dari empat bagian 1. Instrument kinerja inti (Butir kinerja inti), 2. Butir kekhususan, 3. Butir pemenuhan relative, dan 4. Teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi.
A. Instrumen Kinerja Inti
Instrumen kinerja inti terdiri dari 4 komponen yaitu: mutu lulusan, pembelajaran, mutu guru dan manajemen. Masing-masing komponen ini dijabarkan menjadi sub komponen/Indikator yang berisi pernyataan berupa standar yang seharusnya terpenuhi. Untuk melihat apakah indikator tersebut terpenuhi atau tidak disertai dengan level yang dimulai dari 1, 2, 3 dan 4 yang disandingkan dengan capaian kinerja. Selanjutnya perangkat dilengkapi dengan petunjuk teknis yang didalamnya memuat defenisi, pembuktian kinerja dan kesimpulan.
Defenisi digunakan untuk memahami pengertian/maksud dari istilah yang ada dalam instrument sehingga sekolah maupun asesor tidak multi tafsir dalam memahaminya. Peembuktian kinerja berfungsi sebagai metode pengumpulan data yang terdiri dari empat metode yaitu: Observasi, telaah dokumen, wawancara dan angket. Sedangkan kesimpulan merupakan kesimpulan hasil dari gabungan empat metode yang digunakan setelah digunakan triangulasi.
B. Butir kekhususan
Butir kekhususan adalah butir kinerja yang dimiliki jenjang tertentu untuk jenjang SD/MI ada 1 butir kinerja kekhusuan, SMK/MA memiliki 9 butir kekhususan dan SLB/MLB memiliki 5 butir kekhususan
C. Butir Pemenuhan Relatif
Butir Pemenuhan Relatif berupa persyaratan relatif terkait dengan pemenuhan administrasi. Jumlah IPR ini berbeda-beda setiap jenjang seperti berikut:
Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SD/MI terdiri atas 8 (delapan) butir pernyataan di mana masing-masing butir memiliki bobot yang sama. Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masingmasing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR untuk jenjang SD/MI sebesar 8 x 4 = 32.
Baca juga: Daftar Dokumen Dalam Sistem Akreditasi baru
Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SMP/MTs terdiri atas 9 (sembilan) butir pernyataan di mana masing-masing butir memiliki bobot yang sama. Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masingmasing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR untuk jenjang SMP/MTs sebesar 9 x 4 = 36.
Penskoran Indikator Pemenuhan Relatif (IPR).Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SMA/MA terdiri atas 9 (sembilan) butir pernyataan di mana masing-masing butir memiliki bobot yang sama. Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masingmasing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR untuk jenjang SMA/MA sebesar 9 x 4 = 36.
Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SMK/MAK terdiri atas 10 (sepuluh) butir pernyataan di mana asing-masing butir memiliki bobot yang sama. Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masingmasing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR untuk jenjang SMK/MAK sebesar 10 x 4 = 40
Indikator Pemenuhan Relatif (IPR) untuk jenjang SLB/MLB terdiri atas 10 (sepuluh) butir pernyataan di mana asing-masing butir memiliki bobot yang sama. Setiap butir memiliki 4 (empat) pilihan jawaban yang masing-masing memiliki skor 1, 2, 3, dan 4, sehingga skor maksimum IPR untuk jenjang SLB/MLB sebesar 10 x 4 = 40
D. Teknik Penskoran Dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Setiap butir indikator dari butir kinerja maupun instrument pemenuhan relatif memiliki 4 pilihan jawaban yaitu skor 1, 2, 3 dan 4. Sehingga skor maksimum dari butir kinerja dan Instrumen Pemenuhan Relatif (IPR) dapat dihitung dengan jumlah instrument perjenjang dikalikan dengan 4.
Nilai Akhir Akreditasi
Nilai Akhir (NA) akreditasi dihitung berdasarkan skor IPR dan skor total
komponen sesuai dengan bobot masing-masing sehingga NA dihitung dengan
rumus:
NA= (0,15 × Skor IPR) + (0,85 × Skor Total Komponen Kenerja Inti )
Pemeringkatan Hasil Akreditasi
Sekolah/madrasah memperoleh peringkat akreditasi sebagai berikut:
1. Peringkat akreditasi A (Unggul) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 91 sampai dengan 100 (91< NA < 100).
2. Peringkat akreditasi B (Baik) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 81 sampai dengan 90 (81 < NA < 90).
3. Peringkat akreditasi C (Cukup) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi sebesar 71 sampai dengan 80 (71 < NA < 80).
4. Tidak Terakreditasi (TT) jika sekolah/madrasah memperoleh nilai akhir akreditasi di bawah 71.
ISTRUMEN LENGKAP KLIK DISINI
Instrumen Akreditasi 2020 Jenjang SD/MI
Instrumen Akreditasi 2020 Jenjang SMP/M
Instrumen Akreditasi 2020 Jenjang SMA/MA
Instrumen Akreditasi 2020 Jenjang SMK/MAK
Instrumen Akreditasi 2020 Jenjang SLB/SMLB
Instrumen Akreditasi 2020 Semua Jenjang Lengkap
Demikianlah uraian tentang perangkat akreditasi yang telah digunakan mulai tahun 2020. Semoga bermanfaat.
0 komentar:
Post a Comment