Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 tanggal 13 November 2020 tentang model kompetensi dalam pengembangan profesi guru, meliputi dua hal yaitu model kompetensi guru dan model kepemimpinan sekolah.
Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru. Model kompetensi guru meliputi kategori: pengetahuan professional, praktik pembelajaran professional; dan pengembangan profesi .
Sedangkan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi. Model kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi kategori: pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran dan kepemimpinan manajemen sekolah
Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru harus melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melaluI dua kategori yaitu : 1) pendidikan, dan 2) pendidikan dan pelatihan
Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan profesi yang menggunakan model kompetensi untuk :
• Pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;
• Pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;
• Pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak;
• Pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.
Pendidikan dan pelatihan merupakan kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam tugas dapat menggunakan model kompetensi yang penggunaanya untuk:
• Pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau
• Pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Baca juga: Standar Proses Pembelajaran Dalam PP 57 Tahun 2021
Sebagai pendidik professional maka Perdirjen 6565/B/Gt/2020 tanggal 13 November 2021 menguraikan lingkup model kompetensi dan model kompetensi kepemimpinan pada Lamiran I dan II peraturan tersebut.
A. Model Kompetensi Guru
Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi.
Model kompetensi Guru meliputi tiga kategori yang dijabarkan kepada beberapa kegiatan guru, kemudian untuk mengukur kegiatan tersebut dijabarkan kepada indikator capaian . Dari indikator dapat dilihat jenjang kompetensi (tingkat penguasaan kompetensi) yang dimulai dari berkembang, layak, cakap dan mahir
Adapun lingkup model kompetensi guru meliputi:
1. Pengetahuan profesional dengan kompetensi:
a. menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;
b. menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan
c. menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.
2. Praktik pembelajaran profesional dengan kompetensi:
a. mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;
b. menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;
c. melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan
d. mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
Baca juga: Contoh Laporan pengembangan Diri (Edisi Terbaru)
3. Pengembangan profesi dengan kompetensi:
a. menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;
b. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;
c. menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;
d. melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan
e. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.
B. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah
Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang erintegrasi. Model kompetensi kepemimpinan sekolah ini meliputi kategori:
1. Pengembangan diri dan orang lain dengan kompetensi sebagai berikut:
a. menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;
b. mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
c. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier; dan
d. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
2. kepemimpinan pembelajaran dengan kompetensi sebagai berikut:
a. memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid;
b. memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;
c. memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid; dan
d. melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.
3. kepemimpinan manajemen sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
a. mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid; dan
b. memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.
4. Kepemimpinan pengembangan sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
a. memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan; dan
b. melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah.
Secara lengkap model kompetensi dalam pengembangan profesi guru dapat di baca dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6565/B/Gt/2020 tanggal 13 November 2020 (UNDUH DISINI)
terima kasih
ReplyDelete