Tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak 10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020. Visitasi yang dilakukan melalui dua cara yaitu visitasi daring dan visitasi luring, cara yang dilakukan sangat tergantung kondisi suatu sekolah khususnya kondisi pademi covid-19.
Baca juga: Perangkat Akreditasi Sekolah 2020
Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu gerbang pertama pengumpulan data.
Agar sekolah dan pihak yang terlibat dalam akreditasi dapat memahami prosedur pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah maka BAN-S/M telah menerbitkan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021.
Langkah-langkah Kegiatan Akreditasi Sekolah
Langkah 1 : Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan dan Pelaksanaan Akreditasi
- Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi akreditasi.
- BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah yang sudah menjadi sasaran visitasi.
- BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota sasaran visitasi.
- Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
- Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
Langkah Ke-2 : Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor
- Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang terdiri atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas berdasarkan jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim asesor yang akan melaksanakan asesmen kecukupan.
- Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena S/M.
- Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1)
- BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil asesmen kecukupan (Format 2.2)
- BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan BAN S/M (Format 2.3)
- BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4)
- BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang diperlukan oleh tim asesor.
- BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
Langkah Ke-3 : Visitasi Ke Sekolah/Madrasah
Visitasi ke sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Visi tasi Luring dan Visitasi Daring
1. Visitasi Luring
- Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
- Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
- Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
- Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala Sekolah/Madrasah.
- Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
- Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
- Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M.
- Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
- Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
- Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
- Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
- Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
- n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena S/M.
- Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
- Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
- Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
- Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
- Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena S/M (Format 3.4).
- BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Baca juga: Tips Mempersiapkan Akreditasi Sekolah
2. Visitasi Daring
Visitasi ini dilakukan melalui video conference dengan aplikasi ZoomMeeting, GoogleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team, Telegram, BIP, dan sejenisnya sehingga asesor dapat berkomunikasi secara langsung dengan warga sekolah/madrasah.
Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi atau asesor yang bertugas di setiap sekolah/madrasah.
Langkah kegiatan visitasi daring sebagai berikut:
- Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
- Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1).
- Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara daring.
- Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA, dan sejenisnya.
- Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan.
- Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
- Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah, melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan mewawancarai responden.
- Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang berbeda untuk diobservasi secara daring.
- Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M.
- Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan dokumen sekolah/madrasah.
- Masing-masing asesor melakukan penilaian secara independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara menyeluruh.
- Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.
- Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil penilaian asesor.
- Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara independen.
- Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir. Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena S/M.
- Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada aplikasi Sispena-S/M.
- Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.2).
- Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat) foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
- Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan cetak (Format 3.3).
- Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena S/M (Format 3.4).
- BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M
Langkah Ke-4 : Validasi Dan Verifikasi Hasil Visitasi
- Ketua BAN-S/M Provinsi melakukan koordinasi dengan Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M melalui aplikasi Sispena-S/M. Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi terdiri atas 2 (dua) orang asesor.
- Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi melakukan pemeriksaan berita acara pelaksanaan visitasi dan kartu kendali proses visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
- Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi melakukan pemeriksaan terhadap hasil visitasi melalui aplikasi Sispena S/M, yang mencakup: a. Validasi kelengkapan data pendukung yang diunggah asesor meliputi: (1) Pindaian/foto lembar rekapitulasi nilai akreditasi yang sudah ditandatangani lengkap oleh kedua asesor, (2) Foto visitasi atau tangkapan layar visitasi daring, (3) Berita acara visitasi yang sudah ditandatangani secara digital, dan (4) Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh masing-masing asesor. b. Verifikasi hasil penilaian tim asesor dengan melihat butir per butir dan mencatat temuannya pada menu yang tersedia di aplikasi Sispena-S/M. dan c. Verifikasi kesesuaian antara nilai visitasi dan rekomendasi.
- Apabila Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi menemukan ketidaksesuaian data/informasi dengan ketentuan dalam proses dan hasil akreditasi, maka Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi melaporkan kepada BAN-S/M Provinsi untuk dilakukan klarifikasi terhadap tim asesor yang bertugas.
- Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi membuat berita acara validasi dan verifikasi hasil visitasi untuk setiap sekolah/madrasah yang divalidasi dan disimpan dalam bentuk fail berformat PDF. Selanjutnya diserahkan kepada BAN-S/M Provinsi. (Format 4.2).
- BAN-S/M Provinsi membuat daftar rekapitulasi hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi. (Format 4.3).
- Validasi dan verifikasi hasil visitasi sebagai bentuk persetujuan atas hasil tersebut dan secara sistem disetujui oleh BAN-S/M Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Langkah ke 5 sampai Langkah ke-8, merupakan tugas dan tanggungjawab BAP-S/M dan BAN-S/M yaitu:
Langkah Ke-5: Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi
Langkah Ke-6 : Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
Langkah Ke-7 : Pengumuman Hasil Akreditasi
Langkah Ke-8: Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi
Selengkapnya POS akreditasi 2021 dapat di UNDUH DISINI
0 komentar:
Post a Comment