Home » » POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah

POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Tahun 2021 BAN-S/M telah menetapkan kuota sebanyak  10.449 sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah  ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia. Pelaksanaan akreditasi tahun ini  menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020. Visitasi yang dilakukan melalui dua cara yaitu visitasi daring dan visitasi luring, cara yang dilakukan sangat tergantung kondisi suatu sekolah khususnya kondisi pademi covid-19.  

Baca juga: Perangkat Akreditasi Sekolah 2020

Untuk pengumpulan informasi tentang sekolah/madrasah yang  menjadi sasaran, BAN-S/M menggunakan Sistem Penilaian Akreditasi  Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data  Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management  Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M akan menjadi pintu  gerbang pertama pengumpulan data. 

Agar sekolah dan pihak yang terlibat dalam akreditasi dapat memahami prosedur pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah maka BAN-S/M telah menerbitkan POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021. 

Langkah-langkah Kegiatan  Akreditasi Sekolah 

Langkah 1 : Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan  Pendidikan dan Pelaksanaan  Akreditasi

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi mengundang anggota BAN-S/M  Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik  Kabupaten/Kota, Kankemenag, KPA-S/M, dan  sekolah/madrasah sasaran visitasi untuk mengikuti sosialisasi  akreditasi.  
  2. BAN-S/M Provinsi menginformasikan kuota sekolah/madrasah  yang akan dibiayai dari APBN dan daftar sekolah/madrasah  yang sudah menjadi sasaran visitasi. 
  3. BAN-S/M Provinsi menetapkan jadwal tahapan proses  akreditasi dan batas akhir waktu setiap periode penetapan hasil  akreditasi selama tahun berjalan dengan memperhatikan kuota  sasaran visitasi.  
  4. Sekolah/madrasah mengunduh IASP2020 dari situs web BAN S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang  diperlukan untuk akreditasi. 
  5. Sekolah/madrasah melakukan pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M, termasuk mengunggah dokumen  yang diperlukan.  

Langkah Ke-2 : Asesmen Kecukupan Sasaran Visitasi dan  Penugasan Asesor 

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi menugaskan tim asesor yang terdiri  atas 2 (dua) orang asesor, serta membagi tugas berdasarkan  jumlah sekolah/madrasah dan jumlah tim asesor yang akan  melaksanakan asesmen kecukupan. 
  2. Tim Asesor melakukan asesmen kecukupan melalui Sispena S/M. 
  3. Tim Asesor melaporkan hasil asesmen kecukupan kepada  Ketua BAN-S/M Provinsi (Format 2.1) 
  4. BAN-S/M Provinsi menampilkan dan menelaah rekap hasil  asesmen kecukupan (Format 2.2)
  5. BAN-S/M Provinsi menetapkan surat keputusan  sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai ketetapan BAN S/M (Format 2.3) 
  6. BAN-S/M Provinsi menetapkan dan menugaskan tim asesor  untuk melaksanakan visitasi dan menetapkan ketua tim asesor  di masing-masing sekolah/madrasah. (Format 2.4) 
  7. BAN-S/M Provinsi menyiapkan dokumen dan administrasi yang  diperlukan oleh tim asesor. 
  8. BAN-S/M Provinsi menyampaikan pemberitahuan kepada  sekolah/madrasah yang akan divisitasi. 

Langkah Ke-3 : Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 

Visitasi ke sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Visi tasi Luring dan Visitasi Daring 

1. Visitasi Luring  

  • Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang  diperlukan.
  • Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan  menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M. (Format 3.1). 
  • Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan  mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen  sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi  Sispena-S/M. 
  • Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah. 
  • Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada Kepala  Sekolah/Madrasah. 
  • Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah  kepada asesor. 
  • Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah,  melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto-foto kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan  mewawancarai responden. 
  • Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki  oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada  Sispena-S/M. 
  • Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan  penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang  diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan  dokumen sekolah/madrasah. 
  • Masing-masing asesor melakukan penilaian secara  independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara  menyeluruh. 
  • Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi. 
  •  Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada  sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil  penilaian asesor. 
  • Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara  independen. 
  • n. Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir.  Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena S/M. 
  • Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap  sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada  aplikasi Sispena-S/M. 
  • Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi  melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh  kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi  Sispena-S/M. (Format 3.2). 
  • Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi  berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat)  foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan  temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada  aplikasi Sispena-S/M. 
  • Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses  Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui  aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala  sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan  penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim  ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan  cetak (Format 3.3). 
  • Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M  Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. 
  • BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan  laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena S/M (Format 3.4). 
  • BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi  melalui aplikasi Sispena-S/M. 

Baca juga: Tips Mempersiapkan  Akreditasi Sekolah 

2. Visitasi Daring 

Visitasi ini dilakukan melalui video conference dengan  aplikasi ZoomMeeting, GoogleMeet, WhatsApp, Skype, MS-Team,  Telegram, BIP, dan sejenisnya sehingga asesor dapat  berkomunikasi secara langsung dengan warga  sekolah/madrasah. 

Kegiatan visitasi daring ini direkam oleh BAN-S/M Provinsi  atau asesor yang bertugas di setiap sekolah/madrasah. 

Langkah kegiatan visitasi daring sebagai berikut: 

  • Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang  diperlukan. 
  • Masing-masing asesor mengisi pakta integritas dan  menandatangani secara digital pada aplikasi Sispena-S/M.  (Format 3.1). 
  • Asesor menelaah dan mempelajari indikator pemenuhan  mutlak, indikator pemenuhan relatif, DIA, dan dokumen  sekolah/madrasah yang akan divisitasi melalui aplikasi  Sispena-S/M. 
  • Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah secara  daring.  
  • Asesor mengirimkan surat tugas dalam bentuk salinan  digital kepada kepala sekolah/madrasah melalui surel, WA,  dan sejenisnya.
  • Asesor mendokumentasikan tangkapan layar (screen shoot) proses visitasi daring sebagai bagian laporan. 
  • Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah  kepada asesor. 
  • Asesor mengobservasi situasi sekolah/madrasah,  melakukan pengkajian dokumen tertulis maupun foto  kegiatan-kegiatan, menyebarkan angket, dan  mewawancarai responden. 
  • Masing-masing asesor memilih minimal 2 (dua) kelas yang  berbeda untuk diobservasi secara daring. 
  • Asesor mengunggah foto sarana dan prasarana yang dimiliki  oleh sekolah/madrasah sebagai bagian laporan pada Sispena-S/M. 
  • Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan  penilaian kinerja sesuai IASP2020 berdasarkan data yang  diperoleh melalui observasi, wawancara, angket dan  dokumen sekolah/madrasah. 
  • Masing-masing asesor melakukan penilaian secara  independen terhadap kinerja sekolah/madrasah secara  menyeluruh. 
  • Tim asesor mendiskusikan temuan hasil visitasi.  
  • Asesor menyampaikan temuan hasil visitasi kepada  sekolah/madrasah namun tidak memberi tahu hasil  penilaian asesor. 
  • Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu secara  independen. 
  • Tim asesor menyepakati nilai kelompok untuk setiap butir.  Ketua tim asesor mengisi nilai kelompok melalui Sispena S/M. 
  • Tim asesor menyusun rekomendasi hasil visitasi setiap  sekolah/madrasah. Ketua tim asesor menginputnya pada  aplikasi Sispena-S/M. 
  • Ketua tim asesor mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi  melalui Sispena-S/M dan ditandatangani secara digital oleh  kedua asesor dan kepala sekolah/madrasah pada aplikasi  Sispena-S/M. (Format 3.2). 
  • Tim Asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi  berupa: a) 4 (empat) foto sarana dan prasarana; b) 4 (empat)  foto kegiatan sekolah/madrasah; c) 1 (satu) foto kegiatan  temu awal, dan d) 1 (satu) foto kegiatan temu akhir, pada  aplikasi Sispena-S/M. 
  • Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses  Visitasi dan menandatanganinya secara digital melalui  aplikasi Sispena-S/M. Kartu Kendali dapat diisi oleh kepala  sekolah/madrasah setelah tim asesor menyelesaikan  penilaian di Sispena-S/M. Kartu Kendali tidak perlu dikirim  ke BAN-S/M atau BAN-S/M Provinsi dalam bentuk salinan  cetak (Format 3.3). 
  • Tim asesor menyampaikan laporan visitasi ke BAN-S/M  Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M.  
  • BAN-S/M Provinsi melakukan pengecekan kelengkapan  laporan visitasi dan rekomendasi melalui aplikasi Sispena S/M (Format 3.4). 
  • BAN-S/M Provinsi mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi  melalui aplikasi Sispena-S/M

Langkah Ke-4 : Validasi Dan Verifikasi Hasil Visitasi  

  1. Ketua BAN-S/M Provinsi melakukan koordinasi dengan Tim  Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi yang telah ditetapkan oleh  BAN-S/M melalui aplikasi Sispena-S/M. Tim Validasi dan  Verifikasi Hasil Visitasi terdiri atas 2 (dua) orang asesor. 
  2. Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi melakukan  pemeriksaan berita acara pelaksanaan visitasi dan kartu  kendali proses visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M. 
  3. Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi melakukan  pemeriksaan terhadap hasil visitasi melalui aplikasi Sispena S/M, yang mencakup:  a. Validasi kelengkapan data pendukung yang diunggah  asesor meliputi: (1) Pindaian/foto lembar rekapitulasi nilai  akreditasi yang sudah ditandatangani lengkap oleh kedua  asesor, (2) Foto visitasi atau tangkapan layar visitasi  daring, (3) Berita acara visitasi yang sudah ditandatangani secara digital, dan (4) Pakta Integritas yang sudah  ditandatangani oleh masing-masing asesor.  b. Verifikasi hasil penilaian tim asesor dengan melihat butir  per butir dan mencatat temuannya pada menu yang  tersedia di aplikasi Sispena-S/M. dan c. Verifikasi kesesuaian antara nilai visitasi dan  rekomendasi. 
  4. Apabila Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi menemukan  ketidaksesuaian data/informasi dengan ketentuan dalam  proses dan hasil akreditasi, maka Tim Validasi dan Verifikasi  Hasil Visitasi melaporkan kepada BAN-S/M Provinsi untuk  dilakukan klarifikasi terhadap tim asesor yang bertugas. 
  5. Tim Validasi dan Verifikasi Hasil Visitasi membuat berita acara  validasi dan verifikasi hasil visitasi untuk setiap  sekolah/madrasah yang divalidasi dan disimpan dalam bentuk  fail berformat PDF. Selanjutnya diserahkan kepada BAN-S/M  Provinsi. (Format 4.2).  
  6. BAN-S/M Provinsi membuat daftar rekapitulasi hasil validasi  dan verifikasi hasil visitasi. (Format 4.3).
  7. Validasi dan verifikasi hasil visitasi sebagai bentuk persetujuan  atas hasil tersebut dan secara sistem disetujui oleh BAN-S/M  Provinsi melalui aplikasi Sispena-S/M. 

Langkah ke 5 sampai Langkah ke-8, merupakan tugas dan tanggungjawab BAP-S/M dan BAN-S/M yaitu: 

Langkah Ke-5: Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan  Rekomendasi 

Langkah Ke-6 : Penetapan Hasil Dan Rekomendasi  Akreditasi 

Langkah Ke-7 : Pengumuman Hasil Akreditasi  

Langkah Ke-8: Penerbitan Sertifikat Akreditasi   Dan Rekomendasi 

Selengkapnya POS akreditasi 2021 dapat di UNDUH DISINI 

0 komentar:

Post a Comment