Home » » PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang THR

PP Nomor 63 Tahun 2021 Tentang THR


Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan pemerintah Nomor 63 Tahun 2001 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke -13  kepada  PNS, PPPK,TNI, POLRI, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun.

Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas merupakan kebijakan Pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok atau dengan sebutan lain (tanpa tunjangan kinerja atau dengan sebutan lain) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara termasuk kemampuan Keuangan daerah. 

Namun demikian, diantara Aparatur Negara dan Pensiunan yang memenuhi persyaratan untuk menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, hanya diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang nilainya paling besar.

1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan I atau pangkatnya.

2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Calon PNS terdiri atas:

a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan / atau pangkat golongan/ruang

3. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

Adapun besaran gaji ASN untuk golongan I hingga IV sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:


Golongan I

Golongan Ia : Rp. 1.560.800 - Rp. 2.335.800

Golongan Ib : Rp. 1.704.500 - Rp. 2.472.900

Golongan Ic : Rp. 1.776.600 - Rp. 2.577.500

Golongan Id : Rp. 1.851.800 - Rp. 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa : Rp. 2.022.200 - Rp. 3.373.600

Golongan IIb : Rp. 2.208.400 - Rp. 3.516.300

Golongan IIc : Rp. 2.301.800 - Rp. 3.665.000

Golongan IId : Rp. 2.399.200 - Rp. 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa. Rp. 2.579.400 - Rp.4.236.400

Golongan IIIb. Rp. 2.688.500 - Rp. 4.415.600

Golongan IIIc : Rp. 2.802.300 - Rp. 4.602.400

Golongan IIId : Rp. 2.920.800- Rp. 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa : Rp.3.044.300 - Rp. 5.000.000

Golongan IVb : Rp. 3.173.100 - Rp.5.211.500

Golongan IVc : Rp. 3.307.300- Rp. 5.431.900

Golongan IVd : Rp. 3.447.200 - Rp. 5.661.700

Golongan IVe : Rp. 3.593.100 - Rp. 5.901.200

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp. 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp. 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp. 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok PNS, sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak. 

Masing-masing ASN telah dapat memperkiran besaran THR yang akan mereka terima, sedangkan  pencairan Tunjangan hari Raya ini diperkiran dilakukan H-10 sebelum raya Idul fitri. 

PP Nomor 63 Tentang THR DAN GAJI KE-13 UNDUH DISINI

PMK Nomor 42 Tahun 2021 Tentang JUKNIS THR DAN GAJI KE-13 DISINI

Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tidak termasuk:

a. tunjangan kinerja;

b. tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain;

c. tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain;

d. insentif kinerja;

e. insentif kerja;

f. tunjangan pengelolaan arsip statis;

g. tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

h. tunjangan pengamanan;

i. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;

j. tambahan penghasilan bagi guru PNS;

k. insentif khusus;

l. tunjangan khusus;

m. tunjangan pengabdian;

n. tunjangan operasi pengamanan;

o. tunjangan selisih penghasilan;

p. tunjangan penghidupan luar negeri;

q. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah;

Adapun gaji ke-13 akan disalurkan pada Juni 2021. Gaji ke-13 bagi ASN, TNI/POLRI adalah gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Dengan recana baik ini semoga seluruh ASN, PPPK, CPNS, TNI/POLRI pejabat negara diseluruh tanah air semakin dapat meningkatkan kinerjanya untuk Nusa dan Bangsa.  




0 komentar:

Post a Comment