Merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos reguler maka pelaporan dana BOS tahap I menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap III. Penyaluran dana BOS tahap I ini dilakukan sekolah setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya.
Sedangkan penyaluran dana BOS tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya. Selanjtnya penyaluran dana BOS tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan.
Baca juga: Tata Cara Pengelolaan Dana Bos Reguler
Penyampaian laporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan dan penyampaian pelaporan tahan II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya.
Adapun pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap.
Pembukuan yang harus disusun oleh sekolah secara lengkap dan teratur disertai dengan dokumen pendukung seperti kitansi, daftar hadir, surat tugas, foto kegiatan dan lain-lain. Adapun pembukuan yang harus lengkap adalah sebagai berikut:
1) RKAS tahun berjalan,
2) Buku kas umum;
3) Buku pembantu kas;
4) Buku pembantu bank;
5) Buku pembantu pajak; dan
6) Dokumen lain yang diperlukan;
2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;
b. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;
c. Laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dan
d. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler
Sekolah melakukan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya sekolah tetap dapat menggunakan sisa dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS reguler tahun anggaran berjalan.
Adapun penggunaan sisa dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Baca juga: Bagaimana Mengelola SIM Sekolah yang Efektif
Demikianlah pelaporan dana BOS Reguler yang penting diketahui sekolah sehingga memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler di sekolah.
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 UNDUH DISINI
Bahan Bacaan:
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler
PMK. No. 197/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik
0 komentar:
Post a Comment