Home » » Instrumen Akreditasi Sekolah Terbaru (Tahun 2024)

Instrumen Akreditasi Sekolah Terbaru (Tahun 2024)

Instrumen Akreditasi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Atau Bentuk Lain Yang Sederajat mulai diberlakukan mulai tahun 2024

Instrumen akreditasi terdiri dari 4 (empat) komponen yaitu kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan, iklim lingkungan belajar, dan kompetensi hasil pembelajaran lulusan dan/atau peserta didik.

Komponen 1: Kinerja Pendidik dalam Mengelola Proses Pembelajaran yang berpusat pada peserta didik terdiri dari 4 butir pernyataan : 

 
1. 

2. 


3. 

4. 

 Pendidik menyediakan dukungan sosial emosional bagi peserta didik dalam proses 
  pembelajaran. 

Pendidik mengelola kelas untuk menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tercapainya tujuan pembelajaran.

Pendidik mengelola proses pembelajaran secara efektif dan bermakna. 

Pendidik memfasilitasi pembelajaran yang efektif dalam membangun keimanan, ketakwaan, komitmen kebangsaan, kemampuan bernalar dan memecahkan masalah, serta karakter dan kompetensi lainnya yang relevan bagi peserta didik.


Komponen 2: Kepemimpinan Kepala Satuan Pendidikan dalam Pengelolaan Satuan Pendidikan terdiri dari 5 pernyataan yaitu: 


 

 

1.            

 

Kepala satuan pendidikan menerapkan budaya refleksi untuk perbaikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta evaluasi kinerja untuk rencana pengembangan profesional bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

 

2.


Kepala satuan pendidikan menghadirkan layanan belajar yang partisipatif dan kolaboratif untuk tercapainya visi dan misi.

 

 

3.

 


Kepala satuan pendidikan memastikan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai perencanaan berdasarkan refleksi yang berbasis data secara transparan dan akuntabel.

 

 

4.

 


Kepala satuan pendidikan memimpin pengelolaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

 

5.

 


Kepala satuan pendidikan mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang selaras dengan kurikulum nasional.

  

 

Komponen 3: Iklim Lingkungan Belajar terdiri dari 5 pernyataan yaitu : 


 

1.            

 

Satuan pendidikan memastikan terbangunnya iklim kebinekaan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

2.           

 

Satuan pendidikan menyediakan lingkungan belajar yang inklusif untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik yang beragam.

 3.

 

Satuan pendidikan mewujudkan iklim lingkungan belajar yang aman secara psikis bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

 

4.

 


Satuan pendidikan memastikan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

5.

 

Satuan pendidikan menjamin lingkungan yang sehat dan memiliki/melaksanakan program yang membangun kesehatan fisik dan mental pada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Komponen 4: Kompetensi Hasil Pembelajaran Lulusan dan/atau Peserta Didik

 (Diperhitungkan dari hasil analisis asesmen nasional)

Instrumen Lengkap untuk PAUD, SD, SMP , SMA dan SMK dan SLB dapat di DOWNLOAD DISINI 

 

0 komentar:

Post a Comment